Penulis: Japar Sidik
Gayo Lues, PERISTIWAINDONESIA.com |
Kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Gayo dalam waktu dekat akan turun ke lapangan.
Guna melakukan sosialisasi di setiap kecamatan terkait izin usaha agar masyarakat dapat memahami perlunya izin usaha tersebut.
“Dan ini kita lakukan karena masih rendahnya minat masyarakat dalam mengurus izin usaha,” kata Kepala DPMPTSP Gayo Lues Abdul Karim, Rabu (11/1/2023) di ruang kerjanya.
Meskipun digratiskan, menurutnya masyarakat masih malas mengurus izin usahanya.
Dipaparkannya, pengurusan izin saat ini sudah dimudahkan dengan sistem online single submission (OSS), yaitu merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Menurutnya, pemberian suatu izin kepada masyarakat atau badan usaha pada prinsipnya merupakan kepastian hukum dan perlindungan hukum dari pemohon perizinan.
Dan dengan adanya izin maka pengusaha akan merasa aman dalam menjalankan usahanya.
Hal ini juga memberikan adanya kepastian hukum jika suatu saat terjadi sengketa atau kasus dalam usahanya.
Lalu, izin juga bermanfaat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan. Izin Gangguan (HO) memberikan kepastian bahwa usaha yang dilakukan tidak merugikan dan berbahaya bagi lingkungan.
Melalui pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dapat dipastikan bahwa bangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Tata Bangunan dan Tata Ruang.
Izin usaha memudahkan dan melegalkan masyarakat dalam bertransaksi kepada organisasi pemerintahan dan swasta lain.
Ia pun memastikan, dalam pengurusan berbagai izin dipastikan gratis dan tidak dipungut biaya.
Diharapkannya, pelaku UKM dan usaha lainnya dapat mengurus ijinnya.
Dalam hal ini, pihaknya akan membantu sepenuhnya.
DPMPTSP juga membuka konsultasi untuk pengurusan izin usaha.
Namun disayangkan, masih lemahnya minat masyarakat para pelaku usaha dalam pembuatan surat izin usaha dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum memahami keutamaan surat izin usaha.
Untuk itu, pada tahun ini pihaknya akan melakukan sosialisasi di setiap kecamatan agar masyarakat dapat memahami perlunya izin usaha (*)