Home / Nusantara

Selasa, 2 Juli 2024 - 19:36 WIB

Terkait Korupsi SDA, Dinas Perindag ESDM Sumut Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Reklamasi, Pasca Tambang PT BUMI dan CV Sambara

Saat wawancara Kabid dinas perindag ESDM Sumut Selasa 2 Juli 2024

Medan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Terkait dugaan korupsi Sumber Daya Alam (SDA) yang menyebabkan Kerugian Negara dan Perekonomian Negara pada aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara dan penambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan (Sumut) dinas Perindag ESDM Sumut tidak dapat menunjukkan dokumen terkait hal tersebut.

Pasalnya, penambangan pada lokasi-lokasi tersebut, selain diduga dilakukan perusahaan penambang maupun perseorangan di luar konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan sampai detik ini tidak ada melakukan reklamasi dan pasca tambang, meski ada yang sudah hampir habis masa berlaku IUP Operasi Produksi (OP), dan lokasi penambangan sudah ditinggalkan sejak bertahun-tahun lalu.

Atas kondisi tersebut, berdasarkan hasil investigasi dan informasi kru media ini, dicoba kembali melakukan konfirmasi kepada Dinas Perindag ESDM Sumut, melalui Kabid HMB August Sihombing.

“IUP OP CV Sambara akan berakhir pada Agustus 2024 mendatang, dan kemungkinan tidak diperpanjang, karena sampai saat ini tidak ada tanda-tanda perusahaan tersebut memperpanjang, yang seharusnya setengah tahun sebelum masa IUP OP habis harusnya sudah diperpanjang.” kata August, Selasa (2/7/2024).

Kemudian, Wartawan memintanya agar mengeluarkan dokumen perencanaan reklamasi dan pasca tambang kedua perusahaan, PT BUMI dan CV Sambara yang telah disetujui pihaknya dan OPD lainnya, August Sihombing terkesan berkelit.

Dia meminta Wrtawan membuat permintaan secara tertulis.

“Tujuannya surat permintaan itu dibuat, apa tujuannya, dan itu pun susah, apakah akan disetujui Kepala Dinas atau tidak, dan pasti akan panjang prosesnya.” katanya.

Kembali diminta tanggapan Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald.

Menurutnya, tak ada alasan bagi APH (Polda Sumut, Kejati Sumut, Kejagung bahkan KPk) untuk diam atau pun diduga mempetieskan kasus dugaan korupsi sumber daya alam Sumut ini.

Menurutnya, perhitungan kerugian dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya dilihat dari pembukuan atau perhitungan secara akuntansi, tetapi harus mempertimbangkan segala aspek dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, antara lain memperhitungkan pengurangan dan penghilangan pendapatan Negara, penurunan nilai investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, dan lainnya.

Di sisi lain, dalam korupsi di sektor sumber daya alam, harus juga memperhitungkan kerugian perekonomian dalam perspektif kerusakan lingkungan, yaitu mengembalikan kepada kondisi awal.

“Selain itu, kerugian juga memperhitungkan manfaat yang hilang akibat lingkungan rusak,” kata Max.

“Dengan tidak membayar pajak saat membeli hasil tambang karena berasal dari lokasi yang diduga ilegal apakah tidak cukup menjadi bukti lainnya merugikan pendapatan negara?” geram Max.

Terkait reklamasi, pihak mengaku dari PT JUi Shin Indonesia dan PT BUMI mengatakan telah mendapat izin, berupa kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin, bekas galian pasir kuarsa dibuat kolam ikan, ternyata Kades yang dikonfirmasi wartawan, membantah keras dan penjelasan Kades berbanding terbalik dengan perwakilan kedua perusahaan itu.

“Tidak benar itu, mana mungkin saya, sebagai Kepala Desa, berani melawan aturan hukum. Suruh dia tunjukkan bukti kalau ada kerja sama dengan saya untuk membuat bekas galian tambang mereka menjadi kolam ikan. Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, nanti semua perusahaan tambang, gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan.” tegas Kades.

Lanjutnya, “Sudah lah, jangan banyak kali alasan, suruh tunjukan buktinya surat perjanjian yang dimaksud mereka itu saya jamin tidak ada. Reklamasi dan pasca tambang Itu kan syarat mutlak ketika mau mengajukan izin tambang, wajib dan harus melakukannya, reklamasi.”

“Saya duga mereka mau pengalihan isu. Faktanya sampai sekarang bekas galian mereka di Desa Gambus Laut tidak ada yang ditutup kembali, hanya menyisakan lubang besar mirip kolam, danau buatan dimana-mana.”

Masih kata Kades, “Sehingga ketika hujan, bisa menyebabkan air pasang, meluap airnya membanjiri pemukiman, merusak tanaman dan berbahaya bagi keselamatan manusia maupun ternak peliharaan warga disana.”

“Saya sebagai Kades Gambus Laut, berterima kasih kepada para rekan media. Ketika viral berita tersebut, daratan yang digali sampai jebol ke sungai sudah ditutup kembali oleh mereka. Saya mengharapkan semua pihak, terutama para aktivis dan peduli lingkungan agar mau mendesak pihak yang berwenang menindak perusahaan tersebut, supaya segera melakukan reklamasi dan pasca tambang sampai 100 persen berhasil,” tutup Kades (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Masyarakat Karo Kecamatan Kuala dan Pendawa Langkat Siap Dukung Syah Afandin

Nusantara

Dinilai Tebang Pilih, PKL Metland Cileungsi Pertanyakan Penerapan Aturan

Nusantara

Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah

Nusantara

Bupati Pimpin Pelantikan Sekda Kabupaten Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan

Nusantara

Tim Penilai PKK Kota Medan Kunjungi Kec. Medan Tembung Dalam Rangka Penilaian PKK KB Kes Tahun 2022

Nusantara

Minta Kajari Usut Belanja BBM Trans Metro Pekanbaru Terindikasi Mark up

Nusantara

Lenis Kogoya Lantik LMA Kabupaten Keerom Periode 2021-2026

Nusantara

Bobby Nasution ajak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Atasi Bersama Permasalahan Imigran