Penulis : Mawardi
Singkil | Peristiwaindonesia.com
Sehubungan dengan rasa kecewa dari saudara berinisial ARS perihal laporannya ke Polres Singkil Provinsi Nangroe Atjeh Darussalam yang merasa belom ada kabar tindak lanjut, maka ARS menceritakan hal tersebut pada Adek Hizrah Syahputra selaku Perwakilan Biro Subulussalam- Singkil LSM KPK Nusantara, Rabu(16/03/2022).
Lalu AH. Syahputra mulai bertanya “boleh ceritakan lebih jelas Bang?” kemudian ARS menjelaskan “begini ceritanya Bang, telah terjadi transaksi surat keterangan ganti rugi tanah antara Basri dan HJ. S. Mediah pada masa jabatan Sahminan selaku Kepala Desa yang berlokasi di Desa Labuhan Kera Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Singkil, yang diterbitkan pada 07/02/2011, serta dicantumkan nama saya sebagai saksi dalam surat itu dan ada juga tanda tangan saya dalam surat tersebut, sementara saya tidak mengetahui hal ini pada tanggal itu dan tidak ada menandatangani surat tersebut. Jadi berarti inikan termasuk dalam manipulasi data saya dan juga pencemaran nama baik saya, Bang”.
“Apakah hal tersebut sudah dilaporkan pada pihak Polres, Bang?” tanya balik AH. Syahputra.
Lalu jawab ARS “sudah Bang, namun belom ada kabar tindak lanjut, makanya kita datang menemui Abang dan bicarakan hal tersebut”.
Kemudian ucap AH. Syahputra “Saya rasa baiknya hal tersebut coba saya pertanyakan pada pihak Polres, namun Abang jangan berharap banyak dan Insya ALLAH doakan aja dalam waktu dekat akan mendapat jawabannya”.
Lalu AH. Syahputra coba konfirmasi melalui WA, Bapak Kapolres Singkil, dan dengan rasa senang Bapak Kapolres menjawab “terima kasih atas pertanyaannya, dan silahkan jumpai Kasatreskrim aja tuk pertanyakan hal tersebut, dan Insya ALLAH akan diberikan jawaban yang terbaik” tutup Kapolres Singkil.
Kemudian AH. Syahputra coba kembali pertanyakan hal tersebut pada Kasatreskrim “benar adanya tentang pelaporan tersebut Bang, dan terima kasih sudah pertanyakan hal tersebut agar masyarakat tidak gagal paham, dan sesuai Instruksi dari Bapak Kapolres, serta doakan juga Bang dalam 2 Minggu ini atau lebih tepatnya tanggal 13 April 2022 akan dilakukan panggilan seluruh pihak terkait dan bisa secepatnya diselesaikan secara musyawarah oleh seluruh pihak terkait, ataupun jika tidak dapat juga diselesaikan maka akan Kami naikkan berkas ini pada pihak Kejari Singkil agar selesai Hasil tindak lanjut dari Kami” tutup Kasatreskrim Singkil.