Penulis : MF. Habibie
Medan : Peristiwaindonesia. com
Guna menambah pengetahuan dan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan terkait dengan Sengketa dan Permasalahan Hukum Kontrak Barang/Jasa, Pemko Medan melalui BKDPSDM Kota Medan menggelar Bimtek
Sengketa dan Permasalahan Hukum Kontrak Barang/Jasa di Royal Suite Condotel, Selasa (18/10). Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution terutama dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia.
Bimtek ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakiliAsisten Umum Renward Parapat. Selama tiga hari ASN dilingkungan Pemko Medan mengikuti Bimtek Sengketa dan Permasalahan Hukum Kontrak Barang dan Jasa. Fasilitator atau narasumber dalam pertemuan ini berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Tjipto Prasetyo Nugroho selaku Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Madya Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah.
Dalam membacakan sambutan Bobby Nasution, Asisten Umum mengatakan pengadaan barang dan jasa harus didasarkan pada kontrak. namun tak sedikit kontrak yang berakhir dengan sengketa karena adanya kesalahpahaman antar pihak yang berkontrak. Agar tak terjebak dalam sengeketa tersebut para pihak harus memperhatikan dan menghindari hal- hal yang dapat memunculkan sengketa dalam proses penyusunannya.
“Kegiatan ini sangat penting karena dapat mengupdate pengetahuan serta meningkatkan keahlian para ASN di lingkungan Pemko Medan dalam pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang dan Jasa,” Kata Renward Parapat.
Dikatakan Asisten Umum, Pemerintah dalam membangun sarana dan prasarana publik memerlukan sektor swasta sebagai pemasok barang dan jasa sehingga terjadi hubungan hukum diantara keduanya dalam bentuk kontrak. Tentunya kontrak yang dibuat pemerintah bersifat multi aspek dan mempunyai karakter yang sangat khas. namun hal ini tidak menutup kemungkinan terjadinya berbagai hambatan dalam pelaksanaan kontrak disebabkan katana kurangnya kesepahaman antara Pemerintah dengan penyedia jasa.
“Dalam penyusunan kontrak sedari awal memang harus benar-benar teliti. Jangan sampai ada isu-isu yang dapat menimbulkan sengketa atau menjadi permasalahan di kemudian hari. Misalnya pemilihan jenis kontrak yang tidak tepat, tidak cermat membuat rancangan kontrak, copy paste kontrak sebelumnya tanpa penyesuaian, ruang lingkup pekerjaan kurang Jelas dan ketentuan serah terima parsial atau goal tidak jelas serta mekanisme pembayaran,” Jelas Renward.
Melalui pertemuan ini Asisten Umum berharap para peserta dapat mempelajari dan memahami bagaimana agar dalam menyusun kontrko tidak timbul isu-isu yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari dan jika terjadi sengketa kontak tersebut agar dapat memahami juga apa yang harus dilakukan. Selain itu Renward juga mengingatkan dalam menyelesaikan sengketa kontrak, seluruh pihak yang berkontrak agar tidak langsung membawa perkara ke tanah litigasi ataupun arbitrase. Terutama untuk kesalahan ataupun kekeliruan dalam kontrak yang bersifat administrasi.
“Untuk mencegah terjadinya sengketa kontrak, komunikasi sangat diperlukan setelah kontrak disusun. Pelaku usaha juga perlu diberikan penjelasan tentang dokumen pemilihan dan kontrak, serta mengkritisi spek,Hps dan rancangan kontrak pada saat diberikan penjelasan,” Sebut Asisten Umum sembari meminta agar para peserta dapat memanfaatkan pertemuan ini dengan baik untuk menambah pemahaman dan bekal dalam bekerja secara profesional.
Sebelumnya Plt Kaban BKDPSDM Sutan Tolang Lubis dalam laporannya mengungkapkan tujuan dilaksanakannya Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dasar hukum terkait pengadaan barang dan jasa, sengketa kontrak dan cata pencegahan serta penyelesaian baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
“Materi yang akan diberikan kepada peserta Bimtek yang akan berlangsung selama tiga hari ini adalah diantaranya Perencanaan Pengadaan, perumusan rancangan kontrak, jenis kontrak, Surat Perjanjian, SSUK, SSKK, finalisasi kontrak, simulasi rancangan kontrak, simulasi finalisasi kontrak, pengendalian kontrak, dan risiko serta permasalahan dalam PBJ. Selain itu juga aspek hukum dalam PBJ, penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi dalam PBJ serta Penyelesaian sengketa PBJ,” Jelas Sutan Tolang Lubis.