Penulis: Suradi
LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi Lampung tahun 2021.
Rapat digelar secara virtual serta diikuti TKPKD kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Di Kabupaten Lampung Selatan Lamsel), Wakil Bupati (Wabup) Pandu Kesuma Dewangsa SIIP mengikuti kegiatan itu melalui zoom meeting dari Aula Krakatau, kantor Bupati, Kamis (04/03/2021).
Wabup Lamsel yang akrab disapa Pandu ini, turut didampingi Kepala Badan Pusat Statistik Lamsel dan sejumlah Kepala OPD terkait dan TKPKD Kabupaten Lamsel.
Pada kegiatan itu, Pemprov Lampung menghadirkan empat narasumber, salah satunya adalah Wabup Lamsel, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Ketua TKPKD Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan.
Di kesempatan itu, Pandu menyampaikan langkah-langkah terkait penanggulangan kemiskinan, tantangan dan hambatan serta inovasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel untuk menekan kemiskinan.
Dalam paparannya, Pandu menyampaikan keberhasilan Pemkab Lamsel dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dan menekan angka kemiskinan di Bumi Khagom Mufakat.
“Jika tahun 2015 jumlah penduduk miskin di Lampung Selatan mencapai 161.772 jiwa, pada tahun 2020 turun menjadi 143.130 jiwa,” terang Pandu.
Selanjutnya, Pandu juga menyampaikan beberapa strategi penanggulangan kemiskinan yang ada di Kabupaten Lamsel.
Seperti mengurangi beban masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi makro dan kecil serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Dimana beberapa program penanggulangan kemiskinan tersebut diserahkan kepada beberapa OPD terkait.
“Seperti Dinas Pendidikan memberikan program beasiswa untuk anak SMP, agar tidak ada lagi anak putus sekolah pada jenjang SMP. Lalu pada Dinas Ketahanan Pangan ada program penurunan stunting,” ungkapnya.
Pandu menambahkan, keseriusan Pemkab Lamsel dalam menuntaskan kemiskinan dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Lamsel Nomor: 8/36/V.01/HK/2021 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
Disamping itu kata Pandu, pemerintah daerah juga telah memanfaatkan media sosial seperti Facebook sebagai sarana bagi masyarakat Lamsel yang ingin melakukan pengaduan terkait penanggulangan kemiskinan.
“Facebook ini dikelola oleh kesekretariatan TKPKD Lampung Selatan yang ada di Bappeda. Jadi pengaduan tersebut langsung ditanggapi oleh TKPKD Lampung Selatan,” tuturnya.
Selain keberhasilan dalam menanggulangi kemiskinan, Pandu juga menyampaikan beberapa tantangan serta hambatan yang di hadapi Pemkab Lamsel.
“Salah satunya belum semua stakeholder menggunakan DTKS sebagai dasar penentuan kelompok sasaran penerima manfaat program atau kegiatan yang menjadi kewenangannya,” kata Pandu.
Mengakhiri paparannya, Pandu mengatakan beberapa tindaklanjut yang akan dilaksanakan TKPKD Lamsel, seperti meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi antara stakeholder terkait khususnya antar OPD.
“Mengupayakan ketersediaan anggaran untuk peningkatan kinerja TKPKD melalui APBD. Lalu mengembangkan kerjasama dengan kalangan profesional, dunia usaha, tokoh masyarakat dalam upaya program penanggulangan kemiskinan sebagai usaha gerakan bersama,” pungkasnya (*)