Penulis : Paulus Witomo
JAKARTA – PERISTIWA_INDONESIA.com -Sebanyak 2.010 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta mendapatkan Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan surat keputusan pemberian remisi bagi 2.010 warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja kepada dua orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta didampingi oleh Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Bayu Irsahara dan Jajaran Pejabat Struktural, (Rabu 17 Agustus 2022.)
Turut hadir Perwakilan dari Polres Metro Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, BNNK Kota Jakarta Timur, Polsek Jatinegara, Sudin Pendidikan Jakarta Timur, Sudin Kesehatan Jakarta Timur, Lurah Cipinang Besar Utara.
Pada kesempatan kali ini, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Pemberian Remisi HUT RI Ke-77 Tahun 2022 oleh Bayu Irsahara selaku Kalapas Narkotika Jakarta.
“Dalam kesempatan yang baik ini, ijinkan kami mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat. Jajaran Pemasyarakatan tetap Tangguh di tengah badai tantangan yang menghadang, terlebih di tengah terpaan berita duka yang datang setiap hari dan ancaman Covid-19 yang terus mengancam petugas pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana pandemi saat ini kondisi lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta masih aman terkendali. Hal tersebut tentunya dikarenakan protokol Kesehatan yang secara disiplin diterapkan oleh para petugas pemasyarakatan dan para WBP sendiri,” kata Bayu Irsahara dengan ramah.
“Selain menjadi momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan republik Indonesia ini menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta sebanyak 2.010 (Dua ribu sepuluh) orang warga binaan pemasyarakatan mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia” pungkas Bayu.
(REL)