Home / Politik

Minggu, 12 Desember 2021 - 08:18 WIB

Dinyatakan Tak Bersalah, Polda Papua Keluarkan Lakius Peyon dari Rumah Tahanan

Tampak calon Bupati Yalimo Lakius Peyon (tengah), calon Wakil Bupati Nahum Mabel (kanan) dan anggota Polda Papua (kiri) siap mengikuti PSU Pilkada Yalimo

Tampak calon Bupati Yalimo Lakius Peyon (tengah), calon Wakil Bupati Nahum Mabel (kanan) dan anggota Polda Papua (kiri) siap mengikuti PSU Pilkada Yalimo

Penulis: Arny Hisage

Yalimo, PERISTIWAINDONESIA.com |

Setelah  Putusan Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 9 Desember 2021 pukul 19.00 WIT, Polda Papua secara resmi mengeluarkan Lakius Peyon dari Rumah Tahanan.

Akhirnya Mantan Bupati Yalimo itu dinyatakan bebas dari kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial tahun anggaran 2020 sebesar Rp1 miliar, Jumat (10/12/2021).

Kuasa Hukum mantan Bupati Yalimo, Yance Tenoye SH menjelaskan bahwa Pasca Putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura yang mengabulkan Permohonan Pemohon Pra Peradilan, yang dibacakan Hakim Tunggal Donald E Malubaya SH dalam amar putusannya “Memerintahkan Termohon/Polda Papua untuk mengeluarkan Pemohon/Lakius Peyon dari Rumah Tahanan Polda Papua, segera setelah Putusan dalam Perkara ini diucapkan” .

Paska putusan pengadilan tersebut, barulah Termohon Polda Papua melalui Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (TAHTI) menerbitkan Berita Acara Serah Terima dan menyerahkan Pemohon/Pemenang Praperadilan atas nama Lakius Peyon.

Sebelumnya, pada 26 Oktober  2021 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengumumkan penetapan Lakius Peyon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial tahun anggaran 2020.

Lakius Peyon dijadikan tersangka terkait penggunaan Rp1 miliar anggaran Dana Bantuan Sosial untuk membayar tuntutan ganti rugi dari warga yang menuntut karena identitasnya diumumkan sebagai pasien Covid-19.

“Ternyata kasus tersebut Tidak Sah,” jelas Yance Tenoye selaku kuasa hukum mantan Bupati Yalimo.

Lanjut Yance, Atas penetapan tersangka yang dianggap tidak adil itu, Lakius Peyon mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura. Permohonan pra peradilan itu akhirnya dikabulkan Hakim Pemeriksa, Donald E Malubaya, dalam pasca putusannya menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan Lakius Peyon sebagai tersangka Tidak Sah.

Menurutnya, setelah keluar dari rumah tahanan polda PapuaLakius Peyon akan mengikuti proses tahapan dan jadwal KPU Kabupaten Yalimo tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Sesuai dengan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun waktu 120 hari kerja yang akan berakhir pada 17 Desember 2021,” tutupnya (*)

Share :

Baca Juga

Politik

Masyarakat Yakin Paslon Nomor Satu RHS-ZW Akan Terpilih Jadi Bupati Simalungun

Politik

Tak Mau Umbar Uang, Bobby-Aulia Siap Umbar Program

Politik

Anggota DPRD Sumut Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Kecamatan Muara

Hukum

Siapakah Yang Akan Dipidana Akibat Kerumunan Massa Dalam Pilkada?

Daerah

Ny. Uke Retno Faisal Hasrimy hadiri Arisan dan Pertemuan Bulanan DWP Langkat.

Nasional

Jusuf Kalla ( JK ) Dukung Dukung Presiden Terpilih Prabowo – Gibran.

Hukum

Haposan Dari PT Jui Shin Indonesia Dilaporkan ke Polda Sumut, Dugaan Menghambat Tugas Wartawan

Nusantara

TKK Gelar Aksi di Balai Patriot Pemkot Bekasi