Home / Hukum

Kamis, 6 April 2023 - 20:48 WIB

Polres Bengkayang Tangkap Sdr Awang (Wakil Ketua DPC TBBR Kabupaten Bengkayang), Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Bengkayang – Kalbar | PERISTIWAINDONESIA.COM

Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menahan seorang pria berinisial AS alias Awang (43), terduga pelaku melakukan Pelecehan Seksual terhadap Seorang Anak dibawah Umur disalah satu kos di Kecamatan Bengkayang.(6/4/2023)

“Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyu Utomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan informasi tersebut, ia mengatakan penangkapan AS (43) ini dilakukan pada Rabu (5/4), setelah Orang Tua korban melaporkan ke Polres Bengkayang.

“Benar kami telah mengamankan AS (43) saat berada dirumahnya di Kecamatan Bengkayang, hal ini terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun dan kini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” kata Andika saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, AS alias Awang merupakan Wakil Ketua DPC TBBR Kabupaten Bengkayang. Aksi tidak terpuji yang dilakukannya mengakibatkan korban hamil kurang lebih lima bulan dan aksinya tersebut terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtua.

“Aksinya ini dilakukan pada Oktober 2022 dan korban baru berani menceritakan ke orangtuanya pada Maret 2023 yang kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polres Bengkayang pada Selasa (4/4),” tambah Andika.

Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS. Bermula dari korban sering mengalami sakit seperti kesurupan sehingga korban diobati oleh AS.

Adapun kejadian tersebut terjadi saat korban berada di kamar kosnya, kemudian AS mengetuk pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk. Adapun pada saat itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.” Ucapnya.(LD/RED)

Share :

Baca Juga

Hukum

Tanggapi Penangkapan Tersangka Korupsi, Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti

Headline

Parah Diduga Beredar Daging Ilegal Di Kabupaten Sintang, Kadis Perindagkop Akan Telusuri Dan Tindak Tegas

Daerah

Kepsek Menghindar Saat Dikonfirmasi, Sejumlah Anggaran MTsN Sibolga Diduga Kuat Berpotensi Mark Up

Hukum

DPRD Yalimo Surati KPU RI Klarifikasi Tak Pernah Laksanakan Sidang Paripurna Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Hukum

Terungkap, Oknum TU SMAN 6 Diduga Lakukan Praktek Perbuatan Tercela 378 Subs 372 K.U.H Pidana, Terlapor Di Mapolsek Jatiasih Polres Metro Bekasi Kota

Hukum

Tak Terima Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan.

Headline

Peredaran Kayu Ulin Bebas Beraktivitas : Pangdam Dalam penindakan Karna Diduga ada Keterlibatan Oknum Anggota.kopi

Hukum

Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) ikuti sidang disiplin di polres Siak Riau