• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) ikuti sidang disiplin di polres Siak Riau

Sahiluddin Lumban gaol by Sahiluddin Lumban gaol
29 Februari 2024
in Hukum, Nasional
0
Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) ikuti sidang disiplin di polres Siak Riau
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siak-Riau, Peristiwa Indonesia.com

Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mengikuti Persidangan Displin Kepolisian yang di gelar di Kantor Polres Siak Provinsi Riau , demikian di sampaikan Ketua Umum PKN Patar Sihotang, SH.MH seusai mengikuti Persidangan Kode etik displin Kepolisian pada hari selasa tanggal 27 Februarai 2024 jam 11 sampai dengan jam 13 00 Wib.

Patar Sihotang Menjelaskan, Bahwa Dianya di panggil dalam persidangan displin kepolisian ini adalah sebagai Saksi Pelapor ,yang melaporkan dugaan pelanggaran displin yang di lakukan oknum penyidik Dirkrimsus Polda Riau dengan bentuk pelanggaran tidak profesional dan tidak melakukan tugas sesuai dengan tupoksinya atas laporan PKN tentang Tindak Pidana Khusus keterbukaan informasi yang tidak di proses atau tidak ditindaklsnjuti sebagaimana prosedur dan tata cara penyelelesaian aduan masyarakat, salah satunya laporan PKN. Dalam hal ini, terduga pelanggar di dakwa dengan PP nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 ayat b dan d tentang Displin Kepolisian .

Patar sihotang Menjelaskan kronologis kejadiannya, Berawal dari pada tanggal 15 Agustus 2022 PKN melaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau tentang Dugaan Tindak Pidana Khusus keterbukaan informasi Publik sebagaimana dimaksud pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 ,Bahwa sudah hampir 1 tahun laporan PKN tidak di respon, dan tidak ada pemberitahuan kepada kami sebagai pelapor , sehingga pada tanggal 16 Oktober 2023 Kami melaporkan Permasalahan kepada Propam Polda Riau karena di duga tidak profesioanl dan tidak memberikan SP2HP kepada PKN, karena sesuai dengan aturan SP2HP Wajib di berikan sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang: pokok perkara;
tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan; rencana tindakan selanjutnya; dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

Bahwa tuntutan profesionalisme Polri merupakan kebutuhan tugas dalam mewujudkan Polri sebagai Polisi Sipil yang profesional, berwibawa dan dapat dipercaya oleh rakyatnya, dan untuk mewujudkan postur Polri sebagai sosok penolong, pelayan, dan sahabat masyarakat serta sebagai penegak hukum yang jujur, benar, adil, transparan dan akuntabel guna memelihara keamanan dalam negeri yang mantap dan dinamis.

Bahwa oleh karena Penanganan Dugaan tindak pidana khsusus belum ada Perkembangan yang jelas ,maka di duga Dirkrimsus Tidak Profesional sehingga di duga telah melanggar Kode Etika dan Profesi kepolisian RI seperti di maksud pada peraturan kepala Kepolisian RI pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian nomor 14 Tahun 2011 pasal 7
Pasal 7(1) Setiap Anggota Polri wajib:
a. setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;

Patar sihotang menyampaikan materi laporan pada saat persidangan disiplin digelar yang di pimpin oleh Wakapolres dan bertindak sebagai penuntut Kasi Propam dan di hadiri Saksi Pelapor Patar sihotang dari PKN dan Terduga pelanggar AKP JS . dan dihadiri juga oleh personil jajaran polres siak .dan pada persidangan terahir pimpinan sidang menanyakan apakah masih ada yang perlu di sampaikan , selanjutnya patar sihotang menyampaikan bahwa laporan pelanggaran ini kami lakukan adalah sebagai wujud kecintaan kami terhadap Kepolisian. Karena polisi adalah polisi milik rakyat , yang kami harapkan agar selalu bekerja secara profsional .dan integritas jujur dan menjaga kehormatan satuan institusi kepolisian RI.

Patar sihotang Mengharapkan semoga kejadian dan persidangan ini bisa menjadi pembelajaran dan edukasi kepada Rakyat ,apabila melihat dan merasakan ketidak adilan oleh aparat kepolisian bisa menempuh jalur hukum seperti yang PKN lakukan , karena ini kita lakukan sebagai bentuk kontrol rakyat kepada Kinerja Kepolisian yang sudah di gaji dari pajak rakyat, demikian disampaikan patar sihotang SH MH saat penutupan konfrensi pers di depan kantor polres Siak Riau

Penulis, Sahiluddin Lumban gaol

Sumber : PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN.

Previous Post

Pemberian Pangkat Jendral TNI Kepada H.Prabowo Subianto Jadi Sorotan Publik, Sekjen BRP Sudiarto SH,.MH Angkat Bicara

Next Post

Kades Desa Nauli Tapanuli Tengah ; Emangnya Kenapa Kalau Asset Dijual.

Sahiluddin Lumban gaol

Sahiluddin Lumban gaol

RelatedPosts

Gebrakan 20 Mei: Prabowo Subianto dan Arsitektur Baru Negara Pelayan Rakyat
Headline

Gebrakan 20 Mei: Prabowo Subianto dan Arsitektur Baru Negara Pelayan Rakyat

23 Mei 2026
OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
Headline

Pendidikan Kerakyatan dalam Kepemimpinan Prabowo: Sebuah Transformasi Substansial

4 Mei 2026
Dari Amanah ke Aksi: Saiful Chaniago Resmi Pimpin PLN Gas & Energy, Siap Kawal Transformasi Energi Nasional
Nasional

Dari Amanah ke Aksi: Saiful Chaniago Resmi Pimpin PLN Gas & Energy, Siap Kawal Transformasi Energi Nasional

1 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Next Post
Kades Desa Nauli Tapanuli Tengah ; Emangnya Kenapa Kalau Asset Dijual.

Kades Desa Nauli Tapanuli Tengah ; Emangnya Kenapa Kalau Asset Dijual.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In