• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Inspektorat Dinilai Lamban Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
17 Juli 2020
in Hukum
0
Inspektorat Dinilai Lamban Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa
0
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Suradi Dede

Lampung Selatan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Belum tuntas proses hukum beberapa Oknum Kepala Desa yang sudah lama dilaporkan terkait Dugaan Penyalahgunaan wewenang dan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai masyarakat tidak ada kejelasan dari Instansi Penegakan Hukum di Kabupaten Lampung Selatan, kini PR Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan dan Instansi penegakan Hukum di Lamsel adanya laporan terhadap oknum Kepala Desa.

Berdasarkan Laporan No: 018/DPP-GPAN/VII/2020
Perihal : Laporan Dugaan Tipikor dan Penyalahgunaan wewenang pada kegiatan Infrastruktur Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan DD Tahap I TA 2020

Berdasarkan UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN di dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang, dimana pada Pasal 12 Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa diatur regulasi Padat Karya (PKT) serta Tugas dan Wewenang TPK.

Berdasarkan Surat Somasi dan Klarifikasi Nomor: 014/DPP-GPAN/VI/2020 pada tanggal 07 Juni 2020 sesuai Surat Investigasi Nomor: 014/DPP-GPAN/VI/2020, selanjutnya DPP LSM GPAN melaporkan oknum Kepala Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan ke beberapa Instansi terkait antara lain, Kapolres Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Inspektorat Lampung Selatan.

Dilaporkan, Pekerjaan Infrastruktur kegiatan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2020 Desa Sumbernadi diduga terjadi penyalahgunaan wewenang terindikasi merugikan negara.

Dalam Laporannya, GPAN mengestimasi kerugian negara atas pekerjaan Pembangunan Kontruksi Gedung PAUD yang berlokasi di RT. 06 Dusun II Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Lamsel. Dengan Volume Panjang 15 m x Lebar 8 meter dengan Nilai kegiatan Rp.300.010.200,- sementara yang dinilai pada RAB tidak Rasional dan diduga terjadi mark up pada pekerjaan tersebut apalagi material pondasi mengunakan batu lokal (Batu Kriting) yang tidak sesuai dengan Pengajuan RAB dari APBDes setempat

“Karna itu kami mengestimasi 40 % dari RAB diduga mark up senilai = 40 % x Rp.300.010.200 = Rp. 120.004.080. Pada pembangunan gorong-gorong dengan Volume 5 m x Lebar 1,55 m dengan nilai Rp.9.979.300 juga dinilai pada RAB tidak Rasional sehingga diestimasi 30 % dari RAB mark up senilai = 30 % x Rp.9.979.300 = Rp.2.993.790 dan total estimasi dugaan kerugian negara diperkirakan
= Rp. 120.004.080 + Rp. 2.993.790 = Rp. 122.997.870.

Demikian uraian Edi Saputra Sitorus ST selaku Ketua GPAN kepada awak media ini, Kamis (16/7/2020).

Terkait hal itu, DPP LSM GPAN meminta Kapolres Lampung Selatan segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sumbernadi dan pihak terkait untuk segera diproses Hukum sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Dengan tetap mengacu pada azaz praduga tak bersalah, di harapkan pihak yang berkompeten agar dapat saling bersinergi dalam upaya menyelamatkan keuangan negara, sehingga pengawasan atas pembangunan masyarakat di desa dan penguatan ekonomi Desa terjaga dengan baik,” Pungkasnya (*)

Previous Post

DPR Dan Pemerintah Sepakat Konsep RUU BPIP Tidak Dibahas Sebelum Mendapat Masukan Masyarakat

Next Post

Kapan Bonus Tahunan PTPN III Dibayarkan?

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi
Hukum

Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi

19 Januari 2026
Next Post
Kapan Bonus Tahunan PTPN III Dibayarkan?

Kapan Bonus Tahunan PTPN III Dibayarkan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In