Home / Hukum

Jumat, 17 Juli 2020 - 13:41 WIB

Inspektorat Dinilai Lamban Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa

Penulis : Suradi Dede

Lampung Selatan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Belum tuntas proses hukum beberapa Oknum Kepala Desa yang sudah lama dilaporkan terkait Dugaan Penyalahgunaan wewenang dan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai masyarakat tidak ada kejelasan dari Instansi Penegakan Hukum di Kabupaten Lampung Selatan, kini PR Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan dan Instansi penegakan Hukum di Lamsel adanya laporan terhadap oknum Kepala Desa.

Berdasarkan Laporan No: 018/DPP-GPAN/VII/2020
Perihal : Laporan Dugaan Tipikor dan Penyalahgunaan wewenang pada kegiatan Infrastruktur Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan DD Tahap I TA 2020

Berdasarkan UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN di dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang, dimana pada Pasal 12 Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa diatur regulasi Padat Karya (PKT) serta Tugas dan Wewenang TPK.

Berdasarkan Surat Somasi dan Klarifikasi Nomor: 014/DPP-GPAN/VI/2020 pada tanggal 07 Juni 2020 sesuai Surat Investigasi Nomor: 014/DPP-GPAN/VI/2020, selanjutnya DPP LSM GPAN melaporkan oknum Kepala Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan ke beberapa Instansi terkait antara lain, Kapolres Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Inspektorat Lampung Selatan.

Dilaporkan, Pekerjaan Infrastruktur kegiatan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2020 Desa Sumbernadi diduga terjadi penyalahgunaan wewenang terindikasi merugikan negara.

Dalam Laporannya, GPAN mengestimasi kerugian negara atas pekerjaan Pembangunan Kontruksi Gedung PAUD yang berlokasi di RT. 06 Dusun II Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Lamsel. Dengan Volume Panjang 15 m x Lebar 8 meter dengan Nilai kegiatan Rp.300.010.200,- sementara yang dinilai pada RAB tidak Rasional dan diduga terjadi mark up pada pekerjaan tersebut apalagi material pondasi mengunakan batu lokal (Batu Kriting) yang tidak sesuai dengan Pengajuan RAB dari APBDes setempat

“Karna itu kami mengestimasi 40 % dari RAB diduga mark up senilai = 40 % x Rp.300.010.200 = Rp. 120.004.080. Pada pembangunan gorong-gorong dengan Volume 5 m x Lebar 1,55 m dengan nilai Rp.9.979.300 juga dinilai pada RAB tidak Rasional sehingga diestimasi 30 % dari RAB mark up senilai = 30 % x Rp.9.979.300 = Rp.2.993.790 dan total estimasi dugaan kerugian negara diperkirakan
= Rp. 120.004.080 + Rp. 2.993.790 = Rp. 122.997.870.

Demikian uraian Edi Saputra Sitorus ST selaku Ketua GPAN kepada awak media ini, Kamis (16/7/2020).

Terkait hal itu, DPP LSM GPAN meminta Kapolres Lampung Selatan segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sumbernadi dan pihak terkait untuk segera diproses Hukum sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Dengan tetap mengacu pada azaz praduga tak bersalah, di harapkan pihak yang berkompeten agar dapat saling bersinergi dalam upaya menyelamatkan keuangan negara, sehingga pengawasan atas pembangunan masyarakat di desa dan penguatan ekonomi Desa terjaga dengan baik,” Pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

PD GNPK RI Kota Salatiga Gelar Rapat Kerja Usung Tema Mitra Pemerintah Untuk Keadilan dan Kebenaran

Hukum

Laporan Buat Kapoldasu: “Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Tanah Karo”

Headline

DPP LSM BERKORDINASI Ingatkan Penegak Hukum Patuhi Perintah Presiden “Tidak Peras Pengusaha, Eksekutif Dan Masyarakat”

Ekonomi

Polsek Muara Tami Gelar Binluh di Sekolah Melalui Program Para-Para Numbay

Hukum

Diwarnai Aksi Bakar Ban, Mahasiswa Minta Kadis Pendidikan Langkat Mundur

Hukum

Diduga Pengadilan Negri Ketapang,Tidak Mengakui Akta Kelahiran Dan Hanya Mengakui Surat Keterangan Dari Desa, Apakah Termasuk Mafia Peradilan?

Hukum

DPRD Yalimo Surati KPU RI Klarifikasi Tak Pernah Laksanakan Sidang Paripurna Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Daerah

Pj. Bupati Tapteng : “NAHKODA” Pemkab Tapteng “BERSINAR” Rakyat Nyaman