Home / Hukum / Investigasi / Nasional

Selasa, 19 Maret 2024 - 08:06 WIB

Lapor Pak Kapolri ; Tambang Emas Ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang, Semakin Terkesan Kebal Hukum*

Ketapang, Kalimantan barat, Peristiwaindonesia.com ~ Tambang emas ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan, Kab.Ketapang, Kalimantan Barat yang dikoordinir oleh R.Z, Kabupaten Ketapang, semakin terkesan kebal hukum.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPP Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat yang mengusut kasus ini.

Menurut informasi yang dihimpun, tambang emas ilegal yang dikendalikan oleh Ahin telah beroperasi lama.

Pada awalnya, keberadaan tambang ini belum begitu menimbulkan masalah, namun seiring berjalannya waktu, dampak negatif yang ditimbulkan semakin terasa dan nyata.

Permukaan tanah yang digali untuk mencari emas semakin luas, tambang yang tidak terkelola dengan baik menimbulkan polusi dan kerusakan lingkungan yang serius.

Meskipun telah dilakukan investigasi oleh DPP Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat, tambang emas ilegal ini belum juga tanda-tanda penertiban.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tambang emas ini didukung oleh Oknum oknum tertentu, sehingga keberadaannya terlihat kebal hukum dan dapat terus beroperasi tanpa takut akan konsekuensi hukum yang lebih serius.

Abdullah (pak ustadz) dari DPP Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat menyampaikan harapannya agar Mabes Polri turun tangan untuk menindak tegas tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang.

Sebagai lembaga yang berwenang dalam hal penegakan hukum, Mabes Polri diharapkan dapat menegakkan keadilan Supremasi hukum dan menindak berbagai bentuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Kegiatan tambang emas ilegal tidak hanya merusak lingkungan, namun juga merugikan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk menertibkan tambang emas ilegal ini.

Selain itu, juga perlu adanya langkah-langkah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Karena pada akhirnya, dampak dari kegiatan tambang emas ilegal ini tidak hanya dirasakan oleh satu pihak, tetapi seluruh masyarakat dan lingkungan akan terkena dampaknya.

DPP Lidik Krimsus RI Abdullah (pak ustadz) Kalimantan Barat berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat menunjukkan komitmen yang kuat dalam menindak tegas kegiatan tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga keberlangsungan lingkungan dan masyarakat yang lebih baik untuk generasi yang akan datang.

Saat  dikonfirmasi peristiwaindonesia.com via WhatsApp kepada koordinator Tambang Illegal ( milik Pak Ahin ) inisial R Z menyarankan agar menghubungi Bos nya saja Pak Ahin.  Kalau saya yang di WhatsApp, saya itu hanya bisa hal” biasa saja orang yang mau minta bantu atau berteman. ( Red ).

Laporan : Hadi Mulyani.

Share :

Baca Juga

Hukum

Dugaan Korupsi KMK BRI Kabanjahe, Panggilan Ke III Kejati Sumut Pasang Iklan Di Koran

Hukum

Desa Muara Basung Raih Juara Umum MTQ ke-XX Tahun 2024 Tingkat Kecamatan

Hukum

KPK Serahkan Berkas Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa ke PKN.

Nasional

Setelah Diminta Istana, Polri Tambah Kuota Sekolah Perwira Untuk Orang Asli Papua

Daerah

117 Mahasiswa KKN STAI-JM Diminta Plt Bupati Langkat Mendukung Program Desa

Investigasi

Berdialog Bersama Warga Desa Satai Lestari, Anggota Polsek Pulau Maya Karimata, Pastikan Merespon Curhatan Warga Masyarakat

Hukum

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sulut

Hukum

Keluhkan PPDB Di SMAN 2 Jonggol, Warga : Ada 11 Calon Siswa Diduga Adanya Kecurangan