Home / Hukum / Politik

Jumat, 24 November 2023 - 12:42 WIB

Aktivis Anti Korupsi Mendesak KPK Segera Periksa Dominggus Mandacan Atas Kasus Gratifikasi

Penulis, Sahiluddin Lumban gaol

Jakarta, Peristiwa Indonesia.com

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Pasca Vonis 7 Tahun Penjara terpidana Mantan Ketua KPU, Wahyu Setiawan, 2020 lalu. Hal itu masih menyisakan ruang ketidakadilan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, tidak ada kelanjutan atau pengembangan terkait kasus tersebut. Masyarakatpun mendesak penegak hukum yang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menuntaskan kasus grafikasi sebesar Rp 500 juta dari Mantan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Aktivis anti korupsi dari Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo SM menyoroti hal tersebut agar menjadi perhatian khusus bagi KPK untuk memeriksa mantan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Suparjo meminta agar materi dakwaan Jaksa dalam putusan Mahkamah Agung dijadikan tugas wajib bagi pihak KPK dalam upaya mengembangkan dan menuntaskan kasus tersebut.

“Kami meminta agar fakta hukum kasus gratifikasi mantan Ketua KPU menjadi tugas wajib bagi KPK. Agar nantinya kasus tersebut menjadi perhatian khusus bagi KPK, sehingga KPK dapat melakukan pengembangan atas dakwaan mantan Ketua KPU Wahyu Setiawan yang menerima gratifikasi sebesar 500 juta Rupiah dari mantan Gubernur Papua, Dominggus Mandacan”, Kata Koordinator FGMI, Muhamad Suparjo SM kepada awak media, Senin (24/11/2023).

“Sebetulnya kasus ini sudah terang dan sudah banyak petunjuk dan fakta hukum untuk pengembangan kasus, sehingga KPK dapat segera memeriksa dan menetapkan Dominggus Mandacan sebagai tersangka”, tambahnya.

Kasus gratifikasi itupun menjadi atensi publik, khususnya bagi masyarakat Papua Barat. Publik merasa tidak nyaman karena belum ada penuntasan kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

“Untuk mengakhiri prasangka yang terus berkembang di masyarakat, maka perlu dipahami oleh penegak hukum bahwa penuntasan kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Papua Barat merupakan bagian dari atensi publik”, kata Suparjo.

Suparjo berharap agar penegak hukum yang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dominggus Mandacan demi mempercepat proses hukum.

“Harapan kami sebagai aktivis anti korupsi agar KPK segera memanggil dan memeriksa Dominggus Mandacan. Karena fakta hukum dalam persidangan menyebutkan bahwa Dominggus Mandacan adalah orang yang disebut memberi perintah sekaligus sebagai sumber dana penyuapan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan”, tutup Suparjo kepada awak media, Jum’at (24/11/2023).

Sumber Koordinator FGMI
*Muhamad Suparjo SM

Redaksi / Tim

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati Tapteng Bebas Tugaskan Kadis Kesehatan, Karena Diduga Kuat Potong BOK dan Jaspel 50 % Selama 6 Tahun.

Hukum

Adanya Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Solar Ilegal, Belum Tersentuh Hukum

Daerah

Syah Afandin perjuangkan nasib PPPK, menemui Dirjen GTK Kemendikbudristek RI di Jakarta

Nasional

Jusuf Kalla ( JK ) Dukung Dukung Presiden Terpilih Prabowo – Gibran.

Politik

Masyarakat Yakin Paslon Nomor Satu RHS-ZW Akan Terpilih Jadi Bupati Simalungun

Hukum

APPP Minta Kejari Paluta Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos Afirmasi Dan Kinerja TA 2019

Hukum

Kejagung Resmi Tahan Tersangka dalam Perkara PT Waskita Karya

Politik

Dinilai Lecehkan Etnis Simalungun Dan Bohongi Publik, Gemapsi Polisikan Calon Bupati