Home / Hukum

Kamis, 15 Juni 2023 - 14:43 WIB

Adanya Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Solar Ilegal, Belum Tersentuh Hukum

Bekasi – PeristiwaIndonesia.Com

Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal.

Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Namun hal tersebut tidak menyurutkan bagi para mafia untuk bermain curang membeli BBM jenis solar subsidi untuk di timbun dan kembali di jual ke industri dengan harga tinggi

Terkait hal ini hasil penulusuran tim melakukan investigasi,dan menemukan salah satu tempat yang diduga dijadikan Gudang BBM Ilegal tepatnya Jalan Pangeran Limboro RT 005 RW 001 Kelurahan Marga Jaya Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat

Mirisnya gudang yang tepat berada yang berada diwilayah padat penduduk seolah terhindar dari pantauan APH, Modus Mafia Solar Ilegal dengan membeli Solar DiPOM Bensin dan pindahkan kemobil Tanki yang sudah menunggu di dalam gudang tersebut dan mereka bebas melancarkan aksi kegiatan dan penimbunan di lokasi tersebut.

Salah satu warga yang ditemui di lokasi sekitar mengaku heran kenapa kegiatan begitu tak ditangkap polisi padahal kegiatan itu melanggar hukum.

“Anehnya kok penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut padahal jelas merugikan masyarakat dan negara,”ujarnya Selasa (14/6/2023)

Selain itu dirinya juga berharap agar pihak Polsek atau Polres segera menindak para Mafia BBM Ilegal agar tak merugikan masyarakat dan Negara

“Harapan saya Polsek dan Polres cepat tangkap pelaku penimbunan BBM ilegal yang ada diwilayah sini,” harapnya.

Sementara Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Haryono saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui keberadaan gudang tersebut.

“Siap, belum tahu sama sekali bang, yang di mana itu,” jawabnya via pesan wattshap.Selasa (14/6/2023)

Selain itu dirinya mengatakan bahwa konfirmasi langsung ma Kapolres Bekasi Kota karena diirinya pusing sedang banyak pekerjaan menangani kasus

“Komfirmasi ke pa kapolres aja bang, saya ngurusin kasus sudah puyeng,” katanya lagi

Dirinya juga menyarankan kepolres Bekasi kota karena ada Tim Khusus yang menangani hal tersebut

“Di polres kan ada unit krimsus, coba konfirmasi ke sat reskrim,” tukasnya.(TIM/RED)

Share :

Baca Juga

Hukum

Pekerjaan 3,7 Milyar Pembangunan SMKN Sukabangun Kab.Tapanuli Tengah-Sumut Rawan Pengurangan Volume, Diduga Asal Jadi dan Langgar Undang Undang

Hukum

BNNP Sulbar Ajak Kepala Desa di Mamuju Tengah Menjadi Relawan Anti Narkoba

Hukum

Ketua Presidium FPII Tugaskan Arthur Noija SE.SH Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan RSUD Pasar Minggu

Headline

Dituduh Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, HR Akan Lapor Balik Orang Tua SMH

Headline

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Sukaresmi Kab. Bogor Atas Laporan Masyarakat

Hukum

Asintel Kejati Sulut Hadir Peresmian PLTD Pulau Siladen

Hukum

Ini Upaya Polda Dan Polres Halteng Tangani Masalah Pembunuhan Di Hutan Halmahera

Hukum

Wakajati Jawa Tengah Pisah Sambut Dengan Wakajati Baru Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH