Home / Nusantara

Jumat, 5 Mei 2023 - 10:14 WIB

Notulen Bipartit SBSI 1992-PT PGM Diserahkan ke Disnaker Kapuas Hulu 

Penulis: Imelda Yati

Kapuas Hulu, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua DPD SBSI 1992 Provinsi Kalimantan Barat Lusminto Dewa bersama Ketua MPD Jesman Sianturi didampingi Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Kapuas Hulu Beta Sulata, Sekretaris Ninil Sutriani dan Bendahara Jubaidah menyerahkan notulen Bipartit dengan PT PGM kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rabu (3/5/2023) di Putussibau.

Notulen Bipartit tersebut diterima Bahrudin selaku Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas Hulu.

Notulen Bipartit yang terselenggara, Selasa (2/5/2023) di ruang rapat PT PGM Penai kecamatan Silat Hilir tersebut berisi tuntutan 38 buruh yang ter-PHK.

Di kesempatan itu, pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikannya 14 hari kerja ke depan.

Sejumlah rincian tuntutan Buruh berupa Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Lusminto Dewa, sebelum menyerahkan notulen Bipartit menjelaskan peran dan fungsi serikat dalam melindungi, mendampingi, dan memperjuangkan hak-hak buruh dan keluarganya.

Tak terkecuali 38 buruh yang di PHK PT PGM tahun 2022 lalu, kemudian ditindaklanjuti SBSI 1992 pada bulan Mei 2023 ini.

Karenanya, kepada pihak Disnaker kabupaten Kapuas Hulu, Lusminto Dewa berharap adanya penyelesaian kasus ini.

Selain itu, kepada Bupati selaku Kepala Pemerintahan kabupaten Kapuas Hulu, Kapolres, Dandim dan pengusaha diharapkan segera menyelesaikan kasus PHK ini secepatnya.

Sebab, menurut Dewa, ribuan orang pencari kerja atau masyarakat Kapuas Hulu selama kurun waktu 5 tahun ini tidak mendapatkan pembelaan karena bekerja di tempat yang dapat dikatakan terisolir.

Bahkan hak-hak para Buruh selama ini yang terdampak PHK di berbagai perusahaan banyak yang tidak dibayarkan perusahaan sesuai dengan amanah konstitusi negara.

Dikatakannya, perusahaan kerap berdalih bahwa buruh harian lepas di PHK tidak mendapatkan pesangon.

“Ini salah besar,” ungkap Dewa seraya membeberkan peraturan terkait PHK bagi Buruh Harian Lepas (BHL).

Terutama kasus 38 PHK di PT PGM (Group Sinarmas) yang kini sedang ditangani oleh SBSI 1992.

H Bahrudin SE usai menerima notulen Bipartit SBSI 1992 – PT PGM menyampaikan terimakasihnya kepada SBSI 1992 yang telah bersedia mendampingi 38 Buruh yang ter-PHK tersebut.

H Bahrudin menyebut, penyelesaian kasus PHK sudah diatur dalam UU perburuhan dan organisasi yang dapat menangani kasus ketenagakerjaan adalah Serikat Buruh, bukan LSM.

“Ranah aparat hukum dan organisasi lain tentu boleh juga dalam menengahi kasus PHK, tapi yang terdepan adalah Serikat Buruh,” ungkapnya.

Bahrudin pun berjanji akan menindaklanjuti notulen Bipartit tersebut ke Kadis Nakertrans dan juga ke mediator yang akan menangani kasusnya.

Diakhir penyerahan notulen Bipartit SBSI 1992 – PT PGM tersebut, juga diserahkan SK kepengurusan DPC SBSI 1992 Kabupaten Kapuas Hulu dan PK PT PGM untuk mendapatkan Tanda Bukti Pencatatan sebagaimana diatur dalam UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Tim)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kodim Subulussalam Laksanakan Acara Hari Gembira Anak Yatim

Nusantara

Tanggapi Dugaan Kasus Suap dan Korupsi, Presiden: Semua Sama di Mata Hukum

Nusantara

Digelar BI, Plt Bupati Langkat Buka Edukasi BSNT

Headline

Pemkot Bekasi Darurat Tenaga Pengajar di Sekolah

Nusantara

TKK Gelar Aksi di Balai Patriot Pemkot Bekasi

Nusantara

Pemko Medan Serahkan Bantuan Sosial Kepada 17.229 Orang Pengemudi Ojol, Betor, dan Angkot. Bobby Nasution : Gunakan Uangnya Untuk Kebutuhan Keluarga, Anak dan Istri

Nusantara

PT AHM Karawang Diduga Hilangkan Nomor Induk Sertifikat di Peta Bidang

Nusantara

Gelar Rapat Konsolidasi Antar Ganjar Siap Menangkan Ganjar Presiden 2024