Sekretaris Bapenda Ridwan, saat ditemui LSM Berkoordinasi diruang kerjanya (6/9).
Penulis : Sahiluddin Lumban Gaol.
Bekasi, Peristiwa Indonesia.com.
Terkuaknya perilaku tidak terpuji dari 2(dua) orang yang diduga oknum ASN Bapenda Kota Bekasi ditanggapi serius oleh Sekretaris Bapenda Kota Bekasi Ridwan kepada Media, di Kantornya Rabu kemaren.
Dikatakan, kami akan memanggil kedua oknum (KY), dan (FA) yang diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji selaku ASN Bapenda, tentunya ini adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana Tufoksi dan Disiplin ASN.
Sekertaris Bapenda itu menegaskan, pastinya saya akan panggil terlebih dahulu Ka.UPTD Bekasi Timur dan 1 orang oknum pelaku yang dari timur begitu juga Ka.UPTD Bekasi Barat dan si oknum pelaku satunya lagi, bila terbukti kami akan lakukan tindakan penegakan dispilin untuk para oknum pungli itu” katanya kepada Marjuddin Kornas LSM Berkoordinasi.
Menjawab surat LSM Berkoordinasi kepada pihak Bapenda terkait kasus dugaan Pungli tersebut, Sekretaris Bapenda Ridwan berjanji menyelesaikan masalah ini. Bahkan ke jalur hukum bila terbukti melakukan pencaloan penerimaan murid ke salah satu SMA Negeri Kota Bekasi.
Aksi pencaloan ini terungkap setelah korban meminta pertanggungjawaban pelaku, karena janji muluk pelaku tidak kunjung terlaksana.
Informasi yang diperoleh, bahwa korban yang minta namanya tidak disebutkan, ditemui oleh oknum Kordinator sekolah yang berinisial KY. Saat itu KY mengaku mampu mengupayakan anak korban masuk ke Sekolah SMA lewat jalur belakang.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menyebut adanya kerjasama dengan beberapa ASN, yang akhirnya korban terperdaya oleh bujuk rayu pelaku.
Pelaku dalam aksinya kepada korban mengatakan, bahwa pegawai negeri ini pasti bisa mengupayakan anak korban masuk.
Untuk itu, pelaku meminta kesediaan korban untuk menyiapkan uang senilai Rp 49 juta. Dengan besarnya harapan yang ditawarkan pelaku, kemudian korban melakukan transaksi sejumlah uang dengan nilai Rp20 juta ditanggal (26/07), dan transfer Rp 6 juta dan Rp 10juta ditanggal (27/07) melalui M-banking BCA Mobile ke atas nama LM oknum PNS BAPENDA UPTD Bekasi Barat yang selanjutnya menyerahkan sejumlah dana tersebut kembali kepada seorang PNS di dinas yang sama berinisal FA.
Kepada Wartawan Media ini, korban menyampaikan kekecewaannya. “Saya merasa telah di bohongi karena anak saya sampai saat ini tidak bisa masuk dan janjinya kalo anak tidak masuk maka uang kembali”. Sembari menyebutkan kalau pelaku sudah ada mengembalikan uangnya senilai Rp 20 juta, sekarang uang saya masih ada Rp 29 juta lagi yang belum dikembalikan, ucap korban dengan nada kesal.
Menyikapi undangan klarifikasi dari Bapenda, LSM Berkoordinasi akan terus mengawal proses ini, hingga oknum ASN bersangkutan yang diduga telah melakukan Pungli dengan modus pencaloan, agar terlaksana sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, agar perilaku serupa tidak terulang lagi. ( Red )