Home / Hukum / Investigasi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:42 WIB

SPBU 34-171-27 Margahayu Diduga Salah Gunakan Izin Usaha

Bekasi, Peristiwa Indonesia.com.

Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU Pertamina 34.171.27 di Jln. Chairil Anwar Margahayu Kota Bekasi diduga melakukan kegiatan melawan hukum dengan cara menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar kepada mafia secara melawan hukum untuk ditimbun dan dijual ke Perusahaan.

Modus operandi yang dilakukan dengan cara mengganti Plat Nopol agar bisa berkali kali dalam sehari masuk ke SPBU itu guna melakukan pengisian bahan bakar jenis Bio Solar.

Dengan mengganti Nomor Plat Polisi nya setiap pengisian disinyalir agar terhindar dari deteksi kuota penggunaan BBM yang telah ditetapkan Pemerintah. Dalam sehari diperkirakan Mafia BBM Jenis Solar Subsidi tersebut diduga dapat mengepul BBM Bio Solar dari setiap SPBU bisa mencapai 4 (empat) Ton / hari.

Setelah memanipulasi Nomor Plat Polisi tersebut, tentu akan terhindar dari deteksi kode barcod yang akan membatasi penggunaan kuota 1 unit mobil truk box Cold Diesel milik Mafia Migas tersebut.

Meski pun ancaman hukuman dan dendanya sangat berat, namun tak membuat takut para mafia solar (mafia migas) untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Aktifitas ilegal ini terlihat berjalan kondusif dan terkondisikan tentu dengan dasar kerjasama yang baik antara Pengusaha SPBU dengan Mafia Migas ( Bio Solar ) tersebut.

Berdasarkan informasi dari narasumber berinisial SM di lapangan, mengatakan bahwa pembelian solar yang dilakukan sopir membawa kendaraan jenis Cold Diesel Boks itu sudah berlangsung lama, walau sempat berhenti sebentar, dan sekarang mulai ramai kembali.

“Baru beberapa Minggu, mungkin sekitar satu bulanan terlihat lagi mereka ngambil ada beberapa mobil boks yang mencurigakan bolak balik ngisi di SPBU itu lalu berputar keluar kejalan dan kernetnya terlihat turun dan merubah atau mengganti plat mobilnya lalu masuk kembali ke SPBU itu, nah lebihnya saya gak tahu untuk ditimbun atau apa saya enggak paham dan yang punya armada pun saya enggak tahu. Tahunya itu mobil sering terlihat bolak balik ngisi solar,” ujar SM Senin (16/10/2023).

Sementara itu, ….?… pengawas SPBU saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp tidak menjawab.

Untuk diketahui bahwa Pertamina telah melarang konsumen membeli Bahan Bakar Minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, menegaskan “siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar”. ( Red ).

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Investigasi

Baperjakat Bungkam, Mutasi Pejabat Eselon II Pemkab Taput Diduga Langgar PP 53 Tahun 2010

Daerah

Kantor Desa Simarlelan Tapanuli Selatan Kumuh tak Terurus, Pelayanan Nihil.

Daerah

Proyek Senilai 24 Meliyar,Terbengkalai Diduga Kontraktor Sudah Tidak Mampu Menyelesaikan Nya

Hukum

Terapkan Prokes Covid-19 Secara Virtual, 39 CPNS Kemenkumham Lapas Kelas II A Pematang Siantar Terima SK

Hukum

Inspektorat Dinilai Lamban Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa

Daerah

Polres Sibolga Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024

Infrastruktur

Laporan Kepada Bupati: Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Tanjung Heran Kecamatan Penengahan Diduga Dikerjakan Asal Jadi