Home / Investigasi

Selasa, 28 Juli 2020 - 22:36 WIB

Masyarakat Desa Leling Menuntut Keadilan Karena Dirugikan Perusahan PT MUL

Penulis : Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Masyarakat Desa Leling Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat menuntut keadilan karena dirugikan Perusahan PT Manakarra Unggul Lestari (MUL).

Hal ini disampaikan Kepala Desa Leling Alimin, Jumat (24/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB di kediamannya.

Menurut Alimin, masyarakat Leling menuntut Perusahaan PT MUL karena selama ini Perusahaan membayar murah kepada mereka selaku Petani Mitra.

“Kami sangat kecewa terhadap Perusahaan karena harapan masyarakat untuk bermitra dengan PT MUL dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat ternyata jauh dari harapan,” kata Kepala Desa ini.

Faktanya di lapangan, kata Alimin, masyarakat hanya menerima Rp32 ribu per bulan, sebahagian ada yang menerima Rp40 ribu per bulan dan sebahagian lagi hanya Rp60 ribu per bulan. Paling besar hanya menerima Rp200 ribu per bulan.

“Padahal buah sawit sudah produksi sejak tahun 2014. Sangat tidak masuk diakal adalah satu hektar ada yang hanya menerima per KK atau per orang sebesar Rp32 ribu per bulannya. Sangat patut kami pertanyakan seperti apa manajemen Perusahaan. Yang paling lucu, pada perjanjian awal akad kerjasama dengan Bank BCA di Notaris. Hutan masyarakat 53 juta per hektar dengan lokasi kosong. Ternyata pada pemaparan pihak Perusahaan dalam pertemuan baru-baru ini, membengkak sampai 83 juta per hektar dengan alasan ada dana talangan,” pungkas Alimin.

Terpisah, Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (LP-HAM) selaku lembaga yang mendampingi masyarakat Desa Leling yang diawaki Hendra ABD Hidayak mengaku telah menyampaikan keluhan masyarakat Desa Leling tersebut kepada pihak PT MUL (20/7/2020)

“Kami sudah duduk bersama dengan beberapa orang mewakili Perusahaan PT MUL. Ketika itu Arifin selaku manager PT MUL mengakui adanya diskomunikasi antara Perusahaan dengan petani Mitra dalam hal pembersihan dan pemupukan,” kata Hendra ABD Hidayak meniru pengakuan Manager (*)

Share :

Baca Juga

Investigasi

Banggar Ke Jakarta Bahas Kelanjutan RAPB Aceh 2021 Senilai Rp14.8 Triliun? Fraksi Non KAB Tak Diajak

Hukum

SPBU 34-171-27 Margahayu Diduga Salah Gunakan Izin Usaha

Daerah

Polres Tapteng Bersama Dokter Forensik RSUD Pandan Ungkap Identitas Temuan Kerangka Manusia Dari Goa Sibura-bura Tapian Nauli.

Hukum

*Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum*

Daerah

Kepala Desa Masundung Arogan, Merasa Dilindungi Ketua Organisasi Wartawan

Hukum

Sidang ke IV Non Litigasi Pemohon PKN di Komisi Informasi Pusat, Terungkap Ketidaksiapan Termohon Kementerian Pertanian RI Memberikan Dokumen Informasi Publik.

Daerah

Warga Resah, Juru Parkir Tagih Uang Tanpa Memberikan Karcis di Tanah Karo

Investigasi

Manager PTPN IV dan Maskep Unit Kebun Pulu Raja Dinilai Tak Becus