Penulis: Muhammad Salim
Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |
Dampak dari tidak beroperasinya usaha galian C milik CV. Bumi Berkah Delapan karena segelintir orang yang mengatas namakan masyarakat Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu melarang beraktifitas, membuat Pimpinan CV. Bumi Berkah Delapan Samuel Ezza Belin Rasta Tarigan mengadu ke DPRD Langkat untuk memediasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak-pihak terkait.
Untuk memediasi ini, diundang lah pihak Dinas Perhubungan, Camat Wampu, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa Pertumbukan dan beberapa masyarakat Desa Pertumbukan, Jum’at (17/11/2023).
Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Langkat Dr Donny Setha ST SH MH meminta semua pihak menjelaskan dan menanggapi persoalan CV. Bumi Berkah Delapan, selanjutnya DPRD Langkat akan memberikan rekomendasi atas RDP.
“Kita duduk bersama disini untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ucap Donny.
Pihak CV Bumi Berkah Delapan, Erno Gunawan, mengatakan usahanya saat ini tidak lagi beroperasi padahal usahanya memiliki izin.
“Sepuluh poin kesepakatan siap kami laksanakan, tapi hari ini usaha kami distop dan tidak boleh beroperasi pertambangan galian C. Sesuai aturan kami berhak menuntut masyarakat tetapi hal itu tidak kami lakukan. Sudah beberapa kali bertemu dengan pihak masyarakat tapi hasilnya nol. Masyarakat sekitar juga sudah mengeluh karena tidak bekerja dengan berhentinya beroperasi CV. Bumi Berkah Delapan,” jelas Erno Gunawan.
Namun pernyataan Erno Gunawan dibantah oleh Tokoh Masyarakat Desa Pertumbukan, M. Sabron. Menurutnya poin kesepakatan itu ada dilanggar oleh CV. PAS. Jadi masyarakat menyatakan kesepakatan itu untuk CV. Bumi Berkah Delapan dan CV. PAS, sehingga kalau salah satu CV melanggar maka berlaku juga untuk CV. Bumi Berkah Delapan, karena bunyi diakhir kesepakatan bersama itu bahwa pihak galian C yang melanggar akan ditutup.
“Truk mereka juga melebihi muatan dengan menambah papan pada bak truk,” tambahnya.
Kuasa hukum CV. Bumi Berkah Delapan M. Iqbal Zikri menyatakan harusnya pihak CV. Bumi Berkah Delapan yang tidak melanggar perjanjian jangan dipersamakan dengan CV. PAS. “Pihak yang melanggar lah yang harus ditutup. Kami berharap ada win-win solution dari RDP ini,” pintanya
Menanggapi yang disampaikan dalam RDP, Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha menyatakan dirinya sebagai penengah dan bukti pemerintah daerah ikut serta membantu apabila ada persoalan di masyarakat.
Menurutnya tutup CV yang tidak benar dan tetap berjalan CV yang benar. “Kita harus bisa membedakan antara CV yang benar dengan CV yang salah,” jelasnya. Donny juga menjelaskan ke masyarakat, kalau lah CV. Bumi Berkah Delapan meminjam uang ke bank atau sudah teken kontrak untuk mensuplai hasil galian C dengan pihak ketiga, ini kan kasian jadinya,” lanjutnya menjelaskan. “Kami akan keluarkan rekomendasi dari RDP ini,” tutupnya mengakhiri rapat (*)