KAB.AGAM,-PERISTIWAINDONESIA.com
Merasa kebal hukum dan tidak terjamah penegak hukum Kadis Pendidikan Kab. Agam isra, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum staf Dinas Pendidikan dan Perintah surat Kadisdik Agam minta tegas guru-guru agar mengikuti seminar tersebut.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh media lokal yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Agam, beberapa minggu yang lalu di parai padang hijau Gaduik Hotel Balcon Kab. Agam peserta guru yang mengikuti seminar tersebut wajib setor sebesar Rp.250.000. bagi yang tidak ikut ancamannya pomotongan sertifikasi guru.
Namun slogan kegiatan seminar dengan Thema “Aku Bangga dan Bahagia Menjadi Guru” Mala banding terbalik (Guru di Peras Seminar).
Berita ini sudah edisi tiga kali terbit, di media on’line yang menayangkan berita terkait seminar berkedok pungli dengan menunjuk media lokal sebagai paniti pelaksana.
Tim media ini mengkonfirmasi (13/12/2023) Kajari Kab. Agam Burhan,SH, MH terkait dugaan pungli berkedok seminar senilai Rp.250.000. x 2.700. orang guru = Rp.675.000.000. keuntungan ini sangat fantastik dan ini bukan lagi pungli sudah kategori tindak pidana korupsi.
Dalam Tanggapan Kajari tersebut mengatakan, Maaf saya sedang rakerda di Padang, jika ada laporan atau data terkait hal itu agar disampaikan secara tertulis ke kantor untuk di telaah dan ditindak lanjuti, demikian.ujar Kajari kepada media via WhatsApp nya
Aliansi Pemerhati Pendidikan Nasional (APPN) Wkl. Ketua Usman Tambrin,S.pd,SH mengatakan kepada media ini seharusnya sudah patut di copot Kadis Pendidikan Kab. Agam Isra, terkait dugaan pungli berkedok seminar, untuk apa di pertahankan kadis seperti ini saya rasa moral integritas anti korupsinya tidak ada, jangan- jangan ini sudah setali tiga uang saling menguntungkan antara pihak lainnya. Ini yang di sebut persekongkolan jahat yang melanggar UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor penyalagunaan kewenangan dan jabatannya
Tim/MS