Home / Nusantara

Minggu, 9 Juni 2024 - 22:27 WIB

Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.

KALIMANTAN BARAT, -PERISTIWAINDONESIA.COM

Mengeluarkan pernyataan dan Menyebut nama seseorang yang tidak dikenal, merupakan suatu perbuatan yang menyerang kehormatan (Hak) seseorang terutama nama baik.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Kades Laman Raya, dilaporkan oleh masyarakatnya diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

Hal itu menjadi buntut panjang pasalnya salah satu anak dari korban pencemaran nama baik meminta kepala desa (kades) Laman Raya bertanggungjawab atas segala perbuatan yang menyerang nama baik orang tuanya tersebut.

Sebelumya, Dalam berita acara keterangan dan pernyataan verifikasi ijasah kesetaraan paket B kades Laman Raya,yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh kades, menyebutkan beberapa nama yang telah merugikannya dan harus bertanggungjawab terkait terbitnya ijasah tersebut.

Akan tetapi berdasarkan keterangan nama yang disebutkan salah satunya (Sn) tidak mengenal kades laman raya, dan kades laman raya tidak mengenal (Sn), akibat itu kades telah meminta maaf dengan (Sn),

Sementara Momo selaku anak dari (Sn) merasa keberatan dengan pernyataan berita acara yang telah mencemarkan nama baik orang tuanya dan keluarga besarnya, momo juga telah memberikan waktu kepada kades Laman Raya untuk meminta kades memberikan klarifikasi kepihak-pihak terkait dan media terkait pencemaran nama baik orang tuanya, tetapi belum dilakukan oleh kades laman raya.

Hal tersebut menuai tanggapan dari salah satu pakar hukum, FX Nikolas Dosen Hukum Pidana, yang merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kapuas, Mengatakan bahwa perbuatan dengan menyebutkan nama yang tidak dikenal merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang terutama nama baik,

“kalau dalam hukum pidana ada pasal 220 KUHP yang pada intinya memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal diketahuinya perbuatan itu tidak benar, pasal ini diancam pidana penjara 1 tahun 4 bulan, pasal yang lain terkait hal tersebut yang selalu digunakan dan dikenal dengan pencemaran nama baik, sebagimana diatur dalam pasal 310, 311 KUHP, dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah nomor 19 tahun 2016”,ujarnya.

Lanjut FX Nikolas, “Perbedaan antara dua undang-undang ini di deliknya dimana pencemaran nama baik deliknya aduan, melainkan II ITE deliknya Murni, tetapi ini bergantung dengan orang yang merasa dirugikan atau yang diserang (nama baiknya yang diserang), perbedaan lainnya terletak pada ancaman pidananya 310 sembilan bulan dan 311 empat tahun, dan pasal 27 ayat 3 empat tahun”,ujar FX.Nikolas.

Tim/Red

Share :

Baca Juga

Nusantara

PERINGATAN HARI PUISI NASIONAL 2023: FSP-TIM dan Komunitas Sastra se-Jabodetabek Tandatangani Petisi “Cikini Raya 73” untuk DKJ

Nusantara

Polres Lampung Barat Giat Apel Serpas Pam TPS dan Pam Pilratin Serentak di Pesisir Barat

Nusantara

GMPA Ingatkan Masyarakat Instruksi Gubernur Aceh Atas Pelarangan Getah Pinus Keluar Aceh

Nusantara

Pemko Medan Serahkan Bantuan Sosial Kepada 17.229 Orang Pengemudi Ojol, Betor, dan Angkot. Bobby Nasution : Gunakan Uangnya Untuk Kebutuhan Keluarga, Anak dan Istri

Nusantara

Pengelolaan Limbah B3 Tantangan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Nusantara

Demi Kesinambungan dan Tingginya Tuntutan Para Jurnalis Akhirya Tim Inti Manajemen Media Buser Bhayangkara.Tv Adakan Rapat Pleno Di Perluas Untuk Pembenahan Legalstending dan Pemerajaan Struktur Dalam Box Redaksi Media

Nusantara

Syah Afandin Terima Audiensi Panitia Perayaan Natal Oikumene dan Pesparawi

Nusantara

LSM LPKN Soroti Pembangunan Jaling, Diduga Asal-asalan Betonisasi Jalan Lingkungan Dikampung Dayeuh Desa Sukanagara Rusak Parah