Home / Hukum / Nasional

Rabu, 17 Januari 2024 - 16:53 WIB

Sidang Gugatan PKN di PTUN Jakarta Ditunda

Jakarta, Peristiwa Indonesia.com

Sidang gugatan Pemantau Keuangan Negara atas Putusan Komisi Informasi No. 057/XI/KIP-PS-A/2019 tidak dapat dilangsungkan, karena pihak Komisi Informasi Pusat tidak menghadiri Sidang. diundur

Karena pihak yang hadir hanya Penggugat dan tergugat Kemendikbud, Sementara pihak Komisi Informasi Pusat tidak hadir, akhirnya sidang  ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan PTUN Jakarta Yang diagendakan pada 24 Januari 2024 pukul 13.00 Wib.

Sebelum menutup Sidang, Ketua Majelis/ Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Oenoen Pratiwi,SH.MH pada Sidang Rabu 16 Januari 2024 pukul 14.00 Wib menyarankan agar pihak Komisi Informasi harus hadir, agar Putusan dapat dilaksanakan, agar tidak terjadi kesalahan persepsi Hukum terhadap Putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Pusat

Ketua Majelis mengatakan, bahwa Putusan Komisi Informasi Pusat tidak dapat difahami sepenuhnya isi dan maksud Putusannya pada sebutan Mengabulkan Keseluruhan Permohonan Pemohon.

Maka itu, sebaiknya pihak Komisi Informasi harus hadir dalam Sidang untuk mempertanggungjawabkan maksud dari Amar Putusannya.

Ketua Majelis akan melayangkan Panggilan kedua kepada Komisi Informasi Pusat, dan juga meminta kepada Pemohon agar berkenan membantu PTUN secara lisan agar Komisi Informasi mau hadir pada Jadwal Sidang yang telah diagendakan pada 24 Januari 2024 pukul 13.00 Wib.

Menurut Ketua Hakim Pengadilan PTUN, bahwa Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 057 / XI / KIP-PS-A / 2019 tidak secara nyata menyebutkan, Mengabulkan Permohonan Pemohon Keseluruhan sebagaimana yang termaktub dalam Point A dan B isi Surat Pemohon.

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara Patar Sihotang melalui Ketua Harian Latas Panjaitan didampingi Timnya mengatakan, bahwa Surat Gugatan yang mereka Daftarkan di Pengadilan Komisi Informasi Pusat atas Kegiatan Penggunaan Anggaran di Kementerian Pendidikan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan No. 057 / XI /KIP-PS-A/2019 dengan Amar Putusan yang Mengabulkan Keseluruhan Gugatan Pemohon. Sementara, atas Keputusan tersebut, pihak Kemendikbud tidak mengindahkan Putusan KIP tersebut, sebab Isi Putusan tersebut tidak diberikan kepada kami.

Atas hal tersebut, maka Perkara ini kami Daftarkan ke PTUN Jakarta, dengan harapan dapat dilakukan eksekusi.

Dikatakan, untuk mendapatkan kepastian hukum dari Amar Putusan KIP tersebut, maka kita juga harus bersabar menunggu Kehadiran Pihak KIP terhadap penggilan kedua dari PTUN Jakarta.

Termohon Kementerian Pendidikan Republik Indonesia yang diwakili oleh Bidang PPID Subhan, tidak mau memberikan komentar terkait Kehadirannya di PTUN Jakarta. Sembari berucap, tidak mau di wawancara dan di rekam media. ( Red ).

Liputan : Sahiluddin Lumban gaol

Share :

Baca Juga

Hukum

Laporan Buat Kapoldasu: “Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Tanah Karo”

Nasional

MK Tolak Gugatan Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan

Nasional

Menteri Sosial Monitor Penyaluran Bansos di Kabupaten Simalungun

Hukum

Kejati Maluku Utara Periksa Enam Saksi Dugaan Kasus Korupsi Perusda Ternate

Nasional

Inspektur DKI Jakarta Didesak Periksa Kepala UP PKB Kedaung Angke Christianto.

Hukum

Penolakan PT.BIA Oleh Masyarakat dan Ormas Saber Mengunakan Ritual Adat Dayak, Berujung Penutupan Aktifitas Perusahaan

Nasional

Bersama Partai Pengusung Dan Pendukung, Paslon Nomor 01 Nanang – Pandu Deklarasikan Kemenangan

Hukum

Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Susun Dan Fasumdit Samapta