Home / Daerah / Nasional

Selasa, 5 Maret 2024 - 12:45 WIB

Supaya Punya Izin Kementerian KKP, Punya SLO Dari PSDKP Kapal Pukat JHIB Ditangkap KRI Cikalang

Sibolga, Peristiwaindonesia.com
Suatu pertanyaan besar bagi pemilik kapal pukat jaring hela ikan berkantong, alasan pertanyaan pemilik kapal  bahwa kapal penangkap ikan milik mereka mempunyai izin dari kementerian  kelautan dan perikanan dan mempunyai SLO dari PSDKP sebagai UPT dari kementerian perikanan dan kelautan.Melalui pengurus pemilik kapal Anto silalahi mengatakan kepada wartawan “dari informasi yang diterimanya dari ABK pukat jaring hela ikan berkantong dari laut melalui radio, mereka ditangkap KRI cakalang dan di geret ke PPN di bungus sumatra barat.

Anto silalahi melanjutkan informasi yang dia terima bahwa, saat pagi hari jumat tersebut, KRI cakalang menangkap 6 unit pukat trwal di perairan air bangis akan tetapi ke 6 pukat trwal yang disebut nya milik orang sibolga, hanya 2 kapal pukat jaring hela ikan berkantong yang digeret dan digiring ke bungus.

Anto silalahi yang masih dalam perjalanan menuju padang mengabari wartawan bahwa tujuan nya ke padang untuk mengurus kedua kapal tersebut.

Pada hari senin pagi sekitar pukul 9 wib wartawan melakukan konfirmasi ke kantor PSDKP di PPN Sibolga yang berada di pondok batu kelurahan Sarudik, wartawan diterima petugas Boris simanjuntak dan di dampingi seorang rekan kerja nya, mendengar informasi dari wartawan Boris terkejut dan mengatakan bahwa betul dari pihak nya ada mengeluarkan SLO untuk kelaikan alat tangkap yang dipergunakan kapal tersebut.

ketika di singgung terkait kapal pengawas kelautan dan perikanan yang hampir dua bulan sandar di dermaga tidak melakukan patroli dilaut, Boris mengatakan “kapal hiu 12 sandar disini tujuanya mau naik dok, kapal ini kan wilayah operasi luas dari ujung aceh sampai ke Selat Sunda”, jadi saat ini tujuan kesini nya naik DOK.

sewaktu disinggung keluhan nelayan kecil yang pendatannya menurun drastis akibat ulah pukat trwal yang beroperasi dekat bibir pantai, Boris membantahnya, belum tentu itu alasannya, wartawan disaranakannya untuk membuat analisa dan penelitian  terkait menurunnya pendapatan nelayan kecil, menurut dia bisa saja karena derasnya arus laut.

Akan tetapi wartawan mengatakan sama pak Boris bahwa wartawan itu bukan peneliti dan pembuat analisa, tapi melakukan kofirmasi dan cek and ricek terhadap suatu informasi yang di himpun dari masyarakat, Kemudian Boris simanjutak mengatakan kalau mau merekam dan mengambil foto harus lebih dahulu minta izin.

Hal harus minta izin dulu kalau mau merekam dan mengambil foto diluruskan wartawan seraya menerangkan sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers pasal 4 ayat 3 yang menyebutkan, “wartawan memiliki kebebasan mencari, memperoleh, menyimpan, mengolas serta menyebar luaskan gagasan dan informasi”.

Boris seolah menguji kemampuan wartawan tentang masalah perundang-undangan yang berlaku. ( * )

Sahiluddin

Share :

Baca Juga

Nasional

Gempa Majene 6,2 SR, 2.000 Orang Mengungsi Dan 45 Meninggal Dunia

Daerah

Kadis PMD Tidak Mungkin Mau Bongkar Kasus ADD di Tapteng.

Daerah

PENDOPO DISEGEL RAKYAT SIDOARJO

Nasional

Inspektur DKI Jakarta Didesak Periksa Kepala UP PKB Kedaung Angke Christianto.

Daerah

Sukseskan Pelaksanaan Peparda 2022, NPCI Kabupaten Bekasi Siap Latih Para Atlit Jadi Juara

Daerah

Pj Bupati Langkat Ingin Tunjukkan Peringatan Hari Buruh Internasional Kabupaten Langkat Kondusif

Nasional

Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Laskar FPI

Daerah

20 Tahun Tidak Ada Pembangunan, Badan Jalan Di Kec. Lumut – Tapanuli Tengah Rusak Parah, Harga TBS Terjun Bebas