Bekasi,PERISTIWAINDONESIA.COm
Adanya tempat diduga penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi seolah tak tersentuh hukum.
Pasalnya, para oknum pelaku usaha ilegal tersebut bebas hingga bertahan sekian tahun tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun satgas migas.
Hal ini juga diduga akibat rapinya permainan para oknum mafia solar sehingga tak membuat mereka takut dan jera dengan ancaman pidana UU migas.
Menurut informasi dari masyarakat, bahwa tempat parkir truk sampah milik Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov DKI Jakarta di Jl. Raya Narogong nomor 11, RT 01 RW 06 Desa Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi Jawa Barat disinyalir jadi tempat penimbunan ribuan liter BBM ilegal jenis bio solar subsidi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan atau penimbun BBM jenis solar yang sebelumnya berada di dalam mobil boks modifikasi dan tanki truk sampah dipindahkan ke dalam tandon menggunakan selang yang terhubung ke dalam tandon.
“Aktivitas apa di dalam gudang itu kita awalnya gak tahu, cuma yang saya tahu itu tempat parkir truk sampah, wings bok, L 300 dan mobil tanki,” kata warga sekitar yang tak mau menyebutkan namanya.
Dirinya menduga gudang tersebut tempat transit mobil yang mengangkut solar ilegal, lalu ditampung digudang tersebut dan setelah itu diangkut oleh mobil tanki.
“Saya menduga keluar masuk mobil sedang angkut solar ilegal, yang dipindahkan ke penampungan, pasalnya bau solar sangat menyengat,” katanya.
Dirinya mengaku heran selama ini belum ada sidak atau tindakan dari aparat setempat, padahal kegiatan ini sudah lama dan melanggar hukum karena menyalahgunakan denga menimbun BBM subsidi.
“Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbun solar tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman,” tutupnya.
Untuk diketahui bahwa Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.
(Tim/Red)