Home / Daerah / Investigasi

Jumat, 22 Maret 2024 - 09:14 WIB

Kepala Desa Masundung Arogan, Merasa Dilindungi Ketua Organisasi Wartawan

Tapteng, Peristiwaindonesia.com – Tidak ada hakmu menanyakan Proyek Dana Desa (DD) ujar Kepala Desa (Kades) Masundung “HB”, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng, Sumut kepada Wartawan Kamis (21/03/2024) di Pinangsori, saat konfirmasi.

Kendati demikian Wartawan mengatakan, sesuai pasal 4 ayat 3 UU no 40 tahun 1999, menyebutkan “Wartawan memiliki kebebasan, mencari memperoleh menyimpan, mengolah, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.” tuturnya.

Adapun yang ditanya adalah Apakah sudah ada Baliho APBDS-Nya. Justru lantangnya dan bangga mengatakan, APBDS itu si SH yang menghantar nanti, sembari menyebut Oknum Ketua Organisasi Wartawan.

Ketika di tanya relevansinya Baliho APBDS dengan nama tersebut? Kades tidak menjawab.

Kepada Kades, Wartawan menjelaskan, bahwa Ketua Organisasi Wartawan tidak dapatĀ  mengintervensi Wartawan dalam membuat berita.

Tidak tau kalau kepada pecundang! Kalau kami Wartawan merdeka dalam meliput sumber pemberitaan. Kami dan Pimpinan kami dari Jakarta mendukung penuh pemberitaan kami, sepanjang berdasarkan fakta, ujar Wartawan media ini kesal. ( Red / Tim ).

Share :

Baca Juga

Daerah

Miris, Rumia Sirait Warga Tak Mampu 3 Bulan Belum Terima BPNT

Daerah

Plt Bupati Sidoarjo Subandi.SH.MKn. monitoring penyaluran bantuan pangan di 3 Desa Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo

Daerah

Plh Bupati Buka Musrenbang, Kecamatan Sidomulyo Akan Peroleh Rp 30 Milyar

Daerah

dr. Rahma Nasution Bantah, Berita Hoax di Facebook Fitnah.

Daerah

Polres Sibolga – Sumut Giat Patroli Asmara Subuh Antisipasi Gangguan Kamtibmas.

Daerah

Wakapoldasu disambut hangat oleh Pj Bupati Langkat, pada kunjungan Tim Safari Ramadhan Polda Sumut di Langkat

Daerah

DPD Bapera Kota Yogyakarta Adakan Baksos Peduli Masyarakat yang Bermukim di Kawasan Sungai Gajah Wong

Daerah

Sukseskan Pelaksanaan Peparda 2022, NPCI Kabupaten Bekasi Siap Latih Para Atlit Jadi Juara