Home / Daerah / Hukum / Nasional

Selasa, 7 Mei 2024 - 23:16 WIB

Diduga Kajari Sibolga Dan Kajatisu Tidak Serius Tangani Kasus BOK Dan Jaspel Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Sumatera Utara Adem Ayem.

{

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1,"transform":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Jakarta, Peristiwa Indonesia.com ~ Masih segar dalam ingatan, terungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) Dan Jasa Pelayanan ( Jaspel ) Kesehatan saat Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH melakukan bersih-bersih di Jajaran Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Saking memanasnya kasus BOK Dan Jaspel itu ditengah-tengah masyarakat sampai-sampai memantik tindakan arogan Ketua DPRD Tapteng imbas merebaknya kasus itu. Upaya bermakna mempermalukanpun terjadi dikala Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH saat memimpin Rapat Internal di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah.

Tindakan-tindakan yang mengabaikan Prosedur hukum juga dilakoni mulus, sehingga banyak pihak menganggap para yang kebakaran jenggot sudah seperti anak jalanan yang main geng gengan menunjukkan diri sebagai seorang jagoan, bisa-bisanya lupa diri kalau saat itu dianya sebagai yang dipilih rakyat untuk menegakkan supremasi hukum. Aksi demo juga digaung-gaungkan.

Tindakan arogansi yang diendorce dan di gaungkan seakan sebuah kebenaran, padahal adalah awal dari upaya mencoreng Marwah Supremasi hukum. Sementara mereka-mereka itu sepatutnya berbicara dan bertindak sebagai Abdi Negara yang setia untuk Penegakan Hukum khususnya Wilayah Hukum Sibolga-Tapanulu Tengah.

Sebagai Kepala Daerah / Kepala Pemerintahan saat kasus ini terkuak, tentunya Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH telah menempatkan kasus tersebut tepat diatas rel penyelesaian hukum yang memenuhi aspek regulasi yang benar. Hal itu sangat ditunggu-tunggu masyarakat yang ingin memetik buah hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Elemen masyarakat dan pemerhati hukum di Sibolga – Tapanuli Tengah akhir-akhir ini mendadak resah mengingat kasus BOK Dan Jaspel yang awalnya sangat panas, tanpa diketahui sebab dan musababnya malah sepertinya menjadi adem ayem saja.

Berbagai tanggapan bermunculan, yang nadanya sama-sama mengecam Lemah nya penegakan Supremasi Hukum di Sibolga- Tapanuli Tengah khususnya.

Misalnya kekecewaan yang dilontarkan tokoh masyarakat Tapanuli Tengah S. Gultom kepada wartawan. Dikatakan, dianya merasa heran dan membingungkan. Bahwa, yang bekerja mengungkap kasus dugaan kejahatan keuangan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Bantuan Operasional dan Jasa Pelayanan Kesehatan tersebut adalah yang berlatar pendidikan hukum strata dua. Tapi kenapa hingga saat ini tidak lagi kedengaran proses akhir hukum nya. Apakah benar terbukti atau tidak, kita masyarakat perlu tau, tuturnya.

Lebih miris lagi tanggapan Demak Panjaitan dan Sahiluddin. Sebagai penulis, merasa disuguhi penantian panjang untuk lanjutan pemberitaan dari kasus tersebut. Padahal kasusnya sedang ditangani Kajari Sibolga Dan Kajatisu. Seharusnya, sudah saatnya kasus tersebut terbaca terang benderang. Akan tetapi seperti tidak ada gerakan untuk itu.

Diketahui, Tim Penyelidikan Kajatisu sudah turun ke Tapanuli Tengah, dan telah memeriksa 8 orang saksi dari lingkungan Dinas Kesehatan. Pemeriksaan tersebut Dalam artian melakukan Penyelidikan untuk dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Sangat tidak masuk akal, kalau kasus yang diungkap oleh ahli hukum strata dua tidak bisa naik ke tahap penyidikan. Karena itu, boleh lah kita masyarakat Tapanuli Tengah beranggapan kalau kasus ini ada dugaan unsur pembiaran. Dan dimungkinkan juga sebagai ajang mengepul pundi” dari para terkait dugaan pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

Sebagai warga masyarakat Tapanuli Tengah – Sibolga selalu berharap, kiranya para Pemangku Jabatan Penegakan Hukum tidak terperangkap oleh licik dan licinnya cara dan intrik penjahat keuangan dalam memainkan perannya untuk melengahkan kasus tersebut.

Kami sebagai masyarakat yang peduli tegaknya supremasi hukum, yang juga berkewajiban ikut serta memantau dan mengawasi jalannya proses hukum dan pemerintahan, meminta Kajatisu agar segera dapat menjelaskan duduk perkara kasus BOK Dan Jaspel Kesehatan tersebut.

Bila kasus ini terbukti kejahatan melawan hukum, agar ditindak sesuai sesuai ketentuan hukum atas perbuatan mereka. Bila tidak, juga tidak tertutup kemungkinan dijelaskan terkait nama baik mereka, agar tidak menjadi pergunjingan sepanjang masa.

( Sahiluddin ). |

Share :

Baca Juga

Daerah

PELITA PRABU DAN TRAGEDI KORUPSI SIDOARJO

Daerah

Jalan Longsor Km 30 Sibolga-Barus Akibat Curah Hujan Entitas Tinggi.

Nasional

PemKab Konawe Utara Bersama Kuasa Direktur PT MUR Konsultasi Penyusunan PPM

Daerah

Sat Brimob Polda Aceh Peduli, Adakan Penyemprotan Disinfektan di SMKN 4 Bener Meriah

Hukum

Diduga Motif Kasus Yg Menjerat Kline ATS Law Firm & Partner Adalah Balas Dendam, Fitnah Juga Pemerasan

Hukum

Ibu Korban Pencabulan Minta Pelaku Secepatnya Ditangkap

Daerah

Oknum Sebar Fitnah, Saat Pj Bupati Tapteng Gencar Bersih-bersih OPD Dari Korupsi

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)