Home / Nusantara

Senin, 15 Juli 2024 - 11:29 WIB

Maraknya Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar di Ciangsana,Pihak SPBU Diduga Lakukan Kerjasama Untuk Merugikan Keuangan Negara.

Ciangsana,Nagrak,-PERISTIWAINDONESIA.COM

Aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diduga ilegal marak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan bakar

Mafia BBM Bersubsidi jenis solar kembali lagi ditemukan di salah satu pom bensin 34 16914 di daerah Ciangsana,Nagrak,Gunung Putri,Kabupaten Bogor.

Saat awak media menemukan mobil box kuning dengan Plat nomor B1888 CY sedang Mengisi BBM berjenis solar dan terlihat Mondar mandir di Pom Bensin tersebut.Setelah diketemui keneknya yg bernama Kevin, mengakui nama pemiliknya Majid,Mede. Mereka biasa melakukan aktifitas sekitaran jam 05.00 sampai jam 08.00 pagi hari.

Setelah kami menanyakan informas.pihak media berencana mau membawa mobil tersebut ke Polsek Cilengsih,mobil tersebut langsung kabur ke arah kota Wisata.

Hal ini mengindikasikan akan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap para mafia solar ilegal,dan membuat mereka merasa Kebal hukum sampai saat ini.

Sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Jika merujuk pada UU No. 22 tahun 2001, pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar,” jelas sumber yang mengantongi gelar Magister Hukum itu dengan tegas berdasarkan undang-undang. (Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Propemperda Kabupaten Langka Tahun 2023 Diubah

Nusantara

Polsek Babakan Madang Berhasil Bongkar Modus Pelaku Curanmor Diwilayah Babakan Madang,2 Pelaku Di Amankan 1 Pelaku DPO

Nusantara

Sejumlah Dinas Pemkab Gayo Lues Dilibatkan untuk Membuka Seleksi Guru PPPK

Nusantara

Balon Kades Singasari Akan Gugat Panitia Kadis DPMD Dan Camat Jonggol, itu Hak Konstitusi

Nusantara

Laskar Suku Betawi geruduk datangi Kemenkumham

Nusantara

Kenapa Dari 9 Desa, Kampung Tanjung Betik Belum Juga Diserahkan Sertifikat

Nusantara

Terkait Korupsi SDA, Dinas Perindag ESDM Sumut Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Reklamasi, Pasca Tambang PT BUMI dan CV Sambara

Nusantara

Pemkab Langkat Apresiasi Baksos Yayasan Mahakaruna