Home / Headline / Hukum

Minggu, 15 September 2024 - 11:08 WIB

Lapor Pak Kapolri & Pak Kapolda: APH Polres Sintang Diduga Biarkan PETI di Sungai Kapuas

Sintang, Kalimantan,PERISTIWAINDONESIA.COM

Barat.Kegiatan PETI yang ada disungai kapuas tepat nya di wilayah kelurahan,mengkurai kapuas kanan hilir kecamatan sintang,kabupaten sintang kembali marak

Aktivitas PETI ini berada lingkungan kota dan tidak jauh dari Polsek kota dan polres Sintang,jadi terkesan aneh,kok di biar kan

tim investigasi awak media melakukan penulusuri wilayah kelurahan mengkurai kapuas kanan hilir kecamatan sintang,kabupaten sintang sebanyak kurang lebih 10 set kamis 15 september 2024

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media ini menyampaikan; “Kami tidak tau bang mereka bekerja sudah beberapa lama, kalau tidak salah sudah 2 minggu lah bang, dan yang bekerja disitu lanting warga setempat juga, Tapi bagusnya abg tanyakan saja langsung ke pekerja, takutnya saya salah ngomong”, ungkapnya

Dan seakan para pekerja tidak takut dengan APH,Di duga ada setoran sehingga mereka bebas bekerja dengan aman,

Secara aturan hukum tindakan ini masuk pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Milyar rupiah.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Inspektorat Dinilai Lamban Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Desa

Headline

Inilah Alasan Penting (K) SBSI Tolak UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Headline

Tudingan Soal Kudeta, Pujakesuma Ingatkan AHY Jangan Sembarangan Lontarkan Tuduhan

Headline

Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 Provinsi Indonesia

Hukum

Putusan Damang Perkara Dugaan Penggelapan Dana DAD Kalteng Final dan Mengikat Semua Pihak

Headline

GANASNYA PEREDARAN OBAT JENIS TRAMADOL ILEGAL : Warga Bekasi Resah, Tokoh KIN : Pelaku Kebal Hukum Meski Ada Oprasi Nila 2025 !!

Headline

Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar Kalbar Dukung Menantu Wapres Jadi Menteri

Headline

Ketua SBSI 1992 Jakarta Pusat Ingatkan Kemenaker untuk Berhati-hati Kepada Oknum Ngaku Aktivis Buruh, Padahal Antek Pengusaha