• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Ketua SBSI 1992 Jakarta Pusat Ingatkan Kemenaker untuk Berhati-hati Kepada Oknum Ngaku Aktivis Buruh, Padahal Antek Pengusaha

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
3 Desember 2021
in Headline
0
Ketua SBSI 1992 Jakarta Pusat Ingatkan Kemenaker untuk Berhati-hati Kepada Oknum Ngaku Aktivis Buruh, Padahal Antek Pengusaha

Ketua DPC SBSI 1992 Jakarta Pusat Kristoforus Nusa saat memberikan keterangan Pers kepada kru peristiwaindonesia.com Marjuddin Nazwar, Kamis (2/11/2021) di Jakarta

0
SHARES
235
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta Pusat, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI 1992) Kota Jakarta Pusat Kristoforus Nusa mengingatkan pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk berhati-hati kepada oknum mengaku-ngaku sebagai aktivis Buruh, padahal sebenarnya antek Pengusaha yang bertindak sebagai Manager Operasional Hotel Bintang Baru.

“Jandry Luhukay (JL), selama ini selalu mengatakan bahwa beliau adalah aktivis buruh, orang SBSI dan selalu menjadi garda terdepan dalam membela buruh. Itu adalah Pepesan kosong. Buktinya, dia bukannya membela hak Buruh, namun bertindak sebagai Manager Perusahaan untuk melawan Buruh,” kata Kristoforus Nusa, Kamis (2/11/2021) di Jakarta.

Karena itu, Kristoforus Nusa mengingatkan JL supaya jangan membawa-bawa nama aktivis Buruh dalam melawan kelompok Buruh.

“Jangan beliau menjual Buruh untuk kepentingan pribadinya. Faktanya, beliau sekarang di angkat menjadi HRD di Hotel Bintang Baru,” tukasnya.

Ditegaskan Kristoforus Nusa, oknum JL harus mencabut omongannya itu dan melakukan permintaan maaf kepada Buruh.

Kristoforus juga mengharapkan pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) pada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI untuk tidak melayani JL, apabila bertindak atas nama aktivis Buruh dalam penanganan kasus Hotel Bintang Baru.

“Saya minta kepada Dirjen atau Direktur Kemenaker supaya lebih berhati-hati dalam menangani Kasus Banding terkait kekurangan Upah dan THR, yang Nota-nya sudah di keluarkan oleh Pengawas Sudinaker Jakarta Pusat. Oknum JL itu bukan aktivis Buruh, tapi bertindak atas nama Pengusaha Hotel Bintang Baru,” ujarnya.

Selain itu, Kristoforus Nusa meminta pihak Kemenaker jangan sampai termakan omongan JL selaku HRD Hotel Bintang Baru.

“Beliau bukan aktivis Buruh, melainkan antek-antek Pengusaha untuk melawan kami kaum Buruh,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan media ini, Pengawas Ketenagakerjaan pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat telah memerintahkan PT Praja Cipta Perkasa (PT PCP) untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran upah tahun 2020 (April s/d Desember) dan tahun 2021 (Januari s/d Juli) dan kekurangan THR tahun 2020 kepada 45 karyawan yang tergabung dalam Pengurus Komisariat (PK) SBSI 1992 PT PCP.

Keputusuan ini tertuang dalam Surat Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusata Nomor: 2017/2021 tertanggal 6 September 2021 tentang Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Tahun 2020 (April s/d Desember) dan tahun 2021 (Januari s/d Juli) dan kekurangan THR tahun 2020 An. Trisno dkk Pekerja PT Praja Cipta Perkasa Jl Dr Soetomo No 9 Pasar Baru Jakarta Pusat.

Menurut Ketua PK SBSI 1992 PT PCP Urbanus, berdasarkan pemeriksaan ketenagakerjaan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja kepada Pekerja PT PCP pada tanggal 26 Juli 2021 dan kepada pimpinan/pengurus PT PCP telah dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak Buruh atas nama Trisno dkk sebesar Rp.2.051.219.755,00 (dua milyar lima puluh satu juta dua ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Di dalam surat keputusan Pengawas Ketenagakerjaa tersebut, kata Urbanus, pengusaha PT PCP wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan Pengawas ketenagakerjaan itu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penetapan dimaksud.

“Jadi, apabila pihak Perusahaan keberatan, mereka dapat meminta perhitungan ulang kepada pihak Pengawas selambat-lambatnya 14 hari sejak batas akhir Pengusaha melaksanakan ketetapan,” jelasnya.

Dan saat ini PT PCP masih melakukan upaya Banding atas Nota Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Administrasi Jakarta Pusat ini ke Kementerian Tenaga Kerja RI (*)

Tags: Headline
Previous Post

Gabungan Elemen Masyarakat Tolak Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Diterima Ketua DPRD Bekasi

Next Post

ASPPA Minta Presiden Copot Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
ASPPA Minta Presiden Copot Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim

ASPPA Minta Presiden Copot Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In