• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Gabungan Elemen Masyarakat Tolak Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Diterima Ketua DPRD Bekasi

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
2 Desember 2021
in Hukum, Investigasi
0
Gabungan Elemen Masyarakat Tolak Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Diterima Ketua DPRD Bekasi
0
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Marjuddin Nazwar

Bekasi, PERISTIWAINDONESIA.com |

Diakhir tahun ini, dunia pendidikan dan masyarakat dikejutkan dengan di terbitkannya peraturan menteri pendidikan tentang PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).

Ternyata Peraturan tersebur menimbulkan gejolak dan multitafsir dikalangan ulama, organisasi masyarakat, dan praktisi hukum.

Hal ini disampaikan Ketua Pendopo Nusantara 1945 (Pena’45) Provinsi Jawa Barat Hj Aini Kartaatmadja SFil SPsi MPsi selaku perwakilan dalam audiensi bersama DPRD Kota Bekasi, Rabu 1/12/2021) di ruang rapat Lt 3 Gedung DPRD Kota Bekasi.

Menurut Hj Aini, tidak jelas maksud dan tujuan serta korelasi pasal per pasal dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.

Contohnya pada pasal 5 ayat 2 huruf L dan M yang terkesan melegalkan praktek perzinahan dalam lingkup perguruan tinggi yang bunyinya pada point L “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk dan/atau menggosokkan bagian pada tubuh korban tanpa persetujuan korban”. Artinya, terkesan melegalkan persetujuan korban suka sama suka.

Dijelaskannya, ke depan generasi penerus anak bangsa akan terganggu moralnya dari usia belia, yang akhirnya anak-anak bangsa hanya akan jadi sampah karena sudah tidak memilki etika moral yang diajarkan oleh agama.

Selain itu, hilangnya adab atau budaya ketimuran kita yang menjunjung tinggi nilai-nilai perilaku, sopan, santun etika dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.

Dikatakannya, seluruh pasal dan ayat Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tidak mempunyai tujuan dan maksud serta korelasi yang saling mendukung, karena peraturan ini hanya diperuntukan untuk perguruan tinggi saja sementara dunia pendidikan di Indonesia itu mulai dari taman bermain anak-anak TK, SD, SMP, SMA sampai Perguruan tinggi.

“Jadi kan aneh kalau peraturan tersebut hanya untuk perguruan tinggi saja,” ujarnya

Senada dengan itu Pena’45 Kota Bekasi Raya Moh Farid Pasha Skom MM yang juga sebagai Sekretaris Muhammadiyah Jatiasih, Kota Bekasi mendesak DPRD Kota Bekasi untuk ikut turut menolak, mencabut dan membatalkan Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 tersebut.

“Kami mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melibatkan element masyarakat dalam pembahasan perundang-undangan tentang pelecehan dan kekerasan seksual,” tegasnya.

Ditambahkannya, pada KUHP pasal 294 ayat 2 jelas mengatur tentang perbuatan cabul yang dimaksud (dewasa/belum dewasa) adalah pidana dan dikuatkan lagi dengan Undang-undang No 23 tahun 2002 yang direvisi menjadi Undang-undang No 35 tahun 2014, khususnya pada pasal 15 huruf (F) yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.

Ditegaskan Moh Farid, persis pada tanggal 01 Desember 2021 ini telah disepakati dan ditandatangani bersama elemen masyarakat dan tokoh agama Surat Pernyataan Sikap yang isinya :

  1. Kami perwakilan elemen mayarakat (tokoh agama, peraktisi, ormas dan mahasiswa Kota Bekasi dengan tegas menolak keras atas terbitnya Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi.
  2. Meminta perlindungan dan pencegahan kekerasan sekseual tidak hanya terjadi pada lingkungan Perguruan Tinggi saja, tetapi dimulai dari kelompok bermain anak, SD, SMP, SMA dan Sederajat sehingga Peraturan ini tidak berlaku universal.
  3. Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi secara tidak langsung melegalkan prostitusi dan sex bebas dikalangan generasi muda bangsa.
  4. Kami mengajak Pemerintah, DPR RI, DPRD, Tokoh Agama, Peraktisi Hukum, Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa untuk meninjau dan mengkaji kembali Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 tentang PPKS.

Masih dikatakannya, bahwa para perwakilan Tokoh Agama, Peraktisi Hukum, Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa akan mengawal terus peroses pencabutan dan penghapusan Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi.

Sementara Ketua DPRD Kota Bekasi H Choiroman J Putro BEng MSi yang saat itu menerima langsung audiensi mengatakan akan meneruskan hasil pertemuan audiensi itu.

Selain itu, H Choiroman J Putro, pihaknya juga akan membawa pernyataan sikap beberapa elemen masyarakat tersebut kepada DPR RI dan akan menembuskannya ke pihak Kemendikbud-Ristek.

“Ya, kami menyambut baik adanya audiensi ini dan kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi atau membawa amanah rakyat ini secara hirarki dan meneruskannya ke kementrian atau kemendikbud-ristek,” janjinya.

Acara audiensi tersebut dihadiri oleh puluhan elemen masyarakat yang juga turut menandatangani surat pernyataan sikap, diantaranya Pendopo Nusantara ’45 (PENA’45), Muhammadiyah Jatiasih, Muhammadiyah Bekasi Utara, BEM (Barisan Emak-emak Militan), Majelis Ta’lim Al-Hidayah, Kokam Muhammadiyah, Jaringan Wanita Nusantara, BEM Univ Bhayangkara Bekasi, BEM STIE Dharma Agung Cikarang, Relawan Penyayang Dhuafa, Relawan Indonesia Bersatu (*)

Previous Post

Heboh, Warga Desa Paropo Silahisabungan Dairi Dapat Kiriman Dua Peti Mati Dan Salib

Next Post

Ketua SBSI 1992 Jakarta Pusat Ingatkan Kemenaker untuk Berhati-hati Kepada Oknum Ngaku Aktivis Buruh, Padahal Antek Pengusaha

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Terkait Dugaan Prostitusi Terselubung : Respons Menohok Kanit Satpol PP Kecamatan Gunung Putri
Headline

Terkait Dugaan Prostitusi Terselubung : Respons Menohok Kanit Satpol PP Kecamatan Gunung Putri

5 Juli 2026
OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Next Post
Ketua SBSI 1992 Jakarta Pusat Ingatkan Kemenaker untuk Berhati-hati Kepada Oknum Ngaku Aktivis Buruh, Padahal Antek Pengusaha

Ketua SBSI 1992 Jakarta Pusat Ingatkan Kemenaker untuk Berhati-hati Kepada Oknum Ngaku Aktivis Buruh, Padahal Antek Pengusaha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In