Home / Headline / Nusantara

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:53 WIB

Kepala Sekolah Akui Pungutan Rp50 Ribu untuk UKS, Tapi Tak Paham Permendikbud Larang Pungli ! ‎

 

GIANYAR, BALI, PERISTIWAINDONESIA – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Gianyar diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa untuk biaya partisipasi dalam lomba Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) tingkat kabupaten. Pungutan sebesar Rp50.000 per siswa ini dikhawatirkan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan di sekolah negeri.

‎Berdasarkan surat resmi yang beredar, tertanggal 3 Juni 2025, SDN 7 Gianyar meminta kontribusi dana sebesar Rp50.000 per siswa untuk mendukung kegiatan lomba UKS. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah Ida Bagus Made Ari Sujana dan Ketua Panitia Suciati Nur Jannah.

‎Dalam surat itu disebutkan bahwa total biaya yang dibutuhkan mencapai Rp25 juta, mencakup pembuatan lukisan dinding, latihan, serta konsumsi berupa nasi daging geprek dan minuman bagi siswa saat lomba. Dengan jumlah siswa mencapai 445 orang, pungutan ini diperkirakan akan mengumpulkan dana sekitar Rp23 juta.

‎Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 7 Gianyar Ida Bagus Made Ari Sujana mengakui adanya pungutan tersebut. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini telah disepakati bersama komite sekolah. Namun, ia mengaku belum sepenuhnya memahami Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua.

‎Kebijakan ini menuai protes dari sejumlah orang tua siswa yang merasa tidak nyaman dengan transparansi penggunaan dana. Seorang orang tua yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya,

‎”Kenapa masih ada pungutan seperti ini? Padahal sekolah sudah menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Apakah ini tidak melanggar aturan?”ujarnya.

‎Keluhan serupa juga disampaikan orang tua lainnya yang mempertanyakan urgensi pungutan tersebut. Mereka menilai sekolah seharusnya lebih transparan dalam pengelolaan keuangan, terutama terkait kegiatan yang menggunakan dana partisipasi wali murid.

‎Berdasarkan, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) No. 75/2016 Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya, kecuali untuk hal-hal yang diatur secara khusus. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana jika terbukti sebagai pungli.

‎Dinas Pendidikan Gianyar diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan dan melindungi hak-hak orang tua serta siswa.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Rekomendasi DPRD Tapteng Dinilai Tidak Beralasan, Puluhan Papan Bunga Dukung Kinerja Pj. Bupati

Nusantara

Reses di Alur Cempedak, Donny Setha: Ke depan Tidak Ada Lagi Jalan Bertanah di Desa Ini

Nusantara

Mostbet Мостбет: До 25000 Бонус При Регистрации Зеркало И отзыв О Букмекерской Конторе Мостбет Оффшорны

Nusantara

Pemerhati Pendidikan Nasional (P2N) : Minta Gubernur Sumbar Copot Kepsek SMA Negri 1 Kubung Kab. Solok

Nusantara

Polres Tapteng Dinilai Lengah,Puluhan Ton BBM Ilegal Bongkar Muatan ke Kapal Tongkang di Pondok Batu

Nusantara

Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal (PETI) Di Sungai Melawi RT 06.Desa Baning Kota.Sintang

Nusantara

APH Terkesan Tutup Mata Adanya Laporan Masyarakat Tentang Rumah Produksi GAS Oplosan Di Setu Cipayung

Headline

Masyarakat Bojong Menteng VII Apresiasi Kinerja PT. Kadita Bersinar