Penulis: Sri Karyati
Manokwari, PERISTIWAINDONESIA.com |
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari propinsi Papua Barat Yan Christian Warinussy SH mendesak pihak Polres mengusut tuntas kasus berubahnya formasi CPNS 2018, dari 320 CPNS menjadi 153 CPNS.
Hal ini disampaikan Yan Christian Warinussy, Minggu (3/1/2021) di Manokwari.
Dikatakannya, Kliennya telah melaporkan kasus perubahan jumlah CPNS ini sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/148/XII/2020/SPKT tertanggal 11 Desember 2020.
“Klien saya telah melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan. Yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat,” ungkap Advokat ini.
Dijelaskan Yan Christian Warinussy, kasus ini berawal dari penyampaian informasi dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Raja Ampat Manuel Piter Urbinas pada apel pagi di Lapangan Kompleks Perkantoran Kabupaten Raja Ampat pada Senin (9/11/2020) lalu.
“Plt Bupati Raja Ampat Manuel Piter Urbinas saat itu mengatakan bahwa formasi dari total 320 CPNS 2018 untuk Kabupaten Raja Ampat telah berubah menjadi 153 CPNS,” ujar Yan Christian Warinussy.
Selanjutnya, kata Yan Christian Warinussy, Plt Bupati Raja Ampat memanggil tenaga operator yang melakukan perubahan dimaksud, guna mempertanyakan atas “perintah” siapa?
“Klien kami yaitu saudara Christian Wapai dan kawan-kawan telah menempuh jalur administrasi dan hukum untuk memperoleh hak-haknya, yang sengaja diselewengkan oleh oknum pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Raja Ampat tersebut,” tutur Direktur Eksekutif LP3BH ini.
Dalam kasus ini, ujar Yan Christian Warinussy, belum lama ini dua dari antara kliennya tersebut telah dimintai keterangannya oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat.
“Direncanakan masih ada lagi klien kami yang akan dimintai keterangan dalam minggu ini,” ucap dia.
Guna membuat terang dugaan adanya indikasi perbuatan pidana (strafbaar) dalam kasus ini, Yan Christian Warinussy mendesak Polisi agar serius mengusut kasus ini.
Yan Christian Warinussy berharap penyidik Polres Raja Ampat selanjutnya dapat memintai keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat dan Kepala BPKSDM Kabupaten Raja Ampat.
“Begitu juga dengan Ahmad Yani (operator) yang diperintahkan melakukan perubahan data formasi CPNS 2018 Kabupaten Raja Ampat,” jelasnya.
Yan Christian Warinussy mengakui, sedang merancang langkah hukum lain bagi kepentingan kliennya tersebut.
Sementara langkah administratif telah dilakukannya dengan menyampaikan laporan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta (*)