• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Tokoh Intelektual Papua Nilai Aksi Penolakan Dance Yulian Flassih Sebagai Sekda Provinsi Papua Definitif Sangat Keliru dan Tidak Berbobot

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
3 Maret 2021
in Headline
0
Tokoh Intelektual Papua Nilai Aksi Penolakan Dance Yulian Flassih Sebagai Sekda Provinsi Papua Definitif Sangat Keliru dan Tidak Berbobot

Tokoh Intelektual Papua Leonar Wenda SH

0
SHARES
434
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Sri Kayati

Jayapura, PERISTIWAINDONESIA.com |

Tokoh Intelektual suku Lapago asal Pegunungan Tengah Papua Leonar Wenda SH menyampaikan aksi penolakan masyarakat atas pelantikan Sekda Provinsi Papua definitif Dance Yulian Flassih SE MSi dinilai sangat keliru dan tidak berbobot.

Pasalnya, penetapan Dance Yulian Flassih menjadi Sekda Provinsi Papua definitif adalah atas pengajuan Gubernur Papua Lukas Enembe berdasarkan hasil seleksi ketat yang memenuhi kriteria dalam tahapan seleksi.

“Jadi kita masyarakat Papua perlu menyadari bahwa pelantikan saudara Dance Yulian Flassih telah sesuai prosedur. Kiranya kita jangan terprovokasi dengan kepentingan seseorang, sebab keduanya adalah sama-sama anak putra daerah terbaik dan memiliki hak yang sama,” kata Leonar Wenda SH, Rabu (3/3/2021) di Jayapura.

Dijelaskannya, berdasarkan pasal 3 Permendagri Nomor 91 tahun 2019, bahwa penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi ditunjuk oleh Menteri.

Dilanjutkan isi Pasal 10 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

Kemudian, di dalam Pasal 39 Peraturan Gubernur Papua Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daera Provinsi Papua BAB VI tentang Pengangkatan Dalam Jabatan, bahwa Sekda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi pelantikan saudara Dance Yulian Flassih SE MSi oleh Menteri Dalam Negeri adalah berdasarkan pertimbangan yang matang menurut peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Dilanjutkannya, masyarakat jangan membuat pelantikan ini menjadi polemik di lingkungan masyarakat, apalagi sampai mempersoalkan antara anak gunung atau Pantai.

“Untuk itu, kita perlu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti konflik horizontal antara orang Papua,” timpalnya.

Leonar Wenda SH mengaku kecewa atas adanya rencana Aksi tersebut, karena semestinya Pejabat daerah Propinsi Papua seperti Gubernur dan Wakil Gubernur tidak membiarkan Aksi seperti itu.

“Mereka memahami peraturan, tapi kenapa muncul aksi mosi tidak percaya? Kondisi ini akan menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat Papua, seharusnya mereka ikut menjaga dan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di Bumi Cendrawasih ini. Maka menurut saya, para pejabat daerah Propinsi Papua harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Menanggapi prosedural pelantikan Pejabat Sementara (PjS) Sekda Doren Wakerkwa SH yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua, menurut Leonar Wenda SH, alasan pelantikan itu terkesan mengada-ada, apalagi disebut-sebut karena kurangnya komunikasi dengan pemerintah pusat.

“Alasan pihak kegubernuran tersebut sangat tidak relevan dan tidak masuk diakal,” pungkasnya.

Untuk itu, Leonar Wenda menghimbau masyarakat Papua agar jangan terpancing atas berhembusnya isu yang tidak bertanggungjawab, apalagi ditengarai akan dapat menimbulkan konflik horizontal di antara sesama Orang Asli Papua (OAP).

“Semua mempunyai regulasi yang diatur, pelantikan PjS Sekda Doren Wakerkwa SH oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua tidak memenuhi syarat pelantikan,” tandasnya (*)

Tags: Headline
Previous Post

Keterangan Saksi: Sebelum Jatuh Tempo Terdakwa Bawa Uang Untuk Melunasi Utang Tapi Ditolak Pelapor

Next Post

Suku Lemasa dan Lemasko Serahkan Kuasa Pengurusan Besi Scrab Eks Freeport Kepada Ketua LMA Papua

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Suku Lemasa dan Lemasko Serahkan Kuasa Pengurusan Besi Scrab Eks Freeport Kepada Ketua LMA Papua

Suku Lemasa dan Lemasko Serahkan Kuasa Pengurusan Besi Scrab Eks Freeport Kepada Ketua LMA Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In