Home / Headline

Senin, 18 Januari 2021 - 12:42 WIB

Bercermin Dari Kasus Habib Rizieq. Polri Didesak Tetapkan Tersangka HUT Konglomerat Ricardo Gelael: Ada Ahok dan Raffi Ahmad

Tangkapan layar Raffi Ahmad tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) saat menghadiri Pesta Ulang Tahun Konglomerat Ricardo Gelael

Tangkapan layar Raffi Ahmad tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) saat menghadiri Pesta Ulang Tahun Konglomerat Ricardo Gelael

Penulis: Paulus Witomo

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda mendesak Polisi untuk menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) saat menghadiri pesta Hari Ulang Tahun (HUT) konglomerat Ricardo Gelael yang digelar pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Dari foto yang beredar, selain Raffi Ahmad, hadir juga Komisaris Utama BUMN PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sejumlah selebritis lainnya tanpa mengenakan masker serta tidak menjalankan prokes secara ketat.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW LSM Berkordinasi Provinsi DKI Jakarta Marjuddin Nazwar mengatakan demi keadilan maka hukum tidak boleh diskriminasi. Apalagi ada hak demokrasi rakyat dalam mengutarakan hak hukumnya dalam ranah hukum yang berkeadilan.

“Proses hukum tidak boleh memilah-milah, apalagi berkasta. Dengan kata lain, tidak boleh tebang pilih,” ujar Marjuddin Nazwar, Senin (17/1/2021) pagi.

Marjuddin menegaskan, sudah sepatutnya laporan mengenai suatu tindak pidana ditindaklanjuti oleh Polisi. Demikian juga laporan terhadap Raffi Ahmad yang diduga melanggar Prokes.

“Jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti Polisi, maka Pelapor dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat (Dumas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 9/2018),” terang Marjuddin.

Sementara Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa), relawan pendukung Jokowi Adi Kurniawan mengaku sangat setuju jika Raffi Ahmad dan Ahok dipenjara terkait kerumunan itu.

Karena pada dasarnya hukum harus adil dan tidak boleh tebang pilih. Sehingga siapapun orangnya, ketika melanggar hukum harus mendapatkan sanksi guna memberikan efek jera. Adi meyakini, laporan terhadap Raffi Ahmad bakal ditolak karena yang dilaporkan adalah orang dekat Istana.

“Coba kalau oposisi, pasti langsung ditangkap itu,” ujarnya.

Adi menilai, saat ini hukum terkesan tidak tegak lurus karena sejak Indonesia dipimpin Jokowi maka hukum jauh dari kata tegak lurus dan berkeadilan.

“Untuk merubah hal tersebut, maka satu-satunya jalan tidak ada kata lain memang harus ganti rezim. Tidak akan ada harapan jika rezim ini tidak diganti. Ganti rezim karena tidak ada cara lain,” tandas Adi Kurniawan.

Ketua Forum Relawan Nusantara Muhammad Jokay juga meminta Polisi tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus atau perkara.

Oleh karena itu setiap laporan kasus dari masyarakat harus ditangani dan tidak boleh ditolak. Namun, jika benar perkara Raffi Ahmad terkait dugaan melanggar Prokes dan sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan, maka yang berhak untuk memproses adalah Polres tersebut.

“Hal itu untuk menghindari adanya ‘tabrakan’ dalam menangani perkara,” jelasnya.

Akan tetapi, sambung Jokay, bila dalam proses penanganan perkara Raffi Ahmad ada yang janggal, maka masyarakat berhak untuk melaporkan perkara tersebut ke Polda atau ke kantor Polisi lainnya. Polisi sudah mengetahui aturannya agar suatu laporan bisa diproses hingga berujung di pengadilan.

Pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi, Jakarta, Joran Pulungan mengatakan, laporan diterima atau tidak oleh Polisi, maka harus dilihat terlebih dahulu duduk kasusnya seperti apa, kalau sudah memenuhi unsur-unsur pidana, harusnya Polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tentunya harus didukung oleh alat bukti yang kuat. Begitu pun dalam kasus dugaan melanggar Prokes yang dilakukan Raffi Ahmad.

“Yang jadi pertanyaan, berani nggak Polisi menetapkan (Raffi Ahmad) sebagai tersangka? Karena berkaca dari kasus-kasus sebelumnya selama ini berhenti ditengah jalan dan ada kesan tidak ditindaklanjuti apabila kasus tersebut pro pemerintah atau pendukung yang berkuasa,” timpalnya.

Sambung Joran, penanganan kasus yang mengkritik pemerintah langsung diproses hokum, bahkan dicari-cari kesalahannya. Padahal Indonesia adalah negara hokum.

Artinya, ujar Joran, semua sama di depan hukum tanpa kecuali dan mendapatkan perlakuan yang sama atau adil. Masyakarat pastinya berharap agar proses hukum di negeri ini tidak tebang pilih, sehingga hukum itu tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama, juga mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka.

“Saya mendapat informasi, laporan ditolak polisi. Karena itu, KNPI meminta Kapolda Metro Jaya Fadil Imran segera menangkap Raffi Ahmad dan bos KFC Ricardo Gelael sebagai pemilik tempat,” tegas Haris, Minggu (17/1/2021).

Haris juga menyesalkan dipilihnya Raffi yang diharapkan menjadi figur dari kalangan muda dalam mengikuti vaksinasi di Istana bersama Presiden Jokowi untuk dapat menjadi contoh dalam menerapkan Prokes.

“Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi malah menghadiri pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan. Ini sangat memalukan bangsa dan negara serta pemuda di Tanah Air dengan kelakukan Raffi ini,” tegasnya.

Selain itu, kata Haris, kehadiran Raffi saat pesta di tempat bos KFC Ricardo Gelael, tidak mencerminkan sosok anak muda yang seharusnya dapat menjadi panutan.

“KNPI sangat menyayangkan, di tengah pandemi seperti sekarang, mereka malah merayakan pesta. Ini sangat tidak elok. Masyarakat yang ingin melangsungkan pesta pernikahannya saja selalu dilarang dan hingga sekarang masih dibatasi,” ujar Haris.

Apalagi, lanjut Haris, pemerintah sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti.

“Kok mereka bisa dengan bebasnya melangsungkan pesta ulang tahun tanpa protokol kesehatan,” sesalnya.

Parahnya, kata Haris, beberapa waktu lalu Polisi membubarkan acara tahlilan yang digelar oleh warga. Polisi yang tiba di lokasi tahlilan meminta tuan rumah untuk memulangkan tamu yang hadir.

“Warga tahlilan dilarang, tapi ini Bos KFC gelar pesta-pesta di saat Jakarta sedang menghadapi tingginya kasus harian Covid-19. Bagaimana mungkin virus ini turun di Jakarta, jika mereka-mereka ini melangsungkan pesta tanpa protokol yang ketat,” ulasnya.

Ditambahkan Haris, pelanggaran yang dilakukan Raffi dan teman-temannya lebih berat dibanding dengan kasus kerumuman massa Habib Rizieq Shihab dimana Polisi telah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka Undang-Undang Karantina Kesehatan.

“Kasus Habib Rizieq terjadi saat DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi, sedangkan kejadian pesta Raffi Ahmad, Ahok dan lain-lain terjadi saat Jakarta sedang menerapkan PSBB ketat, bukan transisi,” tegasnya.

Oleh karena KNPI mendesak Kapolda Metro untuk menegakkan hukum dengan adil tanpa pilih kasih. Dan jangan sampai hukum kalah dengan pengusaha.

Penjelasan Raffi Ahmad

Raffi Ahmad telah buka suara terkait keikutsertaannya dalam pesta setelah divaksinasi Corona perdana. Raffi Ahmad meminta maaf atas tindakannya tersebut. Permintaan maaf itu disampaikan Raffi Ahmad pada akun Instagram-nya, Kamis (14/1/2021).

Raffi Ahmad mulanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh masyarakat Indonesia.

“Terkait peristiwa tadi malam, dimana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi, Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut,” tutur Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad menjelaskan peristiwa yang terjadi semalam merupakan keteledoran dan kesalahannya. Dia pun berjanji ke depannya akan lebih mematuhi protokol kesehatan.

“Jujur bahwa kejadian tadi malam adalah murni karena keteledoran saya, karena kesalahan saya. Ke depan, saya akan lebih menaati protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Saya juga berharap teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia agar terus menjalankan protokol kesehatan, meskipun vaksinasi sedang berjalan. Vaksin dan protokol kesehatan adalah satu kesatuan,” paparnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Inilah 49 PP dan 4 Perpres Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Headline

Kelompok Tani Hutan Sejahtera Gunung Baringin Tapsel Laporkan PT PLS ke SBSI 1992

Daerah

SAPMA Pemuda Pancasila KICK OFF Program SAPMA Mengajar DI Kalbar

Headline

Depalindo: “GM TPK Belawan Bohong, Open Stack Hingga Closing Time Untuk Ekspor Tidak Benar 72 Jam”

Daerah

Proyek Rehab RSU Dr. FL Tobing Sibolga Jadi Sorotan Masyarakat

Headline

Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan Warga. Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Pancur Batu

Headline

Jhoni Allen Marbun Kecewa DPP Partai Demokrat Buat Aturan Amputasi Hak-hak Pengurus DPD dan DPC

Headline

Kepala Desa Wonorejo Bantu Perobatan Warga 27 Tahun Derita Tumor