• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Rabu, September 16, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Bercermin Dari Kasus Habib Rizieq. Polri Didesak Tetapkan Tersangka HUT Konglomerat Ricardo Gelael: Ada Ahok dan Raffi Ahmad

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
18 Januari 2021
in Headline
0
Bercermin Dari Kasus Habib Rizieq. Polri Didesak Tetapkan Tersangka HUT Konglomerat Ricardo Gelael: Ada Ahok dan Raffi Ahmad

Tangkapan layar Raffi Ahmad tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) saat menghadiri Pesta Ulang Tahun Konglomerat Ricardo Gelael

0
SHARES
429
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Paulus Witomo

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda mendesak Polisi untuk menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) saat menghadiri pesta Hari Ulang Tahun (HUT) konglomerat Ricardo Gelael yang digelar pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Dari foto yang beredar, selain Raffi Ahmad, hadir juga Komisaris Utama BUMN PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sejumlah selebritis lainnya tanpa mengenakan masker serta tidak menjalankan prokes secara ketat.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW LSM Berkordinasi Provinsi DKI Jakarta Marjuddin Nazwar mengatakan demi keadilan maka hukum tidak boleh diskriminasi. Apalagi ada hak demokrasi rakyat dalam mengutarakan hak hukumnya dalam ranah hukum yang berkeadilan.

“Proses hukum tidak boleh memilah-milah, apalagi berkasta. Dengan kata lain, tidak boleh tebang pilih,” ujar Marjuddin Nazwar, Senin (17/1/2021) pagi.

Marjuddin menegaskan, sudah sepatutnya laporan mengenai suatu tindak pidana ditindaklanjuti oleh Polisi. Demikian juga laporan terhadap Raffi Ahmad yang diduga melanggar Prokes.

“Jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti Polisi, maka Pelapor dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat (Dumas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 9/2018),” terang Marjuddin.

Sementara Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa), relawan pendukung Jokowi Adi Kurniawan mengaku sangat setuju jika Raffi Ahmad dan Ahok dipenjara terkait kerumunan itu.

Karena pada dasarnya hukum harus adil dan tidak boleh tebang pilih. Sehingga siapapun orangnya, ketika melanggar hukum harus mendapatkan sanksi guna memberikan efek jera. Adi meyakini, laporan terhadap Raffi Ahmad bakal ditolak karena yang dilaporkan adalah orang dekat Istana.

“Coba kalau oposisi, pasti langsung ditangkap itu,” ujarnya.

Adi menilai, saat ini hukum terkesan tidak tegak lurus karena sejak Indonesia dipimpin Jokowi maka hukum jauh dari kata tegak lurus dan berkeadilan.

“Untuk merubah hal tersebut, maka satu-satunya jalan tidak ada kata lain memang harus ganti rezim. Tidak akan ada harapan jika rezim ini tidak diganti. Ganti rezim karena tidak ada cara lain,” tandas Adi Kurniawan.

Ketua Forum Relawan Nusantara Muhammad Jokay juga meminta Polisi tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus atau perkara.

Oleh karena itu setiap laporan kasus dari masyarakat harus ditangani dan tidak boleh ditolak. Namun, jika benar perkara Raffi Ahmad terkait dugaan melanggar Prokes dan sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan, maka yang berhak untuk memproses adalah Polres tersebut.

“Hal itu untuk menghindari adanya ‘tabrakan’ dalam menangani perkara,” jelasnya.

Akan tetapi, sambung Jokay, bila dalam proses penanganan perkara Raffi Ahmad ada yang janggal, maka masyarakat berhak untuk melaporkan perkara tersebut ke Polda atau ke kantor Polisi lainnya. Polisi sudah mengetahui aturannya agar suatu laporan bisa diproses hingga berujung di pengadilan.

Pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi, Jakarta, Joran Pulungan mengatakan, laporan diterima atau tidak oleh Polisi, maka harus dilihat terlebih dahulu duduk kasusnya seperti apa, kalau sudah memenuhi unsur-unsur pidana, harusnya Polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tentunya harus didukung oleh alat bukti yang kuat. Begitu pun dalam kasus dugaan melanggar Prokes yang dilakukan Raffi Ahmad.

“Yang jadi pertanyaan, berani nggak Polisi menetapkan (Raffi Ahmad) sebagai tersangka? Karena berkaca dari kasus-kasus sebelumnya selama ini berhenti ditengah jalan dan ada kesan tidak ditindaklanjuti apabila kasus tersebut pro pemerintah atau pendukung yang berkuasa,” timpalnya.

Sambung Joran, penanganan kasus yang mengkritik pemerintah langsung diproses hokum, bahkan dicari-cari kesalahannya. Padahal Indonesia adalah negara hokum.

Artinya, ujar Joran, semua sama di depan hukum tanpa kecuali dan mendapatkan perlakuan yang sama atau adil. Masyakarat pastinya berharap agar proses hukum di negeri ini tidak tebang pilih, sehingga hukum itu tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama, juga mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka.

“Saya mendapat informasi, laporan ditolak polisi. Karena itu, KNPI meminta Kapolda Metro Jaya Fadil Imran segera menangkap Raffi Ahmad dan bos KFC Ricardo Gelael sebagai pemilik tempat,” tegas Haris, Minggu (17/1/2021).

Haris juga menyesalkan dipilihnya Raffi yang diharapkan menjadi figur dari kalangan muda dalam mengikuti vaksinasi di Istana bersama Presiden Jokowi untuk dapat menjadi contoh dalam menerapkan Prokes.

“Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi malah menghadiri pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan. Ini sangat memalukan bangsa dan negara serta pemuda di Tanah Air dengan kelakukan Raffi ini,” tegasnya.

Selain itu, kata Haris, kehadiran Raffi saat pesta di tempat bos KFC Ricardo Gelael, tidak mencerminkan sosok anak muda yang seharusnya dapat menjadi panutan.

“KNPI sangat menyayangkan, di tengah pandemi seperti sekarang, mereka malah merayakan pesta. Ini sangat tidak elok. Masyarakat yang ingin melangsungkan pesta pernikahannya saja selalu dilarang dan hingga sekarang masih dibatasi,” ujar Haris.

Apalagi, lanjut Haris, pemerintah sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti.

“Kok mereka bisa dengan bebasnya melangsungkan pesta ulang tahun tanpa protokol kesehatan,” sesalnya.

Parahnya, kata Haris, beberapa waktu lalu Polisi membubarkan acara tahlilan yang digelar oleh warga. Polisi yang tiba di lokasi tahlilan meminta tuan rumah untuk memulangkan tamu yang hadir.

“Warga tahlilan dilarang, tapi ini Bos KFC gelar pesta-pesta di saat Jakarta sedang menghadapi tingginya kasus harian Covid-19. Bagaimana mungkin virus ini turun di Jakarta, jika mereka-mereka ini melangsungkan pesta tanpa protokol yang ketat,” ulasnya.

Ditambahkan Haris, pelanggaran yang dilakukan Raffi dan teman-temannya lebih berat dibanding dengan kasus kerumuman massa Habib Rizieq Shihab dimana Polisi telah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka Undang-Undang Karantina Kesehatan.

“Kasus Habib Rizieq terjadi saat DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi, sedangkan kejadian pesta Raffi Ahmad, Ahok dan lain-lain terjadi saat Jakarta sedang menerapkan PSBB ketat, bukan transisi,” tegasnya.

Oleh karena KNPI mendesak Kapolda Metro untuk menegakkan hukum dengan adil tanpa pilih kasih. Dan jangan sampai hukum kalah dengan pengusaha.

Penjelasan Raffi Ahmad

Raffi Ahmad telah buka suara terkait keikutsertaannya dalam pesta setelah divaksinasi Corona perdana. Raffi Ahmad meminta maaf atas tindakannya tersebut. Permintaan maaf itu disampaikan Raffi Ahmad pada akun Instagram-nya, Kamis (14/1/2021).

Raffi Ahmad mulanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh masyarakat Indonesia.

“Terkait peristiwa tadi malam, dimana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi, Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut,” tutur Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad menjelaskan peristiwa yang terjadi semalam merupakan keteledoran dan kesalahannya. Dia pun berjanji ke depannya akan lebih mematuhi protokol kesehatan.

“Jujur bahwa kejadian tadi malam adalah murni karena keteledoran saya, karena kesalahan saya. Ke depan, saya akan lebih menaati protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Saya juga berharap teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia agar terus menjalankan protokol kesehatan, meskipun vaksinasi sedang berjalan. Vaksin dan protokol kesehatan adalah satu kesatuan,” paparnya (*)

Tags: Headline
Previous Post

Hari Ketiga, 81 Meninggal Dunia Korban Gempa di Sulbar

Next Post

Besok Pagi, Presiden RI Dijadwalkan Berkunjung ke Mamuju, Sulbar

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Besok Pagi, Presiden RI Dijadwalkan Berkunjung ke Mamuju, Sulbar

Besok Pagi, Presiden RI Dijadwalkan Berkunjung ke Mamuju, Sulbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In