Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com
Dugaan perampasan lahan pada pembangunan jalan lingkar Siborongborong menjadi viral ditengah-tengah masyarakat Tapanuli Utara – Sumatera Utara.
Pasalnya, menurut masyarakat pemilik lahan, bahwa mereka tidak pernah diundang untuk pembahasan pelepasan lahan pembangunan jalan lingkar tersebut.
Demikian ditegaskan salah satu pemilik lahan Tunas Siahaan kepada sejumlah Media, Kamis (6/1/2022) di dusun Bulu Duri Lobu Siregar II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
“Sama sekali kita tidak ada undangan atau pemberitahuan atas pembebasan lahan milik kami, baik dari pihak Kepala Desa maupun Pemkab Tapanuli Utara. Mereka (pihak rekanan) main serobot saja di lahan kami. Oleh karena itu, kami akan membuat gerakan akan menutup jalan yang telah dibangun di lahan kami, sebab ini merupakan tindakan perampasan atas hak milik kami,” ujar Tunas.
Sementara itu, mantan anggota DPR RI Tiga Periode DR Capt Anthon Sihombing mengaku heran dengan sikap sewenang-wenang Pemkab Taput.
“Saya saja mantan anggota DPR RI Tiga Periode sudah berani diperlakukan demikian, apalagi kepada masyarakat biasa, pemilik lahan. Apa dasar mereka menitipkan dana ganti untung dan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tarutung dengan harga perkiraan Pemkab Taput tanpa ada musyawarah dengan pemilik lahan?” ujar mantan anggota DPR RI yang pernah bertugas pada Komisi III, IV dan V ini.
Lanjut Anthon Sihombing, sesuai dengan PP No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dijelaskan bahwa masyarakat pemilik lahan haruslah diajak atau diundang sebelum pembangunan dilaksanakan.
“Namun yang terjadi apa? Saya sendiri pemilik lahan tidak diundang, bahkan kita di ultimatum Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara dengan suratnya 2×24 Jam atas dititipkannya uang ganti untung ke pengadilan Negeri Tarutung,” bebernya.
DR Capt Anthon Sihombing mengaku sangat bingung dengan kinerja aparatur pemerintahan di Taput.
“Entah apa dasarnya menitipkan uang ganti untung tanpa ada musyawarah dan apakah seenaknya membuat perhitungan tanpa musyawarah? Sepertinya tidak memiliki pendidikan, sehingga muncul sifat dan sikap kolonial serta niat perampasan hak orang lain,” ungkap Anthon Sihombing sambil menghubungi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Sebelumnya, pihak Pemkab Taput sudah tiga kali melakukan transfer penitipan ganti rugi dan ganti untung di Pangadilan Negeri Tarutung, dan hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Tarutung Golom Silitonga SH.
“Sudah dititipkan sesuai dengan permintaan Pemkab Tapanuli Utara, namun lebih jelasnya datanglah ke kantor melihat berkasnya,” ungkap Golom (*)