Penulis: Marjuddin Nazwar
Bogor, PERISTIWAINDONESIA.com
Sidang gugatan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) melawan masyarakat 5 (lima) Daskam kembali digelar Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (17/2/2022).
Gugatan perkara No 352/Pdt.G/2021/PN Cbi ini memasuki agenda memberikan Resume dari Kuasa Penggugat.
Di kesempatan itu, Ketua Lemasko Yosep R mengakui di dalam keputusan prinsipal itu tidak ada terkecuali yang dikeluarkan oleh lembaga.
“Karena di dalam putusan hibah dari Freeport diberikan kepada dua lembaga adat,” terangnya.
Menurutnya, saat ini mereka di dampingi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Propinsi Papua untuk menyelesaikan problema yang berkepanjangan ini.
“Tidak ada prinsipal untuk perorangan dan lembaga yang mengesahkan atau yang mengeluarkan,” tegas Yosep R.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Ria Kusmawati SH menjelaskan hasil persidangan pada intinya melahirkan resume dan poin-poin yang akan dapat dijadikan dasar dan rujukan bagi LMA nantinya untuk membuat surat kepada Presiden Republik Indonesia.
“Setelah menyurati Kapolri, dilanjutkan surat ke staf khusus Kapolri. Setelah dari Kapolri nantinya akan ada tembusan surat telegram kepada Polda Papua dan Polda Metro Jaya,” harapnya.
Menurut Ria Kusmawati, sebenarnya 5 Daskam sudah menyepakati terkait besi tersebut dengan Lemasa dan Lesmasko.
Kesepakatan ini di saksikan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua, namun terakhir berubah lagi.
Dalam sidang mediasi selanjutnya, Dewi Mulyanti mewakili LMA berharap permasalahan perkara ini akan dapat membuahkan putusan yang baik dan 5 Daskam dapat bergabung kembali ke Lemasko.
Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat yaitu 5 Daskam, kepada wartawan usai sidang mediasi mengakui agenda hari ini, bahwa penggugat memberikan resume kepada Hakim untuk selanjutnya dipelajari oleh mereka.
“Tentunya kami pelajari dulu dan kami akan balas di agenda sidang hari Kamis nanti,” timpalnya.
Pantauan Awak Media, Perkara yang bergulir ini antara LMA melawan 5 (lima) Daskam, yakni 1. Edwar Yulianus O, 2. Felix Ber Urmami, 3. Paulinus Marpuaripi, 4. Phelipus Tianaipa, 5. Elias Masiren.
Setelah diadakan upaya mediasi, Pengadilan memberikan 10 hari untuk berdamai. Apabila kedua belah pihak menempuh jalan buntu atau mediasi gagal, maka sidang perkara akan dilanjutkan (*)