Penulis : Paulus Witomo
Jakarta – Peristiwa Indonesia.Com
Terkait adanya penanganan kasus oleh KPK tentang Dugaan Korupsi Bupati Membramo tengah Riky Ham Pagawak dan pengeledahan dibeberapa tempat juga penetapan sebagai tersangka oleh KPK RI, akhirnya hal itu menuai tanggapan dari salah satu LSM pengiat pemberantasan Korupsi, Marjuddin Nazwar Selaku Kordinator Nasional DPP LSM Berkordinasi Mengatakan,
“Seharusnya KPK tidak ragu ragu lagi untuk lakukan penahanan badan terhadap bupati membramo tengah terduga pelaku tindak pidana korupsi, untuk itu kami turut memberikan dukungan moril sebagai penguatan pihak penyidik KPK agar tidak ragu-ragu melakukan penetapan penahanan badan yang fungsinya adalah sebagai efek jera dan pembelajaran kepada para penyelenggara dipemerintahan daerah pada umumnya”
Dikatakannya, terkait masih adanya sejumlah dugaan kasus yang juga membelit beberapa orang yang berkuasa di papua pada tahun 2016 kepada mabes polri, dimana penanganannya saat itu sudah di tahap penyelidikan dan pihak penyidik telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Pemprov Papua dan Beberapa Kabupaten Kota, untuk itulah kami dari LSM Berkordinasi sangat mendukung pihak KPK lakukan percepataan penanganan dikarnakan masih banyak lagi laporan tentang dugaan korupsi Dana OTSUS yang harus juga di tanggani.Ujarnya
Aktifis Anti Korupsi ini pun mengatakan, berdasarkan pasal 11 ayat (1) huruf e Perdasus Nomor 13 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Propinsi Papua Nomor 25 tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) disebutkan alokasi anggaran untuk pembiayaan bantuan afirmasi kepada Lembaga Keagamaan, Lembaga Masyarakat Adat OAP (Orang Asli Papua), dan Kelompok Perempuan yang penganggarannya dialokasikan maksimal 6%.
Dia mencontohkan, dana Otsus Papua tahun 2018 sebesar Rp8,03 triliun terdiri dari Rp5,62 triliun untuk propinsi Papua dan Rp2,41 triliun untuk Papua Barat, diluar dana tambahan infrastruktur Papua sebesar Rp2,4 triliun dan untuk Papua Barat sebesar Rp1,6 triliun.
Dari Rp5,62 triliun dana Otsus, maka untuk pembiayaan bantuan afirmasi mestinya sebesar Rp303.720.000.000 dan untuk masing-masing kelompok Agama, Adat dan Perempuan teralokasi anggaran sebesar Rp.101.240.000.000.
“Publik harus tahu bahwa anggaran sebanyak itu benar-benar mengalir kepada masyarakat dan ini baru contoh dana Otsus tahun 2018. Dari data yang ada pada kita, Dana Otsus yang telah dicairkan sejak tahun 2002-2020 untuk Propinsi Papua sebesar Rp93,05 triliun. Karena ini menyangkut keuangan Negara, maka kami minta penggunaan dana Otsus dari tahun 2014 sampai hari ini segera diusut sampai keakar-akarnya,” pinta Marjuddin.
Marjuddin mengatakan terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Dana APBD Kabupaten Yapen Waropen tahun 2005 – 2006 pada Kas Daerah dan Penggunaan Dana Perimbangan, berupa Dana Bagi Hasil yang seharusnya masuk ke Kas Daerah telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada kasus ini negara dirugikan sebesar Rp8,8 miliar.
Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan renovasi pasar sentral Supiori, terminal induk, rumah dinas pejabat eselon, dan renovasi pasar sentral Supiori untuk Kantor Cabang Bank Papua yang menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori Provinsi Papua tahun anggaran 2006 – 2008. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp36,5 miliar.
Dugaan penyalahgunaan dana APBD dan OTSUS Pemda Kabupaten Boven Digoel Prop Papua TA 2006-2007. Negara mengalami kerugian mencapai Rp37 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait Pengurusan APBN-P tahun anggaran 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek pembangunan TALUD di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Total suap dari perkara tersebut senilai 63.000 dolar Singapura dan 37.000 dolar Singapura.
Dugaan tindak pidana korupsi DED PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka Th 2009-2010. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp32,9 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi DED PLTA Danau Sentani dan Danau Taniainai Tahun 2008, di Provinsi Papua. kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp43,362 miliar.
Dugaan tindak Pidana suap terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan Tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. Total suap dalam kasus ini senilai 177.000 dolar Singapura. Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua Tahun anggaran 2015. Dugaan kerugian negara sekira Rp40 miliar.(Rel)