• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Dinilai Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Simone Acc Cicadas Diadukan Mantan Karyawan ke Disnaker

MTPM 01 by MTPM 01
23 Agustus 2022
in Nusantara
0
Dinilai Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Simone Acc Cicadas Diadukan Mantan Karyawan ke Disnaker
0
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Paulus Witomo

Bogor, PERISTIWAINDONESIA.com |

Salah satu mantan Karyawan PT Simone Acc berinisial M (39 thn), warga jalan raya Cicadas Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor propinsi Jawa Barat, mengaku tidak mendapatkan haknya sesuai UU setelah mengundurkan diri dari PT Simone Acc tanggal 14 Juli 2022 bulan lalu.

Pasalnya, PT Simone Acc diduga tidak taat dan tidak melaksanakan amanat UU ketenagakerjaan yang berlaku, yang mana seharusnya ketika karyawan mengundurkan diri melalui prosedur yang benar sesuai aturan, maka seharusnya mendapatkan haknya sesuai UU tentang pengunduran diri.

“Saya sudah bekerja selama 18 tahun dari tahun 2004 hingga tahun 2022, namun ketika mengundurkan diri hanya mendapatkan sisa gaji dan uang cuti tahunan yang belum gugur dengan nilai yang tidak sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan,” keluhnya.

Romi Sikumbang Ketua LSM Penjara yang sudah melayangkan surat ke Disnaker Kabupaten Bogor meminta Sidak terhadap PT Simone Acc.

Dikatakannya, bahwa karyawan dapat Pesangon tidak harus yang di PHK yang mengundurkan diripun haknya ada.

“Karyawan tidak harus kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), untuk dapat pesangon, para pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dari tempat kerja berhak mendapat uang pisah dan uang penggantian hak,” tegasnya, Senin (21/8/2022) di Bogor.

Menurutnya, aturan pekerja yang mengundurkan diri tetap dapat pesangon ini pernah ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

“Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker RI). Disebutkan bahwa hak berupa uang pisah dan uang penggantian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,” ujarnya.

Menurutnya dalam regulasi itu, besaran uang pisah terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Akan tetapi jika PT Simone Acc tidak ada PKB atau PP yang menyatakan itu, maka patut diduga perusahaan tersebut telah melanggar aturan dan Disnaker wajib memberikan sanksi kepada perusahan tersebut

Lebih lanjut Romi menyampaikan, hak yang bisa diganti dengan uang meliputi, Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, Biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh, untuk hak yang lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Ditempat terpisah Mardius Kepala Seksi Pengaduan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor terkait hal ini menghimbau Pekerja untuk mengajukan Bipartit dengan perusahaan setelah tidak ada titik temu barulah diajukan ke Disnaker untuk Mediasi.

Selain itu, dapat dicoba juga pelaporan sampaikan ke bagian pengawasan ketenagakerjaan.

“Coba disampaikan juga ke pengawas ketenagakerjaan. Kalau untuk perselisihan masukkan ke Disnaker, kalau nggak ketemu secara Bipartit,” katanya melalui pesan Wattshap, Senin (21/8/2022).

Menurutnya, setelah Bipartit tidak ada titik temu, maka dapat diajukan permohonan mediasi, caranya bisa melalui serikat pekerja atau karyawan, bahkan memakai jasa pengacara.

Lebih lanjut Mardius menjelaskan Tupoksi Disnaker meliputi apa saja, Kalau pelanggaran ke pengawasan kalau perselisihan ke disnaker.

“Penegak peraturan di bidang ketenagakerjaan adalah pengawas. Kalau sifatnya ada pelanggaran, tapi kalau perselisihan adalah dengan cara mediasi dan ditengahi oleh mediator,” jelasnya.

Mardius menambahkan tupoksi Disnaker lebih ke pembinaan ketenaga kerjaan agar dunia usaha dan tenaga kerja berjalan dan bersinergi, sehingga hubungan industrial tetap terjaga dan kondusifitas di kabupaten Bogor (*)

Previous Post

Diduga Langgar Aturan, LSM Penjara Surati Disnaker Kabupaten Bogor Minta Sidak PT Simone Acc

Next Post

dr Susanti Dewayani SpA, Sah Jabat Walikota Pematang Siantar Defenitif

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
dr Susanti Dewayani SpA, Sah Jabat Walikota Pematang Siantar Defenitif

dr Susanti Dewayani SpA, Sah Jabat Walikota Pematang Siantar Defenitif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In