Home / Headline / Nusantara

Rabu, 7 September 2022 - 15:50 WIB

SBSI 1992 Minta Pemerintah Jangan Hapus Tunjangan Profesi Guru. Kesejahteraan Akan Cegah Pungli dan Korupsi

Penulis: Sri Karyati

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) menolak tegas penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Penghapusan tunjangan profesi guru ini akan dapat menyengsarakan guru dan menghilangkan gairah bekerja ke depan. Guru berhak mendapat penghasilan di atas kebutuhan minimum supaya dapat hidup lebih layak,” kata Ketua Umum SBSI 1992 Abednego Panjaitan, Rabu (7/9/2022) di Jakarta.

Menurutnya, kesejahteraan guru sejak tahun 2009 semakin baik karena alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN.

“Selain gaji pokok, guru sudah bisa mendapat tunjangan yang melekat pada gaji dan penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan kehormatan. Bagi guru ASN, tidak semua daerah menerapkan Tunjangan Kinerja. Itu tergantung kekuatan APBD daerah masing-masing,” terang Abednego.

Apabila tunjangan profesi dihapus, menurut Sekretaris Jenderal relawan Doakan Jokowi Menang Satu Kali Lagi ini, maka guru hanya akan mengandalkan gaji pokok. Apalagi tidak semua guru mendapat tunjangan khusus atau tunjangan fungsional yang jumlahnya tidak signifikan.

Oleh karena itu, ujar Abednego, kebijakan penghapusan Tunjangan Profesi Guru ini harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan konsep hidup layak.

Upah Murah Akar Pungli dan Korupsi

Dikatakan Abednego, penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka dapat dikualifikasi ingin memiskinkan guru.

Dikuatirkan, apabila guru miskin, maka ke depan akan gencar melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli) dan atau korupsi kepada peserta didik, karena upah murah adalah akar perilaku Pungli dan korupsi.

“Bukan guru saja. TNI, Polri, Jaksa, Hakim dan Penyelenggara Negara lainnya harus mendapat upah yang tinggi, supaya mereka tidak bertindak koruptif dan dapat memenuhi kebutuhan keluarganya seperti menyekolahkan anak-anaknya hingga ke Perguruan Tinggi dan liburan minimal satu kali setahun,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata mantan Ketua SBSI 1992 Propinsi Sumatera Utara ini, pihaknya mendorong pemerintah agar memberikan upah yang tinggi kepada ASN, TNI, Polri, Jaksa, Hakim, Pegawai BUMN dan penyelenggara Negara lainnya untuk mengurangi tindakan Pungli dan korupsi.

“Upah murah adalah salah satu penyebab Pungli dan korupsi di negeri ini. Untuk mencegah hal tersebut, maka SBSI 1992 meminta pemerintah memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyatnya,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Lucky Man, Gara-gara Sampah  Jadi Sorotan Turis Asal Australia

Nusantara

Mantan Ketua IWO Berikan Bantuannya Kepada Korban Kebakaran Melalui DPC PJS Sibolga -Tapteng

Nusantara

Inilah Syarat Penjabat Gubernur 3 Provinsi Baru di Papua, Wamendagri: Harus Eselon I Kementerian

Headline

Menteri Nadiem Tegaskan Kasus Aturan Siswi Wajib Berjilbab Tak Hanya Langgar UU, Juga Nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika

Nusantara

Syah Afandin Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Meninggal di Objek Wisata

Nusantara

Kejuaraan Pra Porprovsu Tahun 2022, KONI Langkat Lepas Atlet Bola Volly

Nusantara

Nusantara

Jokowi Minta Pengawasan Protokol Kesehatan Diperketat, Bagi Yang Tidak Patuh Beri Sanksi