BOGOR : PERISTIWAINDONESIA.COMPada Hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2024
Ada nya program ( PTSL ) yang dibebankan diduga oleh pihak pemdes desa situsari kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor yang mencapai senilai Rp 1.000.000 Rupiah dengan alasan surat segel dan biaya pengurusan serta biaya ukur Rp 200.000 rb per sertifikat dengan
Hal. itu tentunya diduga bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang menetapkan bahwa besaran biaya PTSL di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000 per sertifikat.
Salah seorang warga kampung Ciuncal RT. 001 RW 003 yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak desa meminta biaya PTSL kepada warga sebesar Rp 1.000.000 Rupiah per sertifikat dan biaya ukur Rp 200.000 rb
Saya juga paham berapa biaya untuk pengurusan PTSL, dan sudah ditetapkan hanya sebesar Rp150.000 rb berdasarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 3 Menteri ujarnya kepada wartawan Rabu (21/8 /24
Kepala Desa Situsari Dahlan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan betul ada biaya sebesar Rp 1 juta rupiah dan biaya ukur Rp 200.000 rb
Tapi sebenarnya kita dapat kouta 2400 bidang di tahun 2018 dan hanya ter progres sekitar 2200 bidang dan sisa nya 200 bidang tidak tercover, mendapatkan pengajuan kembali tahun 2024 ini hasil obrolan dari BPN Ucap Kades Dahlan kepada wartawan
Dahlan selaku kepala Desa Situsari ketika ditanya, Ia pun menjelaskan, betul ada anggaran yang Rp 1.000.000 untuk yang belum lengkap persyaratannya dan sudah ada lengkap atau ada segel AJB hanya Rp. 500.000 rb dan biaya ukur Rp 200.000 rb dan untuk biaya operasional Menurutnya memang benar berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri cuma dianggarkan sebesar Rp 150.000 rb
Namun sekarang kan gak mungkin dengan anggaran Rp 150.000 rb bisa menutupi untuk para pengukur belum untuk biaya makan dan yang lainnya, itu di bagi dengan pengurus dan RT kata Kades Dahlan
Dengan anggaran itu juga kita menutupi berkas – berkas semacam materai Rp 10.000 rb sedangkan 1 berkas saja sudah 8 materai berarti sudah Rp 80.000 rb kata Dahlan menambahkan
Kami, lanjut Dahlan Bermusyawarah dengan para seluruh ketua RW/RT beserta beberapa tokoh masyarakat ikut hadir dalam musyawarah tersebut dan juga ada kesepakatan dengan tarif PTSL sebesar Rp 500.000 rb sampai Rp 1.000.000 tersebut sedangkan untuk biaya di luar itu kebijakan bagian dari RW/RT
Sementara salah satu warga saat di mintai keterangan kaget karna nanti kalau terbit sertifikat selama 3 bln harus siapkan dana sebesar Rp 1.000.000 di luar biaya ukur Rp 200.000 rb dan materai kita beli sendiri jelas Warga kampung Ciuncal yang enggan di sebut namanya
Sesuai aturan dan melanggar hukum undang undang ( UU ) tindak pidana adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang undang no 31 tahun 1999 junto no 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi apalagi adanya pungutan liar merupakan yang harus di berantas ( extra ordinary crime)
Dalam undang undang no 20 tahun 2001 dan tentang peraturan presiden no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas tidak ada lagi biaya maupun di luar ketentuan pungli merupakan sebuah pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP pada pasal 368 KUHP menyatakan barang siapa dengan maksud untuk meraup keuntungan diri sendiri atau orang lain dengan sengaja secara melawan hukum ancaman untuk memberikan sebagian milik atau karena terpaksa dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun ( 9) tahun ( tutupnya
Tim/Red