Home / Hukum

Kamis, 3 Februari 2022 - 14:36 WIB

Akhirnya Ditangkap Tersangka Dugaan Perkara TP Pembakaran di 2(dua) TKP Berbeda

Penulis : Hijrah Syahputra

Subulussalam | Peristiwaindonesia.com

Berdasarkan hasil pengaduan masyarakat ke SPKT Polres Subulussalam dengan nama korban yaitu T. Irfan Syahputra dan Antoni Tumangger dengan nomor laporan: LP/B/11/I/2022/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH tanggal 28 Januari 2022, dan LP/B/11/I/2022/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH tanggal 28 Januari 2022 dengan lokasi kejadian garasi mobil dikomplek perumahan Andespal Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi  NAD dan rumah Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi NAD.

Kejadian bermula Jum’at(28/01/2022) diTKP 1 saat pelapor sedang tertidur dirumahnya Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam tiba-tiba diketahui sekitar pukul 01. 45 wib, Pelapor terbangun dikarenakan suara alarm mobilnya hidup dan coba melihat dari jendela ternyata mobil pelapor sudah ada api yang berasal dari bagian belakang mobil, kemudian pelapor langsung menuju garasi sambil meminta tolong terhadap tetangga untuk membantu memadamkan api, dan api tersebut akhirnya dapat dipadamkan sekitar pukul 03. 30 wib dapat dipadamkan.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan masalah ke Polres subulussalam.

Setelah menanggapi hasil laporan korban sekitar pukul 09. 00 wib, maka Bapak Kapolres mengeluarkan perintah pada Personil Satreskrim Polres Subulussalam yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subulussalam untuk melakukan lidik dan pengumpulan barang bukti, sehingga diketahui keberadaan terduga dan tersangka berada disalah satu kebun Desa Lae Motong Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, dari hasil pengembangan tersebut maka tim lansung lakukan pengejaran ke arah kebun Desa Lae Motong Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, sehingga dari hasil pengejaran tim mendapatkan informasi bahwa terduga dan tersangka akan menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam, setelah mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan dihalaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam sekitar pukul 20. 45 wib tanpa perlawanan dan langsung diamankan menuju Kantor Polres Subulussalam.

Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan, tersangka mengungkapkan kepada petugas juru periksa bahwa tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan dendam, dan kedua korban ternyata adalah mantan tetangga korban sebelah rumah desa Lae Oram dan tetangga sebelah rumah Desa Pegayo pada saat ini.

Kejadian bermula dari permasalahan hutang pelaku dengan pihak luar daerah yang mencari alamat pelaku, dan kebetulan tetangga sebelah (korban red)mengantar pihak luar tersebut kerumah pelaku.

Intinya pelaku menuding bahwa tetangga terlalu ikut campur masalah pribadi pelaku, seperti bukti SMS yang pelaku layangkan kepada korban bahwa”Kau jangan urus, urusan pribadi saya kau urus saja urusanmu nanti kau kena imbasnya” terang Kasat Reskrim Polres Subulussalam.

Dan Kasat Reskrim menjelaskan “pelaku bakal dijerat hukum pidana, sesuai Pasal 187 ayat(1)ke 1e dan 2e dari KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara” tutup Kasat Reskrim Polres Subulussalam.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ops. Patun Toba 2024, Polres Sibolga Beri Himbauan Melalui Pembagian Leaflet Kepada Pengguna Jalan.

Daerah

Mantan Kadiskes Tapanuli Tengah Sumut Disebut Layak Direhabilitasi.

Hukum

Pakar Pidana: Perlu Pendalaman Kasus Libatkan Oknum Jaksa Dalam Kasus Dugaan Penipuan Modus Penangguhan Penahanan

Hukum

Diduga APH Polres Kapuas Hulu Tutup Mata Maraknya Tambang PETI Di Wilayah Hukumnya, Kapolri Diminta Berserta Jajaran Stop Aktifitas Penambangan PT.BBM Yang Memperkerjakan WNA Asing

Headline

Terbentuknya Negara Karna Rakyat dan Kedaulatan Tertinggi Negara Adalah Kesejahteraan Rakyat, Sekjen DPP Ibu Prabu 08 Minta Kapolri Beri Atansi Ke Polda PMJ dan Polres Metro Bekasi Kota Usut Penyerobotan Hak Di Atas Tanah Rakyat Kel.Jaka Sempurna – Kota Bekasi 

Hukum

Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia Meminta Jaksa Agung RI Mendesak Kajati DKI Segera Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat.

Hukum

Tiga Kali Dipanggil Tidak Datang, Terpidana Yanuari Pangaribuan Akhirnya Dijemput Paksa

Hukum

Putusan Final Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Pemohon 01 Dan 03.