• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Pakar Pidana: Perlu Pendalaman Kasus Libatkan Oknum Jaksa Dalam Kasus Dugaan Penipuan Modus Penangguhan Penahanan

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
2 Mei 2021
in Hukum
0
Pakar Pidana: Perlu Pendalaman Kasus Libatkan Oknum Jaksa Dalam Kasus Dugaan Penipuan Modus Penangguhan Penahanan

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad

0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan perlu dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan oknum Jaksa di Kejagung dalam kasus dugaan penipuan modus penangguhan penahanan.

“Jika ada perbuatan yang terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban yang lain, maka tentunya sanksi tidak sekadar pencopotan,” kata Suparji Ahmad, Sabtu (1/5/2021).

Suparji mengatakan pihak-pihak lain yang terlibat dalam masalah itu perlu diungkap. Namun, lanjutnya, jika tidak ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur untuk diterapkan sanski lain, maka pencopotan dari jabatan struktural sudah dianggap proposional.

Sementara itu, oknum Pengacara NR di pemeriksaan Konfrontir di ruang Jamwas telah mengakui menerima Rp550 juta dari Korban SK untuk penangguhan penahanan di Kejaksaan.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya Penyidik Kamneg segera memproses dan menahan Pengacara NR untuk memberikan efek jera kepada yangbersangkutan.

“Sebagai pengacara seharusnya NR menegakkan hukum, bukan malah menipu korban SK yang sedang dalam kesulitan,” ujar Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm.

Disebutkannya, tindakan para aparat penegak hukum seperti yang dilakukan oknum Jaksa dan oknum Pengacara NR sangat memalukan.

“Kepolisian tunggu apalagi? Kapolda segera perintahkan penyidik agar tangkap dan tahan Oknum-oknum yang terlibat. Ini memalukan Negara Indonesia. Video Terima uang ada, bukti screen capture WA NR dengan CA juga jelas, rekaman pembicaraan CA dengan Korban SK ada semua, sudah beredar di media sosial dan menjadi konsumsi umum. Seharusnya pihak Polda Metro Jaya tanggap dan segera mengusut kasus dugaan penipuan ini dan menangkap dan menahan NR. Jangan cuma Sesjamdatun yang dikenakan hukuman etik. NR ini biangnya yang memiliki niat dan kesengajaan menipu korban SK,” tegas Sugi.

Apalagi dalam melancarkan aksinya menipu korban investasi bodong, NR memamerkan foto Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Sehingga praktek memamerkan foto dan mengatakan bisa mengurus kasus melalui petinggi-petinggi Kejaksaan membuat korban percaya kepada Oknum Lawyer NR.

“Lalu untuk makin membuat korban percaya, diketemukan Korban dengan pejabat terkait, sehingga membuat korban makin percaya lalu menyerahkan uang kepada NR,” jelas Sugi.

Dalam melancarkan aksi penipuannya, masih kata Sugi, NR juga mencatut nama Kapolri, Jaksa Agung, Jampidum, Kejati Jatim dan bahkan Kapolda Metro Jaya.

“Untuk membuktikan bahwa aparat kepolisian bersih, diharapkan Polda Metro Jaya dibawah Subdit Kamneg segera merampungkan proses pemeriksaan dan menetapkan NR sebagai Tersangka dugaan penipuan agar bisa di proses ke pengadilan,” tandas Sugi.

Sementara itu, LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan terima kasih atas kinerja Kejaksaan dalam memastikan jajaran dan instansinya bersih dari oknum makelar kasus atas dugaan penipuan modus penangguhan penahanan.

“Terima kasih kepada Jaksa Agung dan Jamwas atas ketegasan korps Adhyaksa dalam penegakkan hukum. Patut diteladani,” ujar Sugi Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm.

Jaka Maulana SH dari LQ Indonesia Lawfirm mengharapkan kepolisian dapat segera memproses kedua aduan mereka, yakni LP 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 dan LP No 1671/ III/ YAN 2.5/2021 SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021.

Korban SK kepada kru media ini mengaku enggan untuk berkomentar atas tindakan Jamwas.

“Itu ranah Kejaksaan. Bagi saya keadilan belum terpenuhi, otak kriminal si NR belum ditindak secara hukum. Saya harapkan kepolisian segera menindaklanjuti laporan saya. NR yang mengambil uang Rp550 juta dengan janji penangguhan penahanan bagi anak saya, nyatanya itu janji palsu,” sesalnya (*)

Previous Post

Inilah Surat Terbuka Korban Asuransi Jiwa Kresna Life Untuk Menkopolhukam Mahfud MD

Next Post

Kasus Indosurya Setahun Tak Selesai, Ada Apa Dittipideksus Mabes Polri Ingin Ambil Alih Kasus Kresna Life?

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi
Hukum

Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi

19 Januari 2026
Next Post
Kasus Indosurya Setahun Tak Selesai, Ada Apa Dittipideksus Mabes Polri Ingin Ambil Alih Kasus Kresna Life?

Kasus Indosurya Setahun Tak Selesai, Ada Apa Dittipideksus Mabes Polri Ingin Ambil Alih Kasus Kresna Life?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In