Home / Hukum

Jumat, 4 September 2020 - 09:03 WIB

Tiga Kali Dipanggil Tidak Datang, Terpidana Yanuari Pangaribuan Akhirnya Dijemput Paksa

Penulis : Bernahad Munthe

Labuhanbatu, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu mengeksekusi Yanuari Pangaribuan (58) terpidana surat palsu atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana ditangkap jaksa Maulitasari Siregar SH dan Andri Rico Manurung SH dibantu tim tindak pidana umum, dari rumahnya di Jalan By Pass Dusun IV, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (2/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

“Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan eksekusi terpidana Yanuari Pangaribuan yang dipidana sebagaimana dimaksud pada pasal 263 ayat 2 KUHP, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 142 K/Pid/2020 tanggal 7 Juli 2020,” kata Kajari Labuhanbatu, Kumaedi SH kepada para Wartawan, melalui WhatsApp.

Putusan MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat tanah palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, dan menimbulkan kerugian bagi orang dan dipidana penjara selama 1 tahun.

Kajari Kumaedi menyebut terpidana dijemput dari rumahnya setelah 3 kali dipanggil untuk melaksanakan putusan MA, tapi tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan dan selalu berupaya menghindari pelaksanaan eksekusi.

Menurut jaksa Maulita dan Andri Rico Manurung, isteri terpidana, boru Simarmata sempat menghalang-halangi tim Jaksa saat melakukan penangkapan terhadap suaminya, Yanuari Pangaribuan.

“Isteri terpidana sempat marah-marah. Biasalah, ribut-ribut tidak menerima kenyataan. Tapi (akhirnya) tenang dan kondusif, setelah kita beri penjelasan kepada istrinya dan warga setempat. Istrinya juga ikut mengantar suaminya ke Lapas,” sebut Andri Rico.

Kemudian, setelah terpidana mandi dan berkemas, langsung dibawa menggunakan mobil Kejaksaan dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat, sekira pukul 17.00 WIB (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Paminal Bidpropam Korbrimob Polri Panggil Dewan Pakar FPII Terkait Sengketa Lahan di Bedahan

Hukum

Kepsek SDN 173377 Batu Arimo Dilaporkan Ke Poldasu. Kadis Pendidikan: “Tidak Ada Penurunan Kelas”

Hukum

PT. Marboras Indah Cemerlang Diduga Kerjakan Saluran Tanpa Methode Kerja.

Hukum

Antar Sabu-sabu ke Suaminya di Rutan Takengon, Wanita ini diciduk Petugas Rutan

Hukum

Pemdes dan APH Diduga Merestui Pengusaha Gas Di Cicadas Lancar Beroperasi, Ketua LSM Berkordinasi: Minta Paminal Polres Bogor Menindak Oknum yang Bermain

Hukum

Dinas Sosial Pemerintah DKI Jakarta Mangkir Pada Sidang Eksekusi Putusan KIP DKI di PTUN Jakarta.

Daerah

Diduga Kajari Sibolga Dan Kajatisu Tidak Serius Tangani Kasus BOK Dan Jaspel Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Sumatera Utara Adem Ayem.

Hukum

Marak Meresahkan, Koordinator Nasional DPP LSM Berkordinasi Minta Kapolres Tanah Karo Sikat Tuntas Judi Togel