Home / Hukum

Jumat, 4 September 2020 - 09:03 WIB

Tiga Kali Dipanggil Tidak Datang, Terpidana Yanuari Pangaribuan Akhirnya Dijemput Paksa

Penulis : Bernahad Munthe

Labuhanbatu, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu mengeksekusi Yanuari Pangaribuan (58) terpidana surat palsu atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana ditangkap jaksa Maulitasari Siregar SH dan Andri Rico Manurung SH dibantu tim tindak pidana umum, dari rumahnya di Jalan By Pass Dusun IV, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (2/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

“Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan eksekusi terpidana Yanuari Pangaribuan yang dipidana sebagaimana dimaksud pada pasal 263 ayat 2 KUHP, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 142 K/Pid/2020 tanggal 7 Juli 2020,” kata Kajari Labuhanbatu, Kumaedi SH kepada para Wartawan, melalui WhatsApp.

Putusan MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat tanah palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, dan menimbulkan kerugian bagi orang dan dipidana penjara selama 1 tahun.

Kajari Kumaedi menyebut terpidana dijemput dari rumahnya setelah 3 kali dipanggil untuk melaksanakan putusan MA, tapi tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan dan selalu berupaya menghindari pelaksanaan eksekusi.

Menurut jaksa Maulita dan Andri Rico Manurung, isteri terpidana, boru Simarmata sempat menghalang-halangi tim Jaksa saat melakukan penangkapan terhadap suaminya, Yanuari Pangaribuan.

“Isteri terpidana sempat marah-marah. Biasalah, ribut-ribut tidak menerima kenyataan. Tapi (akhirnya) tenang dan kondusif, setelah kita beri penjelasan kepada istrinya dan warga setempat. Istrinya juga ikut mengantar suaminya ke Lapas,” sebut Andri Rico.

Kemudian, setelah terpidana mandi dan berkemas, langsung dibawa menggunakan mobil Kejaksaan dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat, sekira pukul 17.00 WIB (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ketum (K) SBSI Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Cabut Telegram Larangan Liput Kekerasan Aparat Kepolisian

Hukum

Fokus Harkamtibmas, 10 Polsek Jajaran Polda Maluku Utara Tidak Lagi Lakukan Penyidikan Kasus

Daerah

KPLP Lapas Sibolga : Warga Binaan Yang Mendapat Remisi Bersyarat Dipastikan 3 Hari Sebelum Lebaran

Hukum

Kasektor Citata Duren Sawit, Diduga Terima Upeti Puluhan Juta Dari Pemilik Bangunan Bermasalah.

Hukum

Laporan Mantan Sekretaris Partai Berkarya Sulteng. Kuasa Hukum Sebut Pembelaan Berakhir Usai Terdakwa Divonis

Hukum

Dinas Sosial Pemerintah DKI Jakarta Mangkir Pada Sidang Eksekusi Putusan KIP DKI di PTUN Jakarta.

Hukum

Banten Sambut Baik, “SP2HP Online” Sesuai Ajaran Rasulullah

Hukum

Polisi Terbitkan SP2HP, Korban Minta Para Pelaku Pengeroyokan Segera Ditangkap