Home / Hukum

Jumat, 4 September 2020 - 09:03 WIB

Tiga Kali Dipanggil Tidak Datang, Terpidana Yanuari Pangaribuan Akhirnya Dijemput Paksa

Penulis : Bernahad Munthe

Labuhanbatu, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu mengeksekusi Yanuari Pangaribuan (58) terpidana surat palsu atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana ditangkap jaksa Maulitasari Siregar SH dan Andri Rico Manurung SH dibantu tim tindak pidana umum, dari rumahnya di Jalan By Pass Dusun IV, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (2/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

“Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan eksekusi terpidana Yanuari Pangaribuan yang dipidana sebagaimana dimaksud pada pasal 263 ayat 2 KUHP, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 142 K/Pid/2020 tanggal 7 Juli 2020,” kata Kajari Labuhanbatu, Kumaedi SH kepada para Wartawan, melalui WhatsApp.

Putusan MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat tanah palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, dan menimbulkan kerugian bagi orang dan dipidana penjara selama 1 tahun.

Kajari Kumaedi menyebut terpidana dijemput dari rumahnya setelah 3 kali dipanggil untuk melaksanakan putusan MA, tapi tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan dan selalu berupaya menghindari pelaksanaan eksekusi.

Menurut jaksa Maulita dan Andri Rico Manurung, isteri terpidana, boru Simarmata sempat menghalang-halangi tim Jaksa saat melakukan penangkapan terhadap suaminya, Yanuari Pangaribuan.

“Isteri terpidana sempat marah-marah. Biasalah, ribut-ribut tidak menerima kenyataan. Tapi (akhirnya) tenang dan kondusif, setelah kita beri penjelasan kepada istrinya dan warga setempat. Istrinya juga ikut mengantar suaminya ke Lapas,” sebut Andri Rico.

Kemudian, setelah terpidana mandi dan berkemas, langsung dibawa menggunakan mobil Kejaksaan dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat, sekira pukul 17.00 WIB (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Dugaan Korupsi KMK BRI Kabanjahe, Panggilan Ke III Kejati Sumut Pasang Iklan Di Koran

Hukum

Polres Bengkayang Tangkap Sdr Awang (Wakil Ketua DPC TBBR Kabupaten Bengkayang), Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Hukum

Pekerjaan 3,7 Milyar Pembangunan SMKN Sukabangun Kab.Tapanuli Tengah-Sumut Rawan Pengurangan Volume, Diduga Asal Jadi dan Langgar Undang Undang

Hukum

Banten Sambut Baik, “SP2HP Online” Sesuai Ajaran Rasulullah

Headline

‎”Warga dan Pemerintah Desa Kuta Mekar Protes Pelanggaran Prosedur Proyek Bendungan Cibeet oleh PT Waskita”

Daerah

Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH Buka Kran Keterbukaan Informasi Publik, Banyak Kades Ketahuan Tidak Transparan Soal ADD DI Tapanuli Tengah – Sumut.

Hukum

PT. Marboras Indah Cemerlang Diduga Kerjakan Saluran Tanpa Methode Kerja.

Hukum

IRT Penjual Buah Diringkus Sat Narkoba Polres Taput Karena Terlibat Jual Narkoba