Home / Hukum / Nasional

Senin, 11 Maret 2024 - 20:23 WIB

Dinas Sosial Pemerintah DKI Jakarta Mangkir Pada Sidang Eksekusi Putusan KIP DKI di PTUN Jakarta.

Penulis, Sahiluddin Lumban gaol.

Jakarta, Peristiwaindonesia.com – Dinas Sosial DKI Jakarta tidak menghargai Panggilan Sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta. PPID Dinas Sosial selaku pihakTermonon Eksekusi atas Putusan Mediasi Komisi Informasi Publik ( KIP ) DKI Jakarta Mangkir / tidak hadir pada Sidang yang digelar tanggal 06 Maret 2024. Termohon eksekusi Mediasi tidak kooperatif dengan keputusan yang dibuatnya sendiri.

Kepada Pengurus Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ( PKN ), Hakim Ketua PTUN Jakarta Oenoen Pratiwi,SH.MH mengatakan, berhubung pihak Dinas Sosial tidak menghadiri sidang, maka Sidang akan dikanjtkan kembali pada hari kamis 14 Maret 2024 mendatang. Dikatakan, PTUN akan mekayangkan Surat Panggilan kepada Dinas Sosial DKI Jakarta, agar hadir pada Sidang berikutnya yang telah ditentukan.

Kepada Peristiwaindonesia.com, Ketum PKN melalui Ketua Latas Panjaitan selaku Pengurus Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) mengatakan, bahwa pihaknya pada Bulan Mei Tahun 2022 yang lalu menyampaikan Surat Permohonan Informasi Publik kepada Dinas Sosial (PPID) DKI Jakarta terkait Penyelenggaraan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Akan tetapi, PPID Dinas Sosial DKI tidak mengindahkan / tidak menanggapi Surat Permohonan Informasi Publik yang kami sampaikan.

Sehingga, berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku, maka kemudian kami sampaikan Perihal Materi Permononan tersebut kepada Komisi Informasi Publik DKI Jakarta.

Pada Sidang Mediasi di Majelis Komisi Informasi Publik DKI Jakarta, terakhir menyimpulkan Mediasi, bahwa PPID Dinas Sosial DKI Jakarta menyetujui menyerahkan berkas Dokumen sebagaimana Permohonan Informasi Publik yang kami ( PKN ) mohonkan dalam Suratnya nya bernomor ; 07/PI/DINAS SOSIAL PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA/PKN/V/2022. Namun hingga melampaui batas waktu kesepakatan mediasi, PPID Dinas Sosial DKI tidak menyerahkan berkas dokumen tersebut.

Karena itu kata Latas Panjaitan, mereka harus melakukan langkah hukum selanjutnya, dalam hal ini menyampaikan Surat Permohonan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor : 0008/VII/KIP-DLI-PS/2022 tanggal 18 Januari 2023 kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ( PYUN ) Jakarta.
Latas Panjaitan mengatakan, Permohonan Informasi Publik yang mereka mohonkan kepada PPID Dinas Sosial DKI Jakarta adalah berupa Copy Dokumen Kontrak Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada Paket Pekerjaan di Satuan kerja Dinas Sosial DKI Jakarta, meliputi :
Paket Penyediaan Buffer Stock Penanggulangan Bencana ( Alat Kebersihan Rumah Tangga ) dengan Pagu Anggaran Rp 4.670.613.750,00 HPS Rp 4.554.000.000,00. Pemenang Tender PT. Putri Gautama Chandra dengan Harga Penawaran Terkoreksi Rp 4.425.025.000,00.
Penyediaan Buffer Stock Penanggulangan Bencana ( Pangan ). Pagu anggaran Rp 2.831.172.208,00 HPS Rp 2.804.615.675,00. Pemenang Tender CV. BAHTERA ASSA dengan Haerga Terkoreksi Rp 2.713.792.500,00 Rp 2.665.355.000,00
Penyediaan Hunian Sementara ( Huntara ) Bagi Korban Bencana. Pagu Anggaran Rp 345.455.000,00, HPS Rp 342.375.000,00 Pemenang Tender MANGUN JAYA UTAMA dengan Harga Penawaran Rp 313.500.000,00 Nilai Terkoreksi Rp 312.400.000,00.
Penyediaan Buffer Stock Penanggulangan Bencana ) Sandang ) Pagu Anggaran Rp 5.062.965.600,00, HPS Rp 4.940.045.000,00, Pemenang Tender SURYA KEMALA dengan Harga Penawaran Rp 4.484.755.000,00, Nilai Terkoreksi Rp 4.479.255.000,00 |

Share :

Baca Juga

Hukum

Ngaku Ditipu Rp550 Juta, Korban Laporkan Pengacara ke Polda Metro Jaya

Daerah

Polda Sumut Melalui Kapolres Tapanuli Tengah Ajak Para Tokoh dan Elemen Masyarakat Jagakarsa Kekondusifan Jelang Pemilu.

Hukum

DPO Herianto Suami Rosalina Tiba di Sulawesi Barat

Hukum

Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan

Nasional

Kapolda Banten Ingatkan Masyarakat Tak Rayakan Malam Tahun Baru, Terapkan Prokes dan Cukup di Rumah Saja

Nasional

Kunker ke Sulut, Kapolri Ingin Pastikan Keamanan Gereja Saat Ibadah di Malam Jumat Agung

Hukum

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 34.138.03 Bebas Beroperasi Kangkangi UU Migas Dan Abaikan My Pertamina

Daerah

Patut Diduga, Mafia Solar Bersubsidi Mengepul BBM di Pondok Batu,