Home / Nusantara

Jumat, 3 November 2023 - 23:43 WIB

Aktivis Kecam Pungutan Di SMKN 1 Gunung Putri, Sekolah Dilarang Pungutan Biaya

BOGOR, – PERISTIWAINDONESIA.com

Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gunung Putri yang beralamat di Jl. Barokah No.6, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid peserta didiknya

Menurut keterangan salah satu wali murid yang keberatan dengan sumbangan tersebut menyampaikan bahwa saat rapat komite awalnya wali murid ditawarkan kebutuhan sekolah yang nilainya cukup fantastis mencapai kurang lebih 1 Milyar.

“Saat rapat komite yang dihadiri kepala sekolah dan ketua komite kami orang tua yang hadir dijelaskan oleh kepala sekolah dan ketua komite terkait kebutuhan sekolah yang membutuhkan anggaran untuk membangun kalo tidak salah satu (1) milyar lebih dan dihitung persiswa 2,5 juta Persiswa dari total siswa 468 siswa untuk kelas X,” ujar orang tua siswa yang tidak bersedia disebutkan identitasnya kepada wartawan Kamis (2/11/2023)

Lanjutnya satu wali murid awalnya dibebankan membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak ter-cover dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Awalnya muncul angka Rp.2,5 juta Persiswa namun karena banyak menolak dan keberatan akhirnya pihak komite sekolah menurunkan angkanya menjadi paling rendah Rp.500.000,” katanya.

Ia mengaku tidak berani untuk terlalu vokal dan menolak rencana uang sumbangan itu karena khawatir berimbas kepada anaknya.

“Takut saya menolaknya secara langsung, khawatir anak saya diapa-apain kalau saya nanti tidak membayar itu,” kata dia.

Dirinya berharap pungutan tersebut tidak diberlakukan, karena dirinya mengaku orang yang tidak mampu

“Saya ini orang tidak mampu dan berharap pungutan itu ditidak berlakukan, soalnya setau saya sekolah negeri itu gratis”, harapnya

Ditempat terpisah Ketua LSM Penjara DPC Bogor Raya Romi Sikumbang yang juga aktivis sosial mengutuk adanya dugaan pungli di SMKN 1 Gunung Putri,

“Saya mengutuk keras dugaan Pungli di SMKN 1 Gunung Putri,” kecamnya

Menurut sudah jelas peraturan menteri pendidikan dan juga Pergub Jawa Barat bahwa sekolah Negeri tidak boleh ada pungutan yang berdalih Sumbangan bentuk apapun.

“Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat,” ucapnya.

Dikatakan Romi Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 sudah jelas menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,”tegasnya.

Sementara Karyadi Humas SMKN 1 Gunung Putri saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan belum dapat impormasi dari pihak komite.

“Maaf pak kami belum dapat kabar atau informasi hal tersebut, terkait sumbangan sifatnya sukarela dan yang mengelola komite, rapat kemaren yang mengadakan Komite pak,” tukasnya.(***)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Usai Disetujui DPR, Komjen Listyo Sigit Siapkan Rencana Aksi

Nusantara

Adanya LP Di Polres Jakarta Timur Tentang 3 Orang Laki Laki Aniaya Seorang Wanita, DPP LSM BERKOORDINASI Angkat Bicara.! TANGKAP DAN PENJARAKAN PELAKU

Nusantara

Winarni Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pendidikan Alim Nur Rohman

Nusantara

PAD Langkat 2021 Over Target, Afandin Harapkan Camat, Lurah & Kades Tingkatkan PBB-P2

Nusantara

Reses DPRD Langkat di Paripurnakan, Berikut Hasilnya dari Lima Dapil

Nusantara

Jelang HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Bobby Nasution Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Nusantara

KAMMI Kembali Demo, Wakil Wali Kota Medan Harap Mahasiswa Tak Dipolitisir

Nusantara

Kajati Sulut Ikuti Diskusi Interaktif Kebijakan Pemerintah Memajukan UMKM Perseroan dan Perorangan