Home / Nusantara

Jumat, 3 November 2023 - 23:43 WIB

Aktivis Kecam Pungutan Di SMKN 1 Gunung Putri, Sekolah Dilarang Pungutan Biaya

BOGOR, – PERISTIWAINDONESIA.com

Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gunung Putri yang beralamat di Jl. Barokah No.6, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid peserta didiknya

Menurut keterangan salah satu wali murid yang keberatan dengan sumbangan tersebut menyampaikan bahwa saat rapat komite awalnya wali murid ditawarkan kebutuhan sekolah yang nilainya cukup fantastis mencapai kurang lebih 1 Milyar.

“Saat rapat komite yang dihadiri kepala sekolah dan ketua komite kami orang tua yang hadir dijelaskan oleh kepala sekolah dan ketua komite terkait kebutuhan sekolah yang membutuhkan anggaran untuk membangun kalo tidak salah satu (1) milyar lebih dan dihitung persiswa 2,5 juta Persiswa dari total siswa 468 siswa untuk kelas X,” ujar orang tua siswa yang tidak bersedia disebutkan identitasnya kepada wartawan Kamis (2/11/2023)

Lanjutnya satu wali murid awalnya dibebankan membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak ter-cover dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Awalnya muncul angka Rp.2,5 juta Persiswa namun karena banyak menolak dan keberatan akhirnya pihak komite sekolah menurunkan angkanya menjadi paling rendah Rp.500.000,” katanya.

Ia mengaku tidak berani untuk terlalu vokal dan menolak rencana uang sumbangan itu karena khawatir berimbas kepada anaknya.

“Takut saya menolaknya secara langsung, khawatir anak saya diapa-apain kalau saya nanti tidak membayar itu,” kata dia.

Dirinya berharap pungutan tersebut tidak diberlakukan, karena dirinya mengaku orang yang tidak mampu

“Saya ini orang tidak mampu dan berharap pungutan itu ditidak berlakukan, soalnya setau saya sekolah negeri itu gratis”, harapnya

Ditempat terpisah Ketua LSM Penjara DPC Bogor Raya Romi Sikumbang yang juga aktivis sosial mengutuk adanya dugaan pungli di SMKN 1 Gunung Putri,

“Saya mengutuk keras dugaan Pungli di SMKN 1 Gunung Putri,” kecamnya

Menurut sudah jelas peraturan menteri pendidikan dan juga Pergub Jawa Barat bahwa sekolah Negeri tidak boleh ada pungutan yang berdalih Sumbangan bentuk apapun.

“Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat,” ucapnya.

Dikatakan Romi Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 sudah jelas menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,”tegasnya.

Sementara Karyadi Humas SMKN 1 Gunung Putri saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan belum dapat impormasi dari pihak komite.

“Maaf pak kami belum dapat kabar atau informasi hal tersebut, terkait sumbangan sifatnya sukarela dan yang mengelola komite, rapat kemaren yang mengadakan Komite pak,” tukasnya.(***)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pemko Kembali Gelar Beranda Kreatif Medan di Halaman Kantor Wali Kota Tiap Malam Minggu

Nusantara

Afandin Hadiri Pelantikan PC NU Kabupaten Langkat

Nusantara

Irbanko Jakarta Timur Diminta Periksa Kasudin Pemuda dan Olahraga.

Nusantara

SCREENING & DISKUSI FILM “SAAT”

Nusantara

Pemko Medan Normalisasi Drainase Dijalan Letda Sujono

Nusantara

Buka Pesparani III, Yaqut: Menag Apresiasi Doktrin 100% Katolik 100% Indonesia

Nusantara

DPC SBSI 92 Kota Bekasi Layangkan Somasi Ke PT GMT

Nusantara

Terkait Jemput Paksa Polda Sumut, Chang Jui Fang Diduga Melarikan Diri Ke Luar Indonesia (17)