BOGOR, – PERISTIWAINDONESIA.com
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gunung Putri yang beralamat di Jl. Barokah No.6, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid peserta didiknya
Menurut keterangan salah satu wali murid yang keberatan dengan sumbangan tersebut menyampaikan bahwa saat rapat komite awalnya wali murid ditawarkan kebutuhan sekolah yang nilainya cukup fantastis mencapai kurang lebih 1 Milyar.
“Saat rapat komite yang dihadiri kepala sekolah dan ketua komite kami orang tua yang hadir dijelaskan oleh kepala sekolah dan ketua komite terkait kebutuhan sekolah yang membutuhkan anggaran untuk membangun kalo tidak salah satu (1) milyar lebih dan dihitung persiswa 2,5 juta Persiswa dari total siswa 468 siswa untuk kelas X,” ujar orang tua siswa yang tidak bersedia disebutkan identitasnya kepada wartawan Kamis (2/11/2023)
Lanjutnya satu wali murid awalnya dibebankan membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak ter-cover dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Awalnya muncul angka Rp.2,5 juta Persiswa namun karena banyak menolak dan keberatan akhirnya pihak komite sekolah menurunkan angkanya menjadi paling rendah Rp.500.000,” katanya.
Ia mengaku tidak berani untuk terlalu vokal dan menolak rencana uang sumbangan itu karena khawatir berimbas kepada anaknya.
“Takut saya menolaknya secara langsung, khawatir anak saya diapa-apain kalau saya nanti tidak membayar itu,” kata dia.
Dirinya berharap pungutan tersebut tidak diberlakukan, karena dirinya mengaku orang yang tidak mampu
“Saya ini orang tidak mampu dan berharap pungutan itu ditidak berlakukan, soalnya setau saya sekolah negeri itu gratis”, harapnya
Ditempat terpisah Ketua LSM Penjara DPC Bogor Raya Romi Sikumbang yang juga aktivis sosial mengutuk adanya dugaan pungli di SMKN 1 Gunung Putri,
“Saya mengutuk keras dugaan Pungli di SMKN 1 Gunung Putri,” kecamnya
Menurut sudah jelas peraturan menteri pendidikan dan juga Pergub Jawa Barat bahwa sekolah Negeri tidak boleh ada pungutan yang berdalih Sumbangan bentuk apapun.
“Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat,” ucapnya.
Dikatakan Romi Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 sudah jelas menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,”tegasnya.
Sementara Karyadi Humas SMKN 1 Gunung Putri saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan belum dapat impormasi dari pihak komite.
“Maaf pak kami belum dapat kabar atau informasi hal tersebut, terkait sumbangan sifatnya sukarela dan yang mengelola komite, rapat kemaren yang mengadakan Komite pak,” tukasnya.(***)