Home / Nusantara

Jumat, 3 November 2023 - 23:43 WIB

Aktivis Kecam Pungutan Di SMKN 1 Gunung Putri, Sekolah Dilarang Pungutan Biaya

BOGOR, – PERISTIWAINDONESIA.com

Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gunung Putri yang beralamat di Jl. Barokah No.6, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid peserta didiknya

Menurut keterangan salah satu wali murid yang keberatan dengan sumbangan tersebut menyampaikan bahwa saat rapat komite awalnya wali murid ditawarkan kebutuhan sekolah yang nilainya cukup fantastis mencapai kurang lebih 1 Milyar.

“Saat rapat komite yang dihadiri kepala sekolah dan ketua komite kami orang tua yang hadir dijelaskan oleh kepala sekolah dan ketua komite terkait kebutuhan sekolah yang membutuhkan anggaran untuk membangun kalo tidak salah satu (1) milyar lebih dan dihitung persiswa 2,5 juta Persiswa dari total siswa 468 siswa untuk kelas X,” ujar orang tua siswa yang tidak bersedia disebutkan identitasnya kepada wartawan Kamis (2/11/2023)

Lanjutnya satu wali murid awalnya dibebankan membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak ter-cover dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Awalnya muncul angka Rp.2,5 juta Persiswa namun karena banyak menolak dan keberatan akhirnya pihak komite sekolah menurunkan angkanya menjadi paling rendah Rp.500.000,” katanya.

Ia mengaku tidak berani untuk terlalu vokal dan menolak rencana uang sumbangan itu karena khawatir berimbas kepada anaknya.

“Takut saya menolaknya secara langsung, khawatir anak saya diapa-apain kalau saya nanti tidak membayar itu,” kata dia.

Dirinya berharap pungutan tersebut tidak diberlakukan, karena dirinya mengaku orang yang tidak mampu

“Saya ini orang tidak mampu dan berharap pungutan itu ditidak berlakukan, soalnya setau saya sekolah negeri itu gratis”, harapnya

Ditempat terpisah Ketua LSM Penjara DPC Bogor Raya Romi Sikumbang yang juga aktivis sosial mengutuk adanya dugaan pungli di SMKN 1 Gunung Putri,

“Saya mengutuk keras dugaan Pungli di SMKN 1 Gunung Putri,” kecamnya

Menurut sudah jelas peraturan menteri pendidikan dan juga Pergub Jawa Barat bahwa sekolah Negeri tidak boleh ada pungutan yang berdalih Sumbangan bentuk apapun.

“Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat,” ucapnya.

Dikatakan Romi Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 sudah jelas menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,”tegasnya.

Sementara Karyadi Humas SMKN 1 Gunung Putri saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan belum dapat impormasi dari pihak komite.

“Maaf pak kami belum dapat kabar atau informasi hal tersebut, terkait sumbangan sifatnya sukarela dan yang mengelola komite, rapat kemaren yang mengadakan Komite pak,” tukasnya.(***)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pencuri Buah Kelapa Sawit PT. PHS Ditangkap Satreskrim Polres Sekadau

Nusantara

Harga BBM Naik, Emak-emak Ikuti Kegiatan Pembuatan Sabun Cuci Piring di Tanjung Pura

Nusantara

Peringati HUT ke-66 Kota Wamena, Pemkab Jayawijaya Gelar Ibadah Syukuran

Nusantara

Universitas Cenderawasih Yudisium 110 Sarjana Kelas Kerjasama dengan Pemkab Yalimo

Nusantara

Idealisnya Masyarakat Harus Menjadi Cambuk Bagi Pemerintah Di Pedesaan, Menegur, Mengawasi Hingga Melaporkan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Dan Pihak Terkait Lainnya.

Nusantara

Sekda Jayawijaya Hadiri Musyawarah HMKJ di Wamena

Nusantara

Peringatan HUT ke-77 RI, 6 Insan PLN Raih Penghargaan Satyalancana dari Presiden Jokowi

Nusantara

Wakil Rektor III UNISMA Bekasi Dr H Abdul Khoir Hadiri Istbat Nikah di Islamic Center