Home / Nusantara

Jumat, 29 Desember 2023 - 11:35 WIB

Ali Wongso: Dukung KPU Tetapkan Surat Suara Taiwan Terkirim Diluar Jadwal Adalah Rusak

JAKARTA,-PERISTIWAINDONESIA.com

Caleg DPR RI Dapil Jakarta 2 dari Partai Golkar Ali Wongso Sinaga menyesalkan peristiwa pengiriman surat suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taiwan. Pasalnya, pengiriman ini lebih cepat dari jadwal untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 lalu.

Caleg DPR RI Nomor Urut 2 itu meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri itu mendukung kebijakan KPU RI menetapkan semua surat suara yang terlanjur terkirim di Taiwan itu adalah diluar jadwal. “Sesuai ketentuan peraturan UU yang berlaku sehingga surat suara tersebut dinyatakan tidak berlaku atau rusak,” kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang Ketenagakerjaan tiga Periode 2004-2017 itu kepada wartawan pada Jumat pagi (29/12) di Jakarta.

Anggota Baleg DPR RI 2009-2014 itu menilai Kebijakan KPU RI itu merupakan solusi yang aplikabel dan tidak melanggar aturan hukum tetapi justru mengembalikan keadaan ke koridor aturan hukumnya,

Ketua Umum SOKSI ormas pendiri Partai Golkar itu menambahkan, semua pihak dan peserta Pemilu 2024 hendaknya dan dihimbau selalu berpikir positif dan berorientasi mencari solusi yang baik serta aplikabel atas segala permasalahan yang timbul dalam dinamika kontestasi Pemilu yang damai, gembira, bersatu, bersama dengan tujuan sukses Pemilu 2024 secara demokratis, konstitusional dan hukum yang berlaku bagi kepentingan rakyat bangsa negara hari ini dalam rangka menuju Indonesia Mas 2045.

Karena itu Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu menegaskan prinsipnya KPU bersama PPLN Taiwan hendaknya, pertama bahwa seluruh surat suara yang rusak itu dipastikan hangus sekaligus menjamin bahwa surat suara rusak itu tidak akan masuk kedalam perhitungan suara Pemilu 2024 di Taiwan.

“Kedua, KPU bersama PPLN Taiwan menjamin pengiriman surat suara Pemilu 2024 di Taiwan pasti akan sesuai jadwal dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 yang mengatur pengiriman surat suara melalui Pos paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN, yakni 2-11 Januari 2024,” kata politisi senior yang menapaki perjuangannya dari bawah sebagai Ketua Komisi D bidang Pembangunan dan Anggota DPRD DKI Jakarta dua periode,1992 -1997 dan 1997-1999 lalu itu. (Tim/RED)

 

Share :

Baca Juga

Nusantara

Budayawan Melayu Dukung Langkah Bobby Nasution  Renovasi Gapura Kota

Nusantara

Pesan Natal GKJ Menara Kasih Salatiga: Empat Makna Natal Yang Harus Dipedomani

Nusantara

Kadispora Langkat Secara Simbolis Lepas Kontingen Pekan Kebudayaan Daerah

Nusantara

Hadiri Silaturahmi Kepala Daerah. Bobby Nasution: Selain Pembangunan Fisik, Majukan Wisata Melalui Promosi

Nusantara

Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Syah Afandin: Saya Bahagia Melihat Masyarakat Bisa Terbantu

Nusantara

Tuaian Prestasi Pemkab Langkat di Kepemimpinan Syah Afandin

Nusantara

Rumah Janda Tua Hampir Ambruk, Rp25 Juta Uang Kredit Rumah Tak Kunjung Dikembalikan Pengembang

Nusantara

Pemkab Gayo Lues Rayakan Hari Amal Bakti ke-77