Home / Headline / Hukum

Jumat, 13 September 2024 - 22:27 WIB

Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Mantan Kadis Kesehatan Tapteng

Tapanuli Tengah,PERISTIWAINDONESIA.COM

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, berinisial N, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Operasional Kesehatan dan uang Jasa Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah, Tahun Anggaran 2023.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah juga dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024.

“Tersangka memerintahkan para Kepala Puskesmas se-Tapteng untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan dan uang Jasa Pelayanan yang menjadi hak para pegawai Puskesmas, dengan dalih dana Taktis Dinas Kesehatan,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, beberapa waktu lalu.

Sebagaimana dilansir dari laman facebook Kejati Sumut, kepada tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi jika memenuhi unsur-unsur, pelaku adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, pelaku melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, pelaku melakukan perbuatan secara melawan hukum, pelaku memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dan pelaku menyalahgunakan kekuasaan.

Dengan dikenakannya Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001, mantan Kadis Kesehatan Tapteng terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 milyar. (Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Headline

Yayasan Pendidikan Haji Agus Salim Biayai Penelitian dan Pengabdian Dosen Universitas Medan Area

Hukum

Dinas Sosial DKI Mangkir Kedua kali Pada Sidang Eksekusi Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta

Headline

Ketum SBSI 1992: Kesejahteraan Tak Bisa Ditunggu Tapi Harus Direbut

Headline

Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki Serahkan Dekrit Tentang Blud Yang Diserahkan Kedapa PJ Gubernur DKI Jakarta

Headline

Pemerintah Terbitkan Sertifikat Elektronik, Namun Tak Otomatis Sertifikat Analog Ditarik

Hukum

Zoom Meeting, Pemkab Lamsel Ikuti Rakor Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021

Hukum

Di Duga Penyedia Jasa Gunakan Kontainer Bekas Pada Pekerjaan Untuk Penampungan Pedagang Di Eks. Stasiun KAI

Headline

Terkait 828 Proyek Tak Miliki Jejak Digital ULP dan LPSE di Taput. Lamour Situmorang: “Dibawah Rp200 juta Langsung OPD”