• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Di Duga Penyedia Jasa Gunakan Kontainer Bekas Pada Pekerjaan Untuk Penampungan Pedagang Di Eks. Stasiun KAI

MTPM 01 by MTPM 01
19 September 2023
in Hukum
0
Di Duga Penyedia Jasa Gunakan Kontainer Bekas Pada Pekerjaan Untuk Penampungan Pedagang Di Eks. Stasiun KAI
0
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI – PERISTIWAINDONESIA.Com

Program kerakyatan yang di gagas oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar, tidak tanggung –tanggung dalam mengucurkan uang rakyat, (APBD) tahun anggaran 2023 kontexsnya tersebut dalam memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bagi warga pedagang Bukittinggi, dengan program Stasiun Streed food Bukittinggi (SSFB) yang di mamfaatkan di atas lahan PT KAI namun hal itu “tidak gratis”dengan sewa atau kontrak lahan bersama PT KAI selama 5 tahun kedepanpun (berdasarkan addendum kontrak sewa kedua nomor KL.701/IX/17/KA-2022 tanggal 27 September 2022), adalah sebesar Rp 9.715.901.278 diatas lahan seluas 20.000 M2 (dua hektar), atau Rp 1,9 miliar lebih pertahunnya.

Namun yang menjadi hal miring ialah, diduga kuat kontraktor pelaksana CV. AIE BAREH tidak melaksanakan peraturan Spekfikasi Kontrak Kerja (SPK) dalam temuan investigasi pantauan media ini, di lapangan terdapat pengadaan kontainer untuk kios penampungan pedagang pasar bawah dan kuliner di eks. Stasiun KAI Kota Bukittnggi pengadaan kontainer sebanyak 20 kotak “yang bekas.” dibagi menjadi dua kios.

Media ini mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja yang tidak mau namanya disebutkan. Ia mengatakan (15/09/23) kiosnya di peruntukan sebanyak 50 kios di dua lokasi pertama di eks. Stasiun KAI dan kedua samping PLN. Saat di tanya awak media siapa directur Cv. Aie Bareh ia mengatakan uda Rofi (Bang Rofi) tinggalnya di padang panjang.

Setelah kami mengkaji dan menganalisa dengan spekfikasi gambar, tertuang dalam spekfikasi teknis kerja di Pasal 6 Pekerjaan Container

1. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan container, modifikasi dan mobilisasi seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan spesifikasi teknis. b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam gambar.

Prosedur Umum 21. Contoh Bahan dan Data Teknis. 3.1.1. Penyedia harus menyerahkan brosur/data teknis bahan dan sertifikat pabrik kepada Manajer Proyek untuk disetujui terlebih dahulu, sebelum mendatangkannya ke lokasi.

3.1.2. Brosur/data teknis bahan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang menyebutkan antara lain dimensi, data fisik, karakteristik bahan dan keterangan lain yang diperlukan, yang sesuai dengan persyaratan yang diminta.
2.2. Gambar Detail Pelaksanaan. Penyedia harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup dimensi, cara pemotongan dan penyambungan, cara pemasangan dan keterangan lain yang diperlukan, untuk dibahas dan disetujui Manajer Proyek.

2.3. Penyimpanan. Semua bahan harus disimpan dan diperlakukan dengan semestinya agar terhindar dari kerusakan.

3. Persyaratan Bahan a. Semua pekerjaan yang disebutkan semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar dan spesifikasi dari pabrik. b. Pengadaan Container 20 feet empty dalam kondisi baik dan layak pakai dalam rentang tahun produksi 2008 sampai sekarang dan dibuktikan dengan sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. c. Pekerjaan perakitan modifikasi/custom container 20 feet harus sesuai dengan spesifikasi sebagai berikut : Eksterior dan Interior Modifikasi Brand New 2 Ruangan.

Ketua Pemerhati Pembangunan Independen Kontruksi Maswin Pasaribu ST, SH, saat di hubungi awak media ini. Ia mengatakan sesuai profesinya, bahwa rekanan yang bekerja di ruang lingkup pemerintah atau sebagai kontraktor yang bekerja menggunakan APBD/APBN hak publik untuk mengetahuinya dan harus mengawasinya, jika proyek penampungan pasar bawah dan kuliner di eks. Stasiun Bukittinggi yang sudah menelan uang rakyat puluhan milyar harusnya kontraktor bekrja sesuai aturan.

Sambungnya lagi mengatakan (Maswin-red), dasar kontraktor bekerja pada spefikasi teknis dan gambar serta merujuk Rancangan Anggaran Biaya (RAB) atau Detail Engineering Design (DED) yang adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan.

Maka jika ada indikasi menayalahi aturan DED patut di bongkar pekerjaan tersebut, atau minta aparat yang berwenang untuk mengkroscek pekerjaan tersebut ujarnya.

(Tim/Red)

Tags: Gubernur SumbarHumas Mabes PolriPolda Sumatera BaratWalikota Bukit Tinggi
Previous Post

R.Gani Muhammad, SH.MAP Dihunjuk Menjadi Pj. Walikota Bekasi.

Next Post

Sudin Pemuda dan Olahraga Gesit, Kerjakan Lapangan Bulutangkis Malaka Sari 9 Hari Kerja

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi
Hukum

Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi

19 Januari 2026
Next Post
Sudin Pemuda dan Olahraga Gesit, Kerjakan Lapangan Bulutangkis Malaka Sari 9 Hari Kerja

Sudin Pemuda dan Olahraga Gesit, Kerjakan Lapangan Bulutangkis Malaka Sari 9 Hari Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In