Home / Daerah / Headline / Hukum

Rabu, 18 September 2024 - 22:18 WIB

Anggaran Dana Desa Aek Nauli III Tapanuli Utara di Duga Banyak Yang Tidak Jelas

Tapanuli Utara,PERISTIWAINDONESIA.COM

Penggunaan anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah pusat bertujuan untuk membantu percepatan pembangunan di desa.

Tidak sedikit desa di Indonesia yang dulunya sangat tertinggal kini berubah menjadi desa maju dengan pendapatan desa hingga milyaran Rupiah per tahunnya.

Namun tidak dengan desa Aek Nauli 3 kecamatan Sipahutar kabupaten Tapanuli Utara, desa ini masih saja tidak mengalami perubahan yang berarti, meski dana desa diterima setiap tahun.

Demikian dikatakan warga setempat R. Aritonang yang didampingi koordinator wilayah LSM Berkoordinasi Sumatera Utara Samsir, saat ditemui awak media di desa Aek Nauli, Rabu (18/9).

Dikatakan Aritonang, bagai mana desa bisa maju jika dana desa digunakan sesuka hati oleh kepala desa. ” Mau berapa pun jumlah nya jika penggunaan nya tidak tepat tentu akan sia-sia “, ujarnya.

Menurutnya, selama ini dana desa di Aek Nauli sebagian besar tidak jelas peruntukannya, bahkan terkesan sudah ada yang menyetir.

Sebagai contoh, pelatihan dan penyuluhan bagi masyarakat dengan anggaran puluhan juta, kita gak tahu masyarakat yang mana yang ikut pelatihan dan penyuluhan tersebut, dan apa manfaat nya.

Sama halnya dengan Bimtek, hampir setiap pencairan dana desa ada Bimtek, lantas apa hasil dari bimtek itu, kan gak jelas, tutur pria tersebut.

Sementara itu, Koordinator wilayah LSM Berkoordinasi Sumatera Utara Samsir menanggapi apa yang disampaikan R Aritonang tersebut mengatakan, jika apa yang dikeluhkan warga desa tersebut adalah sesuatu yang wajar dan bukan tanpa alasan.

Menurutnya, khusus desa Aek Nauli 3 memang ada beberapa poin anggaran dana desanya yang masih menjadi teka teki bagi LSM Berkoordinasi. ” Ada beberapa poin dari anggaran tersebut yang masih kita ragukan” Ucap Samsir.

Untuk mendapatkan jawabannya LSM Berkoordinasi telah menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada kepala desa, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

” Kita berikan waktu selama 4 hari bagi kepala desa untuk memberikan jawaban, jika tidak kita akan sampaikan surat Somasi” Tegas Samsir.

Sementara itu kepala desa Aek Nauli 3 Moga Silitonga yang dicoba konfirmasi awak media tidak berhasil di temui demikian saat dichat juga tidak di balas, bahkan nomor awak media diblokir. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mewakili Plt Bupati Langkat, Asisten Adm Umum Musti menghadiri Grand Final Putra-Putri Langkat.

Daerah

Audensi dengan Pj Bupati Langkat, PMI Langkat berharap Langkat Tampung Pengungsi Rohingya

Hukum

Diduga APH Polres Kapuas Hulu Tutup Mata Maraknya Tambang PETI Di Wilayah Hukumnya, Kapolri Diminta Berserta Jajaran Stop Aktifitas Penambangan PT.BBM Yang Memperkerjakan WNA Asing

Headline

Advokad: “Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Siborongborong Tergolong Perampasan Hak”

Daerah

Pengurus Forum Komunikasi Ketua DPC LPM se-Kota Medan Laporkan plt Ketua, Kadis P3APM-P2KB Kota Medan : Akan Segera di Sampaikan ke Pimpinan

Hukum

Kejati Sulbar Kembali Berhasil Bekuk DPO Narkoba

Daerah

Launching Program Kerja Bubur Pedas, Pj Bupati Langkat Ingin Selalu Dekat dengan Masyarakat

Daerah

Warga Resah, Juru Parkir Tagih Uang Tanpa Memberikan Karcis di Tanah Karo