Home / Hukum / Nusantara

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:22 WIB

APH Diminta Tertibkan Dan Segera Menangkap Para Pelaku Pengedar Rokok Ilegal Tanpa Pajak di Tarumajaya, Kab Bekasi

Kabupaten Bekasi – peristiwaindonesia.com

Semakin maraknya peredaran rokok ilegal tanpa adanya pita bea cukai di Jl. Tarumajaya Raya No.5, Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, semakin merajalela tanpa adanya tindak tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum kabupaten bekasi.

Diduga rokok ilegal ini sangat bebas di perjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang merugikan pendapatan negara dengan ada nya peredaran rokok ilegal ini.

Dikonfirmasi salah satu penjaga kios kaki lima yang tidak mau disebutkan namanya, “ini punya Wagimin selaku Boss disini”, Ujar Penjaga kios.

“Harga rokok ilegal bervariasi, mulai dari Rp170. 000 hingga Rp180.000 per slop”, Ujarnya lagi.

Saat dijumpai dikantor Ketua PWPDI Bekasi Raya, Paulus Witomo berkomentar “Praktik peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara dimana peran penting masyarakat sangat dominan dalam hal ini guna penegakan hukum dan Pemasukan kas Negara terkait Pajak” Ujarnya.

Masih dengan Paulus Witomo ketua PWDPI Bekasi Raya yang sangat kritis dengan Penegakan Regulasi peraturan perundang undangan, dikatakannya (Standar Kwalitas dan Keamanan tentu menjadi serta mert terukur akibat dampak Rokok non bea cukai / ilegal),tegasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Undang Undang Bea cukai Pasal 54 dan 56 juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.

Menjadi sudut pandang Hukum adanya sanksi bagi orang yang memperjualbelikan rokok ilegal adalah Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.

Hemat Penulis Sudah seharusnya pemerintah dan aparat penegak hukum juga bea cukai setempat, mengambil langkah tindakan tegas terhadap oknum-oknum pengusaha rokok ilegal ini, dimana bisa merugikan pemasukan negara khusus nya di wilayah pemerintah Kabupaten Bekasi.

(Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

PT San Xiong Steel Indonesia Menyayangkan Adanya Pemberitaan Miring

Nusantara

Ketum SOKSI Ir. Ali Wongso Sinaga dalam Dialog Nasional Tegaskan Airlangga Hartarto Layak Pimpin Golkar Kembali

Hukum

IPTU Mulia Riadi SH Polsek Barus, ajak warga dan jamaaah Masjid jaga kamtibmas jelang pemilu

Nusantara

Sebanyak 8 Atlit Sambo Asal Langkat Ikuti Kejurda PON Sumut-Aceh Tahun 2022

Daerah

Terjadi di Tapteng Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, dan Dimasukkan Dalam Karung , Pelaku Adalah Diduga Tantenya.

Hukum

PN Sumedang Berhasil Damaikan Pihak Pelapor dan Terdakwa Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat – , Terkait Tindak  Sdr. Agung Hidayat TSK ke 2 Yang Belom Menuai Efekjera di Harapkan APH Segera Tangkap dan Penjarakan

Nusantara

Gudang Parkir Truk DLH Diduga Jadi Tempat Menimbun Solar Subsidi

Nusantara

Antisipasi Gangguan Keamanan, Pos PAM Pelabuhan Lama Kita Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis