Home / Hukum / Nusantara

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:22 WIB

APH Diminta Tertibkan Dan Segera Menangkap Para Pelaku Pengedar Rokok Ilegal Tanpa Pajak di Tarumajaya, Kab Bekasi

Kabupaten Bekasi – peristiwaindonesia.com

Semakin maraknya peredaran rokok ilegal tanpa adanya pita bea cukai di Jl. Tarumajaya Raya No.5, Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, semakin merajalela tanpa adanya tindak tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum kabupaten bekasi.

Diduga rokok ilegal ini sangat bebas di perjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang merugikan pendapatan negara dengan ada nya peredaran rokok ilegal ini.

Dikonfirmasi salah satu penjaga kios kaki lima yang tidak mau disebutkan namanya, “ini punya Wagimin selaku Boss disini”, Ujar Penjaga kios.

“Harga rokok ilegal bervariasi, mulai dari Rp170. 000 hingga Rp180.000 per slop”, Ujarnya lagi.

Saat dijumpai dikantor Ketua PWPDI Bekasi Raya, Paulus Witomo berkomentar “Praktik peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara dimana peran penting masyarakat sangat dominan dalam hal ini guna penegakan hukum dan Pemasukan kas Negara terkait Pajak” Ujarnya.

Masih dengan Paulus Witomo ketua PWDPI Bekasi Raya yang sangat kritis dengan Penegakan Regulasi peraturan perundang undangan, dikatakannya (Standar Kwalitas dan Keamanan tentu menjadi serta mert terukur akibat dampak Rokok non bea cukai / ilegal),tegasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Undang Undang Bea cukai Pasal 54 dan 56 juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.

Menjadi sudut pandang Hukum adanya sanksi bagi orang yang memperjualbelikan rokok ilegal adalah Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.

Hemat Penulis Sudah seharusnya pemerintah dan aparat penegak hukum juga bea cukai setempat, mengambil langkah tindakan tegas terhadap oknum-oknum pengusaha rokok ilegal ini, dimana bisa merugikan pemasukan negara khusus nya di wilayah pemerintah Kabupaten Bekasi.

(Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

APBD Langkat Tahun 2024 Disahkan Rp1,9 Triliun

Nusantara

Inspektorat Diduga Jadi Tameng Kejari Kabupaten Tangerang Untuk Ogah-ogahan Usut Kasus Korupsi

Nusantara

Nusantara

Cegah Terjadinya Rawan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan berikan Pelatihan & Peralatan Kepada Pelaku UMKM Pangan Lokal

Nusantara

Pemkab Gayo Lues Raih Nilai Tertinggi MCP KPK 75,89 Persen

Nusantara

Insya Allah, Pembangunan Fisik Islamic Center Dimulai Tahun Depan

Nusantara

PELEMPARAN KACA MOBIL YANG DILAKUKAN ORANG TAK BERTANGGUNG JAWAB

Nusantara

Visit Media ke SCM-EMTEK, Kapolda: Sinergitas Media dan Kepolisian Sangat Dibutuhkan dalam Era Digitalisasi