Home / Hukum / Nusantara

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:22 WIB

APH Diminta Tertibkan Dan Segera Menangkap Para Pelaku Pengedar Rokok Ilegal Tanpa Pajak di Tarumajaya, Kab Bekasi

Kabupaten Bekasi – peristiwaindonesia.com

Semakin maraknya peredaran rokok ilegal tanpa adanya pita bea cukai di Jl. Tarumajaya Raya No.5, Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, semakin merajalela tanpa adanya tindak tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum kabupaten bekasi.

Diduga rokok ilegal ini sangat bebas di perjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang merugikan pendapatan negara dengan ada nya peredaran rokok ilegal ini.

Dikonfirmasi salah satu penjaga kios kaki lima yang tidak mau disebutkan namanya, “ini punya Wagimin selaku Boss disini”, Ujar Penjaga kios.

“Harga rokok ilegal bervariasi, mulai dari Rp170. 000 hingga Rp180.000 per slop”, Ujarnya lagi.

Saat dijumpai dikantor Ketua PWPDI Bekasi Raya, Paulus Witomo berkomentar “Praktik peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara dimana peran penting masyarakat sangat dominan dalam hal ini guna penegakan hukum dan Pemasukan kas Negara terkait Pajak” Ujarnya.

Masih dengan Paulus Witomo ketua PWDPI Bekasi Raya yang sangat kritis dengan Penegakan Regulasi peraturan perundang undangan, dikatakannya (Standar Kwalitas dan Keamanan tentu menjadi serta mert terukur akibat dampak Rokok non bea cukai / ilegal),tegasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Undang Undang Bea cukai Pasal 54 dan 56 juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.

Menjadi sudut pandang Hukum adanya sanksi bagi orang yang memperjualbelikan rokok ilegal adalah Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.

Hemat Penulis Sudah seharusnya pemerintah dan aparat penegak hukum juga bea cukai setempat, mengambil langkah tindakan tegas terhadap oknum-oknum pengusaha rokok ilegal ini, dimana bisa merugikan pemasukan negara khusus nya di wilayah pemerintah Kabupaten Bekasi.

(Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Lakukan Pengelapan Pajak Penghasila Pekerja, Law Frim Sagala Balian Siap Laporkan RS.IMC Tangsel

Nusantara

Bobby Nasution Minta 1.077 Calhaj Medan Fokus Laksanakan Ibadah Haji, Instruksikan Camat  & Lurah Jaga Rumah Yang Ditinggalkan

Nusantara

Reses DPRD Langkat di Paripurnakan, Berikut Hasilnya dari Lima Dapil

Nusantara

*Terkait Prostitusi diSentra Eropa Kota Wisata, DPRD Kita Tunggu Aksinya Kasat Pol PP

Nusantara

Pemandangan Bundaran Tugu BI Yang Menjadi Aikon Kota Sintang Kumuh Diharapkan Pemerintah Sintang Segera Memerintahkan Satpol PP Menertibkan Lapak Lapak Yang Masih Berjualan

Nusantara

Lapor Pak Kapolda Kalbar Dan Kapolres Sekadau,Penimbunan BBM Milik Saudara (ynt) Diduga Di Bekingi APH Sehingga Beroperasi Dengan Bebas

Nusantara

Masyarakat Ketungau Tengah, Mengeluhkan Akses Kalan Yang Rusak Parah Akibat Truk Perusahaan Sawit

Nusantara

FSP-TIM: “Musyawarah Kesenian Jakarta Oleh DKJ Harus Demokratis