• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

FSP-TIM: “Musyawarah Kesenian Jakarta Oleh DKJ Harus Demokratis

MTPM 01 by MTPM 01
6 Oktober 2022
in Nusantara
0
FSP-TIM: “Musyawarah Kesenian Jakarta Oleh DKJ Harus Demokratis
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, PeristiwaIndonesia.Com

Forum Seniman Peduli TIM yang selama dua malam, tanggal 23-24 September yang lalu menggelar acara Panjang Umur Perjuangan, Menjaga Marwah TIM, kemarin petang menggelar konferensi pers di Posko #saveTIM, di kawasan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.

Konferensi pers yang berlangsung hangat itu, mengungkap sejumlah permasalahan menyangkut hasil revitalisasi TIM. Juga permasalahan yang berkaitan dengan persiapan Musyawarah Kesenian Jakarta, yang akan digelar oleh Dewan Kesenian Jakarta pada awal November yad.

Mujib Hermani, salah tokoh FSP-TIM mengemukakan bahwa dari informasi dan temuan yang diperoleh, Dewan Kesenian Jakarta tidak bersikap terbuka dalam menyiapkan musyawarah yang penting itu.

Ada indikasi kuat, DKJ melanggar ketentuan Pergub Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme pemilihan kandidat anggota DKJ masa bakti 2023-2025 yang akan datang.

“Dewan Kesenian Jakarta belum mengakomodir dengan jelas keterwakilan seniman yang ada di luar lembaga DKJ dan AJ dalam Musyawarah Kesenian Jakarta. Tidak benar, dan sangat salah, jika Panitia Pengarah atau Steering Comitte dan Panitia Pelaksana Musyawarah, diduduki oleh mayoritas anggota DKJ. Prinsipnya, DKJ sebagai fasilitator musyawarah, harus terbuka, demokratis, dan memberi ruang bagi para seniman yang bergiat di lima kawasan Jakarta. Kawan-kawan seniman teater, sastra, tari, baik yang tergabung dalam asosiasi atau individu, harus dilibatkan secara aktif dalam panitia pengarah, panitia pelaksana, dan juga sebagai peserta musyawarah. Mewakili FSP-TIM, saya menegaskan jika hal tersebut tidak diindahkan kami, beserta kawan-kawan seniman dari seluruh wilayah akan mengambil sikap tegas!” ujar Mujib Hermani dalam Konferensi Pers FSP-TIM, Rabu sore (5/10) di Posko #saveTIM itu.

Disebutkan oleh Mujib bahwa Musyawarah Kesenian Jakarta tersebut, adalah yang forum demokratis pertama kalinya dalam sejarah pembentukan DKJ, sejak tahun 1968. “Karena itu, FSP-TIM mengingatkan, agar musyawarah tidak boleh dicederai. Wajib dijalankan dengan benar. Pergub itu tidak boleh ditafsirkan demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Anggota DKJ yang akan datang harus punya integritas dan komitmen yang kuat sebagai representasi seniman se-Jakarta. Juga punya komitmen dan kepedulian terhadap masa depan Taman Ismail Marzuki, yang sekarang ini sedang bermasalah!”

Tokoh FSP-TIM lainnya, Mogan Pasaribu, yang dikenal sebagai pimpinan kelompok musik Lokal Ambience, mengungkapkan pula tentang hasil revitalisasi TIM yang tidak sesuai dengan kebutuhan para seniman. “Sudah hampir tiga tahun perjuangan FSP-TIM mengawal revitalisasi TIM. Dengar pendapat sudah berlangsung dengan DPRD DKI Jakarta, dan Komisi X DPR RI. Pembangunan yang dilakukan Jakpro pernah pula dimoratorium, karena tidak mengindahkan masukan dari FSP-TIM. Lalu FGD sudah dilakukan sampai delapan kali. Tapi tidak semua masukan yang kami sampaikan diterima oleh Jakpro. Masukan kami untuk fasilitas di GBB baru, Teater Arena, dan Teater Halaman diabaikan. Hasilnya, buruk semua. Tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pertunjukan. Wajah baru TIM, seperti yang disebut-sebut oleh Jakpro itu cuma kamuflase saja. Isinya tidak sesuai dengan kebutuhan seniman!”

“Dewan Kesenian Jakarta sebagai stakeholder TIM, dan perwakilan seniman, tidak boleh menutup mata, dan harus bertanggungjawab terhadap kesalahan perencanaan dan peruntukan bangunan yang sangat merugikan seniman itu!” David Karo-karo, alumni Institut Kesenian Jakarta yang juga tokoh FSP-TIM, menandaskan. Ia menekankan bahwa persoalan revitalisasi fisik TIM yang bermasalah itu tak bisa lepas dari tanggung jawab Dewan Kesenian Jakarta.

Mengenai permohonan uji materiel terhadap Pergub yang memaksakan Jakpro mengelola TIM selama 28 tahun yang sudah diajukan ke Mahkamah Agung RI, kuasa hukum FSP-TIM, Effendi Saman, SH, menjelaskan bahwa permohonan sudah diregister oleh pihak Panitera MA, pada bulan Agustus yang lalu. “Sekarang ini pihak kami sedang menunggu Majelis Hakim Agung bersidang. Ada waktu paling lama empat bulan, sampai majelis Hakin Agung memutuskan.” ujarnya.

“Bahwa yang kami gugat adalah kebijakan Gubernur yang tidak benar itu. Bagaimana mungkin perusahaan kontraktor diserahi tugas mengelola kawasan kesenian seperti TIM ini. Apalagi ada indikasi akan dikomersialisasi. Kami berharap, MA dapat memberikan keputusan yang jernih, sehingga hasil putusannya dapat menjadi pegangan pula bagi kawan-kawan seniman di daerah, yang mengalami persoalan yang serupa, akibat kebijakan pemerintah yang merugikan seniman.”

Effendi menambahkan pula kemungkinan mengajukan persoalan revitalisasi TIM ke pengadilan pidana, sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran pidana yang ditemukan.

Menutup gelar konferensi pers itu, Tatan Daniel membacakan “Manifesto Cikini 73”. Lima butir pernyataan dan seruan yang dirumuskan oleh FSP-TIM pada tanggal 23 September yang lalu, yang diharapkan didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah, di pusat maupun di daerah, selaku pemangku kepentingan, khususnya dalam hal penyelenggaraan pemerintahan dibidang kebudayaan dan kesenian.

Manifesto Cikini 73 yang menurut FSP-TIM lahir oleh karena sejumlah permasalahan yang mengancam marwah Taman Ismail Marzuki sebagai kawasan kesenian itu, selengkapnya berbunyi:

1. Laksanakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan secara tegas, dan bertanggung jawab, dengan segera menerbitkan perangkat ketentuan pelaksanaan yang komprehensif, untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan, baik di tingkat nasional maupun daerah;

2. Selamatkan dan lindungi ruang-ruang ekspresi kesenian, seperti Taman Ismail Marzuki, Gelanggang Remaja, Taman Budaya, Gedung Kesenian di mana pun di negeri ini, dari penggerusan nilai, marwah, sejarah, kedudukan, tujuan, dan fungsinya, oleh kehendak kapitalistik baik dalam pikiran maupun tindakan;

3. Berdayakan Dewan Kesenian sebagai perwakilan seniman yang independen, dengan tidak diarahkan menjadi subordinasi pemerintah, dan tidak dikooptasi oleh kekuasaan yang tidak memihak pada kepentingan seniman dan kemaslahatan kesenian;

4. Berikan dan lindungi hak-hak sosial, kultural, dan konstitusional para seniman untuk hidup layak dan berkarya dengan aman, nyaman, mudah, lapang, dan merdeka;

5. Mendesak pemerintah, terutama yang akan datang, agar membentuk Kementerian Kebudayaan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam melindungi dan memajukan kebudayaan nasional. (REL)

Previous Post

UMSU dan Pemkab Langkat Bersinergi Turunkan Stunting

Next Post

Diduga Jegal Balon Kades, LSM Penjara Siap Gugat Panitia PAW Desa Singasari Hingga Surati DPMD

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Diduga Jegal Balon Kades, LSM Penjara Siap Gugat Panitia PAW Desa Singasari Hingga Surati DPMD

Diduga Jegal Balon Kades, LSM Penjara Siap Gugat Panitia PAW Desa Singasari Hingga Surati DPMD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In